@30462951553:

Sry Wulan
Sry Wulan
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 24 April 2019 08:15:54 GMT
48
3
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @30462951553, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pemberian slip gaji dari perusahaan kepada pekerja/buruh merupakan hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja yang telah diatur resmi dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. 1. Dasar Hukum Kewajiban Slip Gaji Kewajiban perusahaan memberikan slip gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (sebagaimana mengubah ketentuan sebelumnya pada PP No. 78 Tahun 2015). > Pasal 53 ayat (2) PP No. 36 Tahun 2021: > 2. Fungsi Slip Gaji Bagi Pekerja Selain berfungsi sebagai pertanggungjawaban pembayaran upah/gaji, slip gaji memiliki peran penting antara lain: * Bukti Masa Kerja & Pengalaman Kerja: Menjadi rekam jejak formal bahwa pekerja terdaftar dan aktif secara legal di perusahaan tersebut pada kurun waktu tertentu. * Bukti Hak Atas Rincian Potongan: Transparansi perhitungan gaji pokok, tunjangan, kompensasi lembur, potongan BPJS (Kesehatan/Ketenagakerjaan), serta pajak (PPh 21). * Persyaratan Administrasi Syah/Formal: Menjadi dokumen pendukung utama ketika pekerja mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pinjaman bank, visa penerbangan, atau pengurusan klaim BPJS Ketenagakerjaan (seperti Jaminan Hari Tua / JHT). 3. Komponen Minimal yang Harus Ada dalam Slip Gaji * Identitas Perusahaan & Pekerja: Nama perusahaan, nama karyawan, jabatan, dan masa/periode gaji. * Pendapatan/Rincian Upah: Gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, dan upah lembur. * Potongan: BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan, pajak PPh 21, kasbon/denda (jika ada). * Gaji Bersih (Take Home Pay): Jumlah akhir yang diterima pekerja. 4. Konsekuensi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Slip Gaji Jika pengusaha/perusahaan menolak atau tidak memberikan bukti pembayaran upah secara berkala, pekerja memiliki dasar hukum untuk: * Menagih Secara Internal: Meminta secara tertulis kepada bagian HRD/Finance perusahaan. * Aduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker): Melaporkan dugaan pelanggaran administratif pengupahan sesuai regulasi yang berlaku. #semuaorang #pekerja #karyawan #perusahaan #pabrik " width="135" height="240">
Pemberian slip gaji dari perusahaan kepada pekerja/buruh merupakan hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja yang telah diatur resmi dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. 1. Dasar Hukum Kewajiban Slip Gaji Kewajiban perusahaan memberikan slip gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (sebagaimana mengubah ketentuan sebelumnya pada PP No. 78 Tahun 2015). > Pasal 53 ayat (2) PP No. 36 Tahun 2021: > "Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran Upah yang memuat rincian Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh pada saat Upah dibayarkan." > 2. Fungsi Slip Gaji Bagi Pekerja Selain berfungsi sebagai pertanggungjawaban pembayaran upah/gaji, slip gaji memiliki peran penting antara lain: * Bukti Masa Kerja & Pengalaman Kerja: Menjadi rekam jejak formal bahwa pekerja terdaftar dan aktif secara legal di perusahaan tersebut pada kurun waktu tertentu. * Bukti Hak Atas Rincian Potongan: Transparansi perhitungan gaji pokok, tunjangan, kompensasi lembur, potongan BPJS (Kesehatan/Ketenagakerjaan), serta pajak (PPh 21). * Persyaratan Administrasi Syah/Formal: Menjadi dokumen pendukung utama ketika pekerja mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pinjaman bank, visa penerbangan, atau pengurusan klaim BPJS Ketenagakerjaan (seperti Jaminan Hari Tua / JHT). 3. Komponen Minimal yang Harus Ada dalam Slip Gaji * Identitas Perusahaan & Pekerja: Nama perusahaan, nama karyawan, jabatan, dan masa/periode gaji. * Pendapatan/Rincian Upah: Gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, dan upah lembur. * Potongan: BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan, pajak PPh 21, kasbon/denda (jika ada). * Gaji Bersih (Take Home Pay): Jumlah akhir yang diterima pekerja. 4. Konsekuensi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Slip Gaji Jika pengusaha/perusahaan menolak atau tidak memberikan bukti pembayaran upah secara berkala, pekerja memiliki dasar hukum untuk: * Menagih Secara Internal: Meminta secara tertulis kepada bagian HRD/Finance perusahaan. * Aduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker): Melaporkan dugaan pelanggaran administratif pengupahan sesuai regulasi yang berlaku. #semuaorang #pekerja #karyawan #perusahaan #pabrik

About