@specializedbicycles:

Specialized Bicycles
Specialized Bicycles
Open In TikTok:
Region: US
Monday 15 June 2020 21:52:37 GMT
225740
8183
45
33

Music

Download

Comments

richard.me
Richard.wsbl :
Me after A downhill Race
2020-06-15 21:54:49
75
antburg_10
AntBurg_10 :
Best bike brand out there???
2020-06-16 03:25:38
15
mxtteo.vs
Matteo ✞ :
3
2020-06-15 21:54:25
4
s.samyahh
YOUNGEST IN CHARGE.⭐️💎 :
me making sure u dont get my order wrong
2020-06-15 23:23:50
3
chr1stiandavis
⠀ ⠀ ⠀ ⠀ ⠀ ⠀ ⠀ ⠀ ⠀ ⠀ ⠀ :
First
2020-06-15 21:54:10
2
ryanbower3212
Ryan Bower :
Hey
2020-06-15 21:55:12
2
caide7970
caide :
Hello
2020-06-15 22:15:24
2
user72729618472
. :
┈┈╱▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▏ ┈╱╭▏╮╭┻┻╮╭┻┻╮╭▏ ▕╮╰▏╯┃╭╮┃┃╭╮┃╰▏ ▕╯┈▏┈┗┻┻┛┗┻┻┻╮▏ ▕╭╮▏╮┈┈┈┈┏━━━╯▏ ▕╰╯▏╯╰┳┳┳┳┳┳╯╭▏ ▕┈╭▏╭╮┃┗┛┗┛┃┈╰▏ ▕┈╰▏╰╯╰━━━━╯┈┈
2020-08-01 19:14:44
2
ford_swanson40
Ford :
Haha
2020-06-15 23:00:36
2
50sense
AXEL :
She is a strong and independent female cyclist
2020-06-18 23:55:16
2
cambikes123
Cameron :
Early
2020-06-15 21:53:45
2
awesomediamond
amananoop :
Me when I order a specialized bike during the pandemic and have no idea where exactly it is.
2020-06-17 02:38:07
1
rickaram
Rick Aramis :
Freaking high maintenance
2020-06-24 09:05:35
1
sai_mat5
Saikmat :
Me after a cross country mtb race begging for lemonade.
2020-06-16 14:40:02
1
sportsmasseur
Sportsmasseur :
aaah the black doctor...the best
2020-06-16 16:17:36
1
jeffgrotenhuis
Jeff Grotenhuis :
Specialized pioneered a program now called Riding for Focus that gets bikes in classrooms. We earned that grant. Specialized is 🐐 forever in my book
2020-06-16 20:29:11
1
brodyisthecoolest
🚗 :
Where can I get a bike there all sold out
2020-06-15 23:34:39
1
pauel.schn
pauel.schn :
roadies🤦🏻‍♂️🙏🏼
2020-06-17 05:31:38
1
apriest93727
Aden Priest :
Pls sponsor me
2020-06-15 23:21:19
1
jack_ismy_name
Jack Alcorn :
When your thirsty, flat coke hits different
2020-06-19 05:39:51
1
m.pence18
m.pence19 :
i might be getting a specialized stump jumper
2020-06-19 20:13:29
1
yetitrailrunners
yetitrailrunners :
It’s hard to trust someone who don’t like all the #bubbles : )
2020-06-24 05:31:03
1
teamilluminate
Team Illuminate :
😆 😂
2020-06-16 05:24:13
1
iamstevee1
Steve Elliott :
If she was a pro, she would be hanging onto that car and going 35 mph
2020-06-24 20:46:30
1
jo_and_sew
Jo_and_Sew :
I'd tell her where to go.
2020-06-25 12:18:45
1
To see more videos from user @specializedbicycles, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kasus Suap 3 Hakim PN Jakpus, Per Orang Diduga Terima Rp20 Miliar JAKARTA, LINGKAR — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Ketiganya diduga menerima aliran dana suap senilai total Rp60 miliar. Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Mereka merupakan majelis hakim dalam perkara minyak goreng yang diputus lepas oleh PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. “Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng agar diputus ontslag, disiapkan dana sebesar Rp20 miliar, yang kemudian diminta dikalikan tiga menjadi Rp60 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin dini hari. Dana tersebut berasal dari tersangka Ariyanto (AR), advokat yang mewakili perusahaan terdakwa dalam perkara tersebut. AR awalnya bersepakat dengan Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara, untuk mengurus perkara. WG kemudian menyampaikan kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Permintaan Rp20 miliar disetujui MAN, namun dengan catatan jumlahnya dikalikan tiga. AR menyanggupi dan menyerahkan dana dalam bentuk dolar AS melalui WG. Atas jasanya, WG menerima imbalan sebesar 50.000 dolar AS dari MAN. “Setelah menerima uang, MAN menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU sebagai ketua majelis, AM sebagai hakim ad hoc, dan ASB sebagai anggota,” lanjut Qohar. Dalam prosesnya, MAN memberikan uang sekitar Rp4,5 miliar dalam bentuk dolar kepada DJU dan ASB sebagai “uang baca berkas” dan instruksi agar perkara diatensi. Tak berhenti di situ, MAN kembali menyerahkan uang senilai Rp18 miliar dalam dolar kepada DJU, yang kemudian dibagikan ke sesama hakim: Rp6 miliar untuk dirinya sendiri, Rp5 miliar untuk AM, dan Rp4,5 miliar untuk ASB. Ketiga hakim itu disebut menyadari tujuan pemberian uang, yakni agar mereka menjatuhkan vonis ontslag terhadap para terdakwa korporasi. Putusan lepas ini pun dijatuhkan pada 19 Maret 2025, di mana PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana namun dianggap bukan tindak pidana, sehingga dibebaskan dari tuntutan. Atas perbuatannya, ketiga hakim dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan penetapan ini, total tujuh orang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri ini. Sebelumnya telah ditetapkan empat tersangka lainnya, yakni Wahyu Gunawan (WG), dua advokat yaitu AR dan MS, serta Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan. Ketiga hakim saat ini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan awal selama 20 hari. (RARA – LINGKAR) #lingkarjateng #Lingkarjatengid #Lingkarnews #jaksel #pengadilannegeri #korupsi #suap #Minyakmentah #dugaan #Hakim #ekspor #jakarta #fyp #fypage #murahnikmatlezat #fypシ゚ #fyppppppppppppppppppppppp #fypp #fyppp #fypシ゚viral🖤tiktok #fypdong #fypツ #fypppppppppppppp
Kasus Suap 3 Hakim PN Jakpus, Per Orang Diduga Terima Rp20 Miliar JAKARTA, LINGKAR — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Ketiganya diduga menerima aliran dana suap senilai total Rp60 miliar. Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Mereka merupakan majelis hakim dalam perkara minyak goreng yang diputus lepas oleh PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. “Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng agar diputus ontslag, disiapkan dana sebesar Rp20 miliar, yang kemudian diminta dikalikan tiga menjadi Rp60 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin dini hari. Dana tersebut berasal dari tersangka Ariyanto (AR), advokat yang mewakili perusahaan terdakwa dalam perkara tersebut. AR awalnya bersepakat dengan Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara, untuk mengurus perkara. WG kemudian menyampaikan kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Permintaan Rp20 miliar disetujui MAN, namun dengan catatan jumlahnya dikalikan tiga. AR menyanggupi dan menyerahkan dana dalam bentuk dolar AS melalui WG. Atas jasanya, WG menerima imbalan sebesar 50.000 dolar AS dari MAN. “Setelah menerima uang, MAN menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU sebagai ketua majelis, AM sebagai hakim ad hoc, dan ASB sebagai anggota,” lanjut Qohar. Dalam prosesnya, MAN memberikan uang sekitar Rp4,5 miliar dalam bentuk dolar kepada DJU dan ASB sebagai “uang baca berkas” dan instruksi agar perkara diatensi. Tak berhenti di situ, MAN kembali menyerahkan uang senilai Rp18 miliar dalam dolar kepada DJU, yang kemudian dibagikan ke sesama hakim: Rp6 miliar untuk dirinya sendiri, Rp5 miliar untuk AM, dan Rp4,5 miliar untuk ASB. Ketiga hakim itu disebut menyadari tujuan pemberian uang, yakni agar mereka menjatuhkan vonis ontslag terhadap para terdakwa korporasi. Putusan lepas ini pun dijatuhkan pada 19 Maret 2025, di mana PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana namun dianggap bukan tindak pidana, sehingga dibebaskan dari tuntutan. Atas perbuatannya, ketiga hakim dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan penetapan ini, total tujuh orang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri ini. Sebelumnya telah ditetapkan empat tersangka lainnya, yakni Wahyu Gunawan (WG), dua advokat yaitu AR dan MS, serta Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan. Ketiga hakim saat ini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan awal selama 20 hari. (RARA – LINGKAR) #lingkarjateng #Lingkarjatengid #Lingkarnews #jaksel #pengadilannegeri #korupsi #suap #Minyakmentah #dugaan #Hakim #ekspor #jakarta #fyp #fypage #murahnikmatlezat #fypシ゚ #fyppppppppppppppppppppppp #fypp #fyppp #fypシ゚viral🖤tiktok #fypdong #fypツ #fypppppppppppppp

About