@___anneris___:

___anneris___
___anneris___
Open In TikTok:
Region: ES
Wednesday 24 June 2020 16:04:00 GMT
69772
3400
31
26

Music

Download

Comments

eladolfomex
Acolco :
me encantan tus ojos
2020-06-24 16:06:51
33
saanddraa_5
𝑠𝑎𝑛𝑑𝑟𝑎 :
me dejo asi:🤰
2020-06-24 16:06:11
15
user42171323
David López :
la niña de los ojos hermosos 😘
2020-06-24 16:07:04
5
a.nicolsitaa
𝒜𝓃.𝓃𝒾𝒸𝑜𝓁𝑒𝑒 :
Lol.sus ojos parecen de los👀❤️gatos skdkks😔👊 son hermosos
2020-06-25 06:54:48
2
dulceeamaatee_04
ℙ𝕣𝕠𝕡 𝕕𝕖 ℂ𝕒𝕣𝕝𝕒💜 :
Primera
2020-06-24 16:06:11
1
barreim
Barreim 𐙚 :
HERMOSA 😍❤️
2020-06-24 16:08:56
1
maariinabg
mariina🦦 :
Me explicas como te haces esas ondas del pelo?!😍
2020-06-24 16:10:31
1
jordisalazararce
Jordi Salazar Arce :
que ojazos tienes me encantan...
2020-06-24 16:38:08
1
user96452119
user7128677484882 :
que locura de ojazos, privilegiado kien los pueda ver todos los días. que bombón🥰
2020-06-24 22:56:12
1
ainhoaamdrgaal_
a i n h o a :
Se puede ser maas guapaaa 😍😍
2020-07-11 08:40:49
1
ainara_moormeier_
Hola :
Me regalas esos ojos POR FAVOR :)
2020-06-25 03:47:13
1
claramontoyaa
Claraa✨ :
soy yo oh tiene un parecido ah @_riverss_
2020-06-26 00:06:49
1
mannuela.08
manuuu :
@luciaa.tr24 los ojos😍
2020-06-29 16:27:41
1
cheska.28f
cheska Jimenez👩🏻‍🦱💞 :
Ojasooooos😍😍
2021-02-11 06:00:39
0
darth._.vader
Darth Vader :
guapísima 😘
2020-07-19 23:04:17
0
xabifatprop
Xaviorima'a :
Ni la plaza de Zocodover ni el pórtico oeste ni el mismisimo Alcázar, se pueden comparar con esos ojazos. Un abrazo desde Barcelona
2020-07-13 18:28:49
0
joseantoniosanche652
Jose Antonio Sanchez Alvarez :
ojos bonitos y cara angelical. un besito guapa
2020-07-05 07:23:47
0
m.p.l.p._76
Lagris :
Cuanta belleza concentrada en un mismo cuerpo!!
2020-07-03 19:18:51
0
malejalopez80
MALEJA :
tiene ojos de gato :0 🥺🥺
2020-07-01 20:33:02
0
osvaldoarteaga4
Osvaldo Arteaga :
WUAOOOOOOOOOOOOO QUÉ HERMOSA
2020-06-30 07:53:54
0
_mariagaarciia__
M :
💗💗
2020-06-27 14:36:02
0
altaf4806
user8628295397634 :
ya baby hai nice
2020-06-27 13:33:19
0
ernestodiazalarco
Ernesto Diaz Alarcon :
wooowww que hermosa heres saludos
2020-06-26 00:31:37
0
tokiota2020
Tokyo kun :
preciosa
2020-06-25 14:56:59
0
dulceeamaatee_04
ℙ𝕣𝕠𝕡 𝕕𝕖 ℂ𝕒𝕣𝕝𝕒💜 :
Amooo⚡⚡💜💜
2020-06-24 16:06:03
0
To see more videos from user @___anneris___, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BULELENG, Bali Berkabar – Penindakan terhadap warga Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Komang Y, terkait barang kena cukai berupa rokok ilegal di wilayah Singaraja pada Juli 2026, akhirnya mendapat kejelasan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Bali Nusra). Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan puluhan ribu batang rokok yang disebut tidak memenuhi ketentuan cukai. Komang Y kemudian dikenai denda administrasi sebesar Rp176.193.000. Penjelasan tersebut disampaikan Ainul Fuadi Mashuda, Pelaksana Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Bali, saat Bea Cukai Bali Nusra menggelar coffee morning bersama awak media di Tongki Kopitiam, Jalan Dewi Sri Nomor 777, Denpasar, Bali. Kegiatan bertajuk “Bea Cukai Bali Nusra dan Perannya dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Cukai” tersebut menjadi forum penjelasan mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai di bidang cukai, termasuk penindakan terhadap barang kena cukai. Ainul menjelaskan, penindakan terhadap Komang Y bermula dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penelusuran dan pemeriksaan di lapangan. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan barang kena cukai berupa rokok yang disebut tidak dilengkapi dokumen atau tanda pelunasan cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dalam proses pemeriksaan, Komang Y disebut menyampaikan masih terdapat barang lainnya di lokasi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan kembali menemukan barang dengan jenis yang sama. Barang serta pihak yang berkaitan kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Setelah pemeriksaan dilakukan di kantor, Ainul menyampaikan bahwa petugas Bea Cukai menyatakan telah terpenuhi dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran ketentuan cukai. Bea Cukai kemudian menjelaskan mekanisme penyelesaian perkara berdasarkan ketentuan yang berlaku kepada Komang Y. Foto: Ainul Fuadi Mashuda, Pelaksana Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Bali, memberikan keterangan kepada wartawan Bali Berkabar terkait penindakan dan penangkapan rokok ilegal di wilayah Busungbiu, Buleleng. Komang Y selanjutnya menyatakan kesediaannya untuk memenuhi denda administrasi yang dikenakan. Dalam penanganan tersebut, Bea Cukai menyampaikan denda administrasi yang dikenakan mencapai Rp176.193.000. Menurut penjelasan Ainul, nilai tersebut merupakan tiga kali nilai cukai atas barang kena cukai yang menjadi objek penindakan. Sementara barang bukti yang diamankan tercatat sebanyak 76.940 batang rokok. Setelah Komang Y menyatakan kesediaan memenuhi denda administrasi tersebut, yang bersangkutan kemudian dilepas sehari setelah penindakan. Saat penindakan berlangsung, petugas Bea Cukai juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios yang saat itu dibawa bersama barang bukti rokok. Kendaraan tersebut kemudian berada dalam penguasaan Bea Cukai selama proses penanganan. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Daihatsu Terios tersebut telah dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan setelah adanya permohonan pengembalian kendaraan dan kewajiban pembayaran denda administrasi diselesaikan. Sementara itu, barang bukti rokok tetap ditahan oleh Bea Cukai sesuai dengan penanganan terhadap barang kena cukai yang menjadi objek penindakan. Peristiwa tersebut sebelumnya sempat diberitakan Bali Berkabar pada Jumat, 10 Juli 2026. Saat itu, keluarga Komang Y, warga asal Busungbiu, menyampaikan bahwa yang bersangkutan disebut dibawa sejumlah orang pada Kamis malam, 9 Juli 2026, di sekitar wilayah Singaraja. Keluarga kemudian mempertanyakan keberadaannya karena ketika itu belum memperoleh informasi yang jelas mengenai pihak yang melakukan penindakan maupun lokasi keberadaan Komang Y. Informasi mengenai kedatangan sejumlah orang ke rumah warga di Busungbiu pada dini hari juga sempat muncul dalam pemberitaan awal. #semuaorang #pengikut #sorotan #bali #rokokilegal
BULELENG, Bali Berkabar – Penindakan terhadap warga Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Komang Y, terkait barang kena cukai berupa rokok ilegal di wilayah Singaraja pada Juli 2026, akhirnya mendapat kejelasan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Bali Nusra). Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan puluhan ribu batang rokok yang disebut tidak memenuhi ketentuan cukai. Komang Y kemudian dikenai denda administrasi sebesar Rp176.193.000. Penjelasan tersebut disampaikan Ainul Fuadi Mashuda, Pelaksana Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Bali, saat Bea Cukai Bali Nusra menggelar coffee morning bersama awak media di Tongki Kopitiam, Jalan Dewi Sri Nomor 777, Denpasar, Bali. Kegiatan bertajuk “Bea Cukai Bali Nusra dan Perannya dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Cukai” tersebut menjadi forum penjelasan mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai di bidang cukai, termasuk penindakan terhadap barang kena cukai. Ainul menjelaskan, penindakan terhadap Komang Y bermula dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penelusuran dan pemeriksaan di lapangan. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan barang kena cukai berupa rokok yang disebut tidak dilengkapi dokumen atau tanda pelunasan cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dalam proses pemeriksaan, Komang Y disebut menyampaikan masih terdapat barang lainnya di lokasi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan kembali menemukan barang dengan jenis yang sama. Barang serta pihak yang berkaitan kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Setelah pemeriksaan dilakukan di kantor, Ainul menyampaikan bahwa petugas Bea Cukai menyatakan telah terpenuhi dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran ketentuan cukai. Bea Cukai kemudian menjelaskan mekanisme penyelesaian perkara berdasarkan ketentuan yang berlaku kepada Komang Y. Foto: Ainul Fuadi Mashuda, Pelaksana Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Bali, memberikan keterangan kepada wartawan Bali Berkabar terkait penindakan dan penangkapan rokok ilegal di wilayah Busungbiu, Buleleng. Komang Y selanjutnya menyatakan kesediaannya untuk memenuhi denda administrasi yang dikenakan. Dalam penanganan tersebut, Bea Cukai menyampaikan denda administrasi yang dikenakan mencapai Rp176.193.000. Menurut penjelasan Ainul, nilai tersebut merupakan tiga kali nilai cukai atas barang kena cukai yang menjadi objek penindakan. Sementara barang bukti yang diamankan tercatat sebanyak 76.940 batang rokok. Setelah Komang Y menyatakan kesediaan memenuhi denda administrasi tersebut, yang bersangkutan kemudian dilepas sehari setelah penindakan. Saat penindakan berlangsung, petugas Bea Cukai juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios yang saat itu dibawa bersama barang bukti rokok. Kendaraan tersebut kemudian berada dalam penguasaan Bea Cukai selama proses penanganan. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Daihatsu Terios tersebut telah dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan setelah adanya permohonan pengembalian kendaraan dan kewajiban pembayaran denda administrasi diselesaikan. Sementara itu, barang bukti rokok tetap ditahan oleh Bea Cukai sesuai dengan penanganan terhadap barang kena cukai yang menjadi objek penindakan. Peristiwa tersebut sebelumnya sempat diberitakan Bali Berkabar pada Jumat, 10 Juli 2026. Saat itu, keluarga Komang Y, warga asal Busungbiu, menyampaikan bahwa yang bersangkutan disebut dibawa sejumlah orang pada Kamis malam, 9 Juli 2026, di sekitar wilayah Singaraja. Keluarga kemudian mempertanyakan keberadaannya karena ketika itu belum memperoleh informasi yang jelas mengenai pihak yang melakukan penindakan maupun lokasi keberadaan Komang Y. Informasi mengenai kedatangan sejumlah orang ke rumah warga di Busungbiu pada dini hari juga sempat muncul dalam pemberitaan awal. #semuaorang #pengikut #sorotan #bali #rokokilegal

About