@miss.deadly.red: Me trying to prove back in the day I had some kind of talent 😂 #singing #mysingingtalent #viral #stupidhair #missdeadlyred

missdeadlyred
missdeadlyred
Open In TikTok:
Region: GB
Sunday 23 February 2020 17:16:14 GMT
80130
1790
23
17

Music

Download

Comments

chaswatkins84
Chas Watkins :
You’re like ME, with red hair!!! Gahhh!
2022-04-25 19:08:03
0
chrisinsc311
Chris Carey :
So basically you’re just awesome all Around!!!!
2020-02-23 23:55:12
9
xknightwolf678x
Knight Wolf 678 :
seriously you could become a real music artist if you get some vocal training... I'm seriously getting Taylor Dayne vibes here
2020-07-19 17:41:17
8
glogutzen
Glo Gutzen :
How more talented can you get? 👏🏻👏🏻👏🏻
2020-08-10 02:51:11
2
bettybettyboop23
Betty :
🥰🥰🥰
2022-04-30 12:13:11
0
omer_9798
Omer_13 :
Good one 👍🏻
2020-07-19 00:24:27
0
mr.wildfantasy_
Mr.wildfantasy :
👏👏👏👏😊
2022-03-30 01:34:04
0
mom_bun
LD :
Where did you get this outfit!? You need to get a link tree I’m obsessed with your style
2022-04-26 14:37:35
0
charlotte_ameliaa
Charlotte Amelia :
😍😍😍😍
2020-04-02 18:12:18
0
cinmrtinz
🖤cin🖤 :
preciosa!!!!🥰
2022-04-30 18:37:03
0
lux3ferre
Lucifer :
😳💜✨
2022-04-30 18:54:26
0
bardennis
Dennis B :
Extremely beautiful girl and super nice voice 🥰
2022-04-30 22:59:55
0
henryerojedaanguas
Henryer Ojeda Anguas :
hermosaaaa
2022-05-01 11:36:11
0
fanchvas
fanchvas :
jolie voix super chanson 🥰🥰🥰
2022-05-03 11:31:27
0
spsafiya
Safiya Darling :
Encore! Encore! 🌹 🌹 🌹
2022-05-04 10:03:43
0
chrissmith6156
Chris Smith6156 :
you sing real good you sound marvelous🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰
2022-05-09 19:17:05
0
benkramamourad
mourad benkrama :
good🥰
2022-05-22 22:22:09
0
ekoblessing0
ekoblessing0 :
Your voice is so sweet baby 🥰
2022-06-03 14:18:03
0
jamesmccready3
James Mccready :
Nice voice x
2022-06-10 11:04:40
0
b_kind7
Faith :
🥰Beautiful voice❤️
2022-06-12 12:16:58
0
saif2009810
گابتن ألأردني ⚔️🔥🇯🇴 :
@eezaldeenhwathma2
2022-07-25 20:45:15
0
To see more videos from user @miss.deadly.red, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Letter C, Petuk D, dan Girik Disebut Tak Berlaku mulai 2026, Ini Kata BPN KOMPAS.com - Surat keterangan kepemilikan tanah seperti letter C, petuk D, landrente, dan girik disebut tidak berlaku lagi mulai 2026. Informasi tersebut salah satunya diunggah oleh akun media sosial TikTok @isma***, Senin (29/7/2024).
Letter C, Petuk D, dan Girik Disebut Tak Berlaku mulai 2026, Ini Kata BPN KOMPAS.com - Surat keterangan kepemilikan tanah seperti letter C, petuk D, landrente, dan girik disebut tidak berlaku lagi mulai 2026. Informasi tersebut salah satunya diunggah oleh akun media sosial TikTok @isma***, Senin (29/7/2024). "Segera lakukan pembuatan sertifikat sebelum tahun 2026!!! Karena letter C, pethok D, girik, landrete tidak akan berlaku lagi pada tahun 2026," tulis unggahan. Masa berlaku bukti tanah bekas milik adat tersebut diklaim tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021. Letter C, petuk D, dan girik tidak berlaku mulai 2026 Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok, Dindin Saripudin mengatakan, dokumen tanah adat memang tidak akan berlaku sebagai alat pembuktian pendaftaran tanah. Dokumen tanah adat tersebut, di antaranya mencakup petuk, landrente, girik, letter C, dan kekitir atau tanda pemilikan tanah dan besaran pajaknya. Meski tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan, surat keterangan atau dokumen tersebut masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. "PP Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa bukti tanah adat hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, tidak sebagai bukti kepemilikan," jelas Dindin, dikutip dari laman Pemerintah Kota Depok, Rabu (11/09/24). Pasal 96 PP menjelaskan, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak peraturan pemerintah berlaku. Setelah lima tahun, alat bukti tersebut dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan, melainkan hanya menjadi petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah. Ketentuan serupa dipertegas melalui Pasal 76A Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021. Alat bukti petuk pajak bumi/landrente, girik, pipil, kekitir, verponding Indonesia, dan alat bukti bekas hak milik adat lain dinyatakan tidak berlaku setelah lima tahun sejak PP berlaku. Artinya, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat tidak akan berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan tanah terhitung 2 Februari 2026. #Sertifikattanahhakatastanahlettercgirikpetukdtidakberlaku #Letterctidakberlakumulai2026giriktidakberlaku

About