@amank449:

Aman  Kashyap
Aman Kashyap
Open In TikTok:
Region: IN
Wednesday 13 May 2020 06:59:16 GMT
411
36
0
4

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @amank449, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Guru di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berinisial AF (34), diamankan polisi terkait dugaan persetvbvh4n terhadap anak didiknya. AF yang diketahui merupakan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut ditangk4p Satreskrim Polres Tanah Bumbu di rumahnya di kawasan Kecamatan Simpang Empat, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA. Laporan dibuat oleh kakak korb4n ke Polres Tanah Bumbu pada Rabu (5/8/2026), setelah keluarga mengetahui dugaan hubungan antara korb4n dengan terduga pel4ku. Sementara itu Kanit PPA Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Aipda Puput Ari Pambudi, menambahkan berdasarkan penyelidikan sementara, dugaan hubungan tersebut berlangsung sejak korb4n masih berusia 16 tahun hingga kini korb4n telah berusia 18 tahun. Kasus ini terbongkar setelah perbuatan terlarang ters4ngka, yang merupakan warga Kecamatan Karang Bintang itu, diketahui oleh istrinya sendiri. Korban sempat diinterogasi oleh istri pelaku hingga akhirnya kasus ini sempat diviralkan. “Sejak korb4n masih sekolah dan sampai saat ini korb4n sudah lulus. Menurut pengakuan, mereka pernah melakukan hubvng4n bad4n di sebuah hotel 15 kali, di dalam mobil 10 kali, dan di rumah pel4ku 5 kali,” jelas Aipda Puput. Aksi persetubuhan tersebut juga sempat direkam oleh pelaku. Video rekamannya kini telah diamankan dan dijadikan salah satu barang bukti oleh kepolisian, melengkapi bukti hasil visum, pakaian korb4n, dan satu unit mobil. Dalam perkara tersebut, terduga pel4ku diduga memberikan sejumlah uang dan memenuhi berbagai keperluan korb4n dengan nilai sekitar Rp8 juta. Keduanya disebut memiliki hubung4n layaknya pasangan. Atas perkara tersebut, AF disangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan An4k, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan An4k, sebagaimana perubahan kedua melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Saat ini terduga pel4ku masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Tanah Bumbu. Info by lugasnusantara.co.id
Guru di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berinisial AF (34), diamankan polisi terkait dugaan persetvbvh4n terhadap anak didiknya. AF yang diketahui merupakan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut ditangk4p Satreskrim Polres Tanah Bumbu di rumahnya di kawasan Kecamatan Simpang Empat, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA. Laporan dibuat oleh kakak korb4n ke Polres Tanah Bumbu pada Rabu (5/8/2026), setelah keluarga mengetahui dugaan hubungan antara korb4n dengan terduga pel4ku. Sementara itu Kanit PPA Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Aipda Puput Ari Pambudi, menambahkan berdasarkan penyelidikan sementara, dugaan hubungan tersebut berlangsung sejak korb4n masih berusia 16 tahun hingga kini korb4n telah berusia 18 tahun. Kasus ini terbongkar setelah perbuatan terlarang ters4ngka, yang merupakan warga Kecamatan Karang Bintang itu, diketahui oleh istrinya sendiri. Korban sempat diinterogasi oleh istri pelaku hingga akhirnya kasus ini sempat diviralkan. “Sejak korb4n masih sekolah dan sampai saat ini korb4n sudah lulus. Menurut pengakuan, mereka pernah melakukan hubvng4n bad4n di sebuah hotel 15 kali, di dalam mobil 10 kali, dan di rumah pel4ku 5 kali,” jelas Aipda Puput. Aksi persetubuhan tersebut juga sempat direkam oleh pelaku. Video rekamannya kini telah diamankan dan dijadikan salah satu barang bukti oleh kepolisian, melengkapi bukti hasil visum, pakaian korb4n, dan satu unit mobil. Dalam perkara tersebut, terduga pel4ku diduga memberikan sejumlah uang dan memenuhi berbagai keperluan korb4n dengan nilai sekitar Rp8 juta. Keduanya disebut memiliki hubung4n layaknya pasangan. Atas perkara tersebut, AF disangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan An4k, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan An4k, sebagaimana perubahan kedua melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Saat ini terduga pel4ku masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Tanah Bumbu. Info by lugasnusantara.co.id

About