@villain_boss:

✿Vɪʟʟᴀɪɴᴮᵒˢˢ
✿Vɪʟʟᴀɪɴᴮᵒˢˢ
Open In TikTok:
Region: IN
Wednesday 24 June 2020 16:52:35 GMT
44040
4091
9
23

Music

Download

Comments

ajaymallick02
Ajay Mallick :
70 leave ka banda he
2020-06-24 18:05:04
1
themasyt03
The Mas Yt :
vaiii tumko sath ak match khalunga
2020-06-24 19:46:07
1
ajaymallick02
Ajay Mallick :
costume kheloge kya 4vs 4
2020-06-24 18:04:50
0
kinggamer0071
king gamer :
villain , vai big fan
2020-06-24 18:57:06
0
mr.sayan65
SAYAN♠♦♥♦♣ :
Maine fyp me dekha
2020-06-25 01:05:11
0
laxmimahata3
Laxmi Mahata :
super
2020-06-25 01:42:41
0
fufaofficial
░F░U░F░A░ :
👋
2020-06-25 02:08:02
0
pramodpramod1562
Pramod Pramod :
bhai aalok dedo na bhai aalok dedo na bhai aalok dedo na bhai
2020-06-25 02:37:21
0
suniljadav40
Sunil jadav :
Dj alok do
2020-06-25 10:30:07
0
To see more videos from user @villain_boss, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Sejumlah kepala daerah mengeluhkan lambannya penyelesaian konflik agraria dan redistribusi lahan kepada Komisi II DPR RI. Mereka menilai Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah tidak memiliki kewenangan eksekusi, sementara keputusan akhir masih berada di kementerian dan lembaga pusat.   Keluhan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, para kepala daerah, Menteri Dalam Negeri, dan Wakil Menteri ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).   Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menilai kepala daerah sebagai ketua GTRA hanya dibebani tanggung jawab tanpa kewenangan untuk menuntaskan sengketa pertanahan.   “Sebagai ketua GTRA di daerah kami merasa diberikan tanggung jawab tanpa ada kewenangan untuk mengeksekusi and get things done,” ujar Sherly.   Sherly juga menyoroti tidak adanya kepastian waktu dalam proses di tingkat kementerian. Ia meminta kewenangan yang lebih jelas bagi kepala daerah sebagai ketua GTRA.   “Yang kami butuhkan di sini adalah ketika kami gubernur ditunjuk menjadi ketua GTRA kami bukan hanya diberikan tanggung jawab tapi juga diberikan kewenangan. Saat ini menurut kami, kami setuju bahwa kepastian tanah semuanya clear secara undang-undang dan koordinasi dengan Kementerian ATR, Kehutanan semuanya dijalankan dengan baik, tetapi tidak ada kepastian waktu,” tegasnya.   📸: Dok. TVR Parlemen.   Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: newsupdate | update | news | svl | R388 | R070 | E164 #bicarafaktalewatberita #kumparan
Sejumlah kepala daerah mengeluhkan lambannya penyelesaian konflik agraria dan redistribusi lahan kepada Komisi II DPR RI. Mereka menilai Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah tidak memiliki kewenangan eksekusi, sementara keputusan akhir masih berada di kementerian dan lembaga pusat.   Keluhan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, para kepala daerah, Menteri Dalam Negeri, dan Wakil Menteri ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).   Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menilai kepala daerah sebagai ketua GTRA hanya dibebani tanggung jawab tanpa kewenangan untuk menuntaskan sengketa pertanahan.   “Sebagai ketua GTRA di daerah kami merasa diberikan tanggung jawab tanpa ada kewenangan untuk mengeksekusi and get things done,” ujar Sherly.   Sherly juga menyoroti tidak adanya kepastian waktu dalam proses di tingkat kementerian. Ia meminta kewenangan yang lebih jelas bagi kepala daerah sebagai ketua GTRA.   “Yang kami butuhkan di sini adalah ketika kami gubernur ditunjuk menjadi ketua GTRA kami bukan hanya diberikan tanggung jawab tapi juga diberikan kewenangan. Saat ini menurut kami, kami setuju bahwa kepastian tanah semuanya clear secara undang-undang dan koordinasi dengan Kementerian ATR, Kehutanan semuanya dijalankan dengan baik, tetapi tidak ada kepastian waktu,” tegasnya.   📸: Dok. TVR Parlemen.   Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: newsupdate | update | news | svl | R388 | R070 | E164 #bicarafaktalewatberita #kumparan

About