@ambercostigan: This dance is just catchy #xycba #xybca #ProveWhatsPossible #funny

amber !!!
amber !!!
Open In TikTok:
Region: US
Thursday 03 September 2020 20:19:14 GMT
95305
4514
5
145

Music

Download

Comments

tscseven
Seven :
Nice
2020-10-04 07:30:06
0
fall3nfracus
Fall3n Fracus :
Time to move to Tennessee
2020-11-05 03:11:49
0
user572385102manny2
Manny HH :
😊😊😍😍😍😍😍
2024-07-20 17:08:08
0
To see more videos from user @ambercostigan, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

KAMPAR, TI – Aktivitas pertambangan di desa Domo, Kabupaten Kampar Kiri, Provinsi Riau menjadi pergunjingan ditengah masyarakat dan mendapat perhatian serius dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI). Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa pertambangan tanpa ijin adalah merupakan tindak pidana pengrusakan lingkungan dan sanksinya tentu ada sesuai dengan hukum yang berlaku. Adapun aktivitas tambang yang ada di desa Domo, Kabupaten Kampar, adalah penambangan pasir dan sirtu yang dilakukan oleh perusahaan PT. AWE. Menurut Turangan, PT. AWE adalah milik dari H. Sofyan, dimana perusahaan tersebut bekerja sama dengan panitia masjid H. Nasril, bersama juga dengan Datuk Dubalang Tagan Kanagarian desa Domo. Aktivitas pertambangan tersebut, ternyata juga telah direstui oleh kepala desa Domo. Selanjutnya, LSM-AMTI menyoroti terkait legalitas perusahaan dalam melakukan aktivitas pertambangan pasir dan sirtu di desa Domo. Lanjut Turangan, aktivitas pertambangan pasir dan sirtu oleh perusahaan PT. AWE diduga belum mengantongi ijin dari kementerian ESDM. “Diduga aktivitas pertambangan oleh PT. AWE di desa Domo belum memiliki ijin, sehingga yang mereka lakukan adalah ilegal, belum lagi dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh adanya aktivitas pertambangan pasir dan sirtu tersebut,” kata Turangan. Maka dari itu, ia meminta agar pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kampar untuk dapat segera menindaklanjuti dan menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa ijin tersebut. “Dengan tegas kami meminta agar Kapolres Kampar segera menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam aktivitas pertambangan yang diduga belum memiliki ijin tersebut, termasuk menangkap dan memeriksa owner PT. AWE,” tegas Tommy Turangan. Menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan harus memiliki izin pelepasan lokasi yang sah dari pemerintah. Dinas Kehutanan, BWSS, Dinas PUD ( ESDM) bila izin itu tidak ada maka Kegiatan itu ilegal dan pihak kepolisian wajib mengamankan dan menangkap pelakunya. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku Galian C untuk mematuhi peraturan yang ada dan memperoleh izin yang diperlukan sebelum melakukan aktivitas penambangan. Dengan demikian, dapat tercipta lingkungan yang sehat dan lestari serta terjaga kesejahteraan masyarakat sekitar. (T2)*
KAMPAR, TI – Aktivitas pertambangan di desa Domo, Kabupaten Kampar Kiri, Provinsi Riau menjadi pergunjingan ditengah masyarakat dan mendapat perhatian serius dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI). Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa pertambangan tanpa ijin adalah merupakan tindak pidana pengrusakan lingkungan dan sanksinya tentu ada sesuai dengan hukum yang berlaku. Adapun aktivitas tambang yang ada di desa Domo, Kabupaten Kampar, adalah penambangan pasir dan sirtu yang dilakukan oleh perusahaan PT. AWE. Menurut Turangan, PT. AWE adalah milik dari H. Sofyan, dimana perusahaan tersebut bekerja sama dengan panitia masjid H. Nasril, bersama juga dengan Datuk Dubalang Tagan Kanagarian desa Domo. Aktivitas pertambangan tersebut, ternyata juga telah direstui oleh kepala desa Domo. Selanjutnya, LSM-AMTI menyoroti terkait legalitas perusahaan dalam melakukan aktivitas pertambangan pasir dan sirtu di desa Domo. Lanjut Turangan, aktivitas pertambangan pasir dan sirtu oleh perusahaan PT. AWE diduga belum mengantongi ijin dari kementerian ESDM. “Diduga aktivitas pertambangan oleh PT. AWE di desa Domo belum memiliki ijin, sehingga yang mereka lakukan adalah ilegal, belum lagi dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh adanya aktivitas pertambangan pasir dan sirtu tersebut,” kata Turangan. Maka dari itu, ia meminta agar pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kampar untuk dapat segera menindaklanjuti dan menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa ijin tersebut. “Dengan tegas kami meminta agar Kapolres Kampar segera menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam aktivitas pertambangan yang diduga belum memiliki ijin tersebut, termasuk menangkap dan memeriksa owner PT. AWE,” tegas Tommy Turangan. Menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan harus memiliki izin pelepasan lokasi yang sah dari pemerintah. Dinas Kehutanan, BWSS, Dinas PUD ( ESDM) bila izin itu tidak ada maka Kegiatan itu ilegal dan pihak kepolisian wajib mengamankan dan menangkap pelakunya. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku Galian C untuk mematuhi peraturan yang ada dan memperoleh izin yang diperlukan sebelum melakukan aktivitas penambangan. Dengan demikian, dapat tercipta lingkungan yang sehat dan lestari serta terjaga kesejahteraan masyarakat sekitar. (T2)*

About