@stacyboss_: @abby.mathew @dasha.nicole

stacy
stacy
Open In TikTok:
Region: US
Sunday 08 March 2020 21:51:59 GMT
356
72
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @stacyboss_, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PATI, LINGKAR TV – Sebanyak 1,3 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di halaman Pendopo Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (22/10/2026). Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus di wilayah Kabupaten Pati. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp2.044.052.220, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.332.597.136. Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Nur Rusydi, menjelaskan bahwa wilayah pengawasan Bea Cukai Kudus mencakup lima kabupaten. Khusus di Kabupaten Pati, peredaran rokok ilegal relatif berkaitan dengan jalur distribusi dan penjualan di warung-warung. Ia mengapresiasi kerja sama Bea Cukai dengan aparat pemerintah daerah dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal. Menurutnya, pendekatan humanis melalui sosialisasi perlu dikedepankan, tetapi penindakan tegas tetap diperlukan terhadap pelanggaran pidana, seperti pemalsuan pita cukai. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pati mendorong upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada pedagang. Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyebutkan bahwa alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Pati pada 2026 mencapai sekitar Rp9 miliar. Pemerintah daerah berharap alokasi tersebut dapat meningkat pada 2027. Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika diarahkan mengutamakan sosialisasi kepada pedagang. Pedagang akan diberikan pemahaman serta stiker peringatan agar tidak menjual rokok ilegal. Apabila setelah sosialisasi pedagang masih menjual rokok ilegal, petugas akan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah pemusnahan secara simbolis, tiga truk pengangkut rokok ilegal tersebut direncanakan dibawa ke tempat pembuangan akhir di Sukoharjo untuk dimusnahkan dengan cara dibakar. Tonton Berita Selengkapnya di Televisi Digital Lingkar TV Pewarta: Mutia Parasti Sosial Media: Ghani Ramadhan  #beritaviral #jateng #pati #rokokilegal #apbn #lingkartv
PATI, LINGKAR TV – Sebanyak 1,3 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di halaman Pendopo Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (22/10/2026). Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus di wilayah Kabupaten Pati. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp2.044.052.220, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.332.597.136. Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Nur Rusydi, menjelaskan bahwa wilayah pengawasan Bea Cukai Kudus mencakup lima kabupaten. Khusus di Kabupaten Pati, peredaran rokok ilegal relatif berkaitan dengan jalur distribusi dan penjualan di warung-warung. Ia mengapresiasi kerja sama Bea Cukai dengan aparat pemerintah daerah dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal. Menurutnya, pendekatan humanis melalui sosialisasi perlu dikedepankan, tetapi penindakan tegas tetap diperlukan terhadap pelanggaran pidana, seperti pemalsuan pita cukai. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pati mendorong upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada pedagang. Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyebutkan bahwa alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Pati pada 2026 mencapai sekitar Rp9 miliar. Pemerintah daerah berharap alokasi tersebut dapat meningkat pada 2027. Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika diarahkan mengutamakan sosialisasi kepada pedagang. Pedagang akan diberikan pemahaman serta stiker peringatan agar tidak menjual rokok ilegal. Apabila setelah sosialisasi pedagang masih menjual rokok ilegal, petugas akan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah pemusnahan secara simbolis, tiga truk pengangkut rokok ilegal tersebut direncanakan dibawa ke tempat pembuangan akhir di Sukoharjo untuk dimusnahkan dengan cara dibakar. Tonton Berita Selengkapnya di Televisi Digital Lingkar TV Pewarta: Mutia Parasti Sosial Media: Ghani Ramadhan #beritaviral #jateng #pati #rokokilegal #apbn #lingkartv

About