@nikoslevanay0:

Niko Slevanay
Niko Slevanay
Open In TikTok:
Region: IQ
Saturday 22 June 2019 21:47:14 GMT
133
17
0
2

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @nikoslevanay0, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pada hari ini Selasa tanggal 12 November 2024 Pukul 13.00 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Mesuji, Sdr. M. Andri Mirmaska, S.H., M.H. dan Sdr. Agung R.Wibowo, S.H., M.H. selaku Ketua dan Wakil Ketua Tim Penuntut Umum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi an. Tdw. MU'AMAR, S.Pd.I. Bin RUSNO menerima uang titipan sejumlah Rp. 483.495.493,- (empat ratus delapan puluh tiga juta empat ratus sembilan pulu lima ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah) yang merupakan senilai jumlah kerugian negara dalam perkara dimaksud, yang dalam hal ini diwakili oleh pihak keluarga yaitu JOKO PRAYETNO (Adik Ipar) dikarenakan Terdakwa sedang berada dalam tahanan. Adapun jumlah uang tersebut didasarkan perhitungan sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan yang saat ini sedang berlangsung, dan proses penerimaannya didampingi oleh pihak Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang dengan dibuatkan berita acara penerimaan dimana Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji (Sefran Haryadi, S.H., M.H.) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Leonardo Adiguna, S.H., M.H.) bertindak sebagai Saksi, untuk selanjutnya disetorkan kedalam Rekening Titipan (RPL) Kejaksaan Negeri Mesuji. Dengan kegiatan penerimaan uang pengembalian dimaksud selain memperkuat pembuktian dipersidangan juga tercapainya tujuan penegakan hukum berupa mengedepankan azas keadilan dan azas kepastian hukum, serta azas kemanfaatan berupa pemulihan kerugian keuangan negara. @kejaksaan.ri @kejatilampung #kejagung_ri #kejagung #kejatilampung #kejarimesuji ‎
Pada hari ini Selasa tanggal 12 November 2024 Pukul 13.00 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Mesuji, Sdr. M. Andri Mirmaska, S.H., M.H. dan Sdr. Agung R.Wibowo, S.H., M.H. selaku Ketua dan Wakil Ketua Tim Penuntut Umum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi an. Tdw. MU'AMAR, S.Pd.I. Bin RUSNO menerima uang titipan sejumlah Rp. 483.495.493,- (empat ratus delapan puluh tiga juta empat ratus sembilan pulu lima ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah) yang merupakan senilai jumlah kerugian negara dalam perkara dimaksud, yang dalam hal ini diwakili oleh pihak keluarga yaitu JOKO PRAYETNO (Adik Ipar) dikarenakan Terdakwa sedang berada dalam tahanan. Adapun jumlah uang tersebut didasarkan perhitungan sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan yang saat ini sedang berlangsung, dan proses penerimaannya didampingi oleh pihak Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang dengan dibuatkan berita acara penerimaan dimana Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji (Sefran Haryadi, S.H., M.H.) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Leonardo Adiguna, S.H., M.H.) bertindak sebagai Saksi, untuk selanjutnya disetorkan kedalam Rekening Titipan (RPL) Kejaksaan Negeri Mesuji. Dengan kegiatan penerimaan uang pengembalian dimaksud selain memperkuat pembuktian dipersidangan juga tercapainya tujuan penegakan hukum berupa mengedepankan azas keadilan dan azas kepastian hukum, serta azas kemanfaatan berupa pemulihan kerugian keuangan negara. @kejaksaan.ri @kejatilampung #kejagung_ri #kejagung #kejatilampung #kejarimesuji ‎

About