@andrey_chipuhaev:

Андрій Чіпухаєв
Андрій Чіпухаєв
Open In TikTok:
Region: UA
Wednesday 28 October 2020 11:51:47 GMT
214
15
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @andrey_chipuhaev, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

TUBAN – Satreskrim Polres Tuban merilis tiga kasus pencurian rumah kosong di Kabupaten Tuban, selama bulan Ramadhan, Selasa (25/3/2025). Dari tiga kasus tersebut, polisi menangkap lima pelaku, dua diantaranya merupakan residivis. Mereka ditangkap setelah dilakukannya penyelidikan lebih lanjut dari laporan masyarakat yang menjadi korbannya. Pelaku tersebut adalah Nurdin (42) asal Kabupaten Lombok Tengah, NTB, yang merupakan residivis curat di wilayah Jakarta tahun 1999, dan di Kudus pada tahun 2020. Andik Harjianto (39) asal Desa Bandungrejo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, yang merupakan residivis lima kali perkara pencurian di wilayah Tuban dan Bojonegoro, serta satu kali perkara kasus narkoba. Serta ketiga pelaku lain yakni Sabri (39) asal Kabupaten Lombok Barat, NTB, Mochammad Sugiharto (32) asal Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, dan Muhammad Kasiyanto (41) asal Desa Plandirejo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum)/Jatanras Polres Tuban, IPDA Mohammad Rudi, mengatakan, dari kedua pelaku yang berasal dari NTB saja, mereka telah berhasil melakukan aksinya di 20 titik yang berbeda sejak Agustus 2024 lalu. Mereka merupakan spesialis pencuri rumah kosong yang ditinggal pemiliknya keluar rumah. “Kedua pelaku Nurdin dan Sabri ini biasanya menjalankan aksinya dengan berkeliling menaiki mobil Suzuki Ignis bernopol W 1595 CG sembari mencari rumah kosong yang lampunya masih nyala ketika siang,” terang Rudi saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Selasa (25/3/2025). Selain itu untuk menutupi kedoknya, Nurdin biasanya menyibukkan dirinya dengan bekerja sampingan sebagai nelayan. Hal tersebut membuatnya semakin lancar dalam menjalankan aksinya dan berhasil menggasak sekitar Rp190 juta dari aksi-aksinya itu. “Keduanya baru berhasil kami tangkap setelah lima bulan proses penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan mobil milik pelaku yang berada di sekitar SPBU Sleko, langsung kami berhentikan dan dilakukan penggeledahan,” ujarnya. Rudi menambahkan, untuk para pelaku yang berasal dari Plumpang yaitu Andik dan Kasiyanto berhasil ditangkap pada Minggu kemarin (23/3/2025). Mereka berhasil dibekuk setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti. “Sekiranya pada Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 02.00 wib tersangka Andik ini berhasil kita tangkap dirumahnya, tak lama dari itu kemudian Kasiyanto juga berhasil kita bekuk juga dirumahnya,” tambahnya. Sedangkan untuk satu tersangka lainnya yaitu Mochammad Sugiharto, lanjut Rudi, ia biasanya mengincar rumah kosong milik tetangganya yang ditinggal sholat tarawih. “Setelah kami lakukan pengecekan CCTV di salah satu rumah korban dan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil menangkap saudara MS ini dirumahnya,” tandas Rudi. Atas perbuatannya itu, untuk Andik Harjianto (39), Muhammad Kasiyanto (41), Nurdin (42) dan Sabri (39) dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancama penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan untuk Mochammad Sugiharto (32) sendiri dijatuhi dengan pasal yang lebih ringan yakni 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman pidana selama tujuh tahun. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, pastikan rumah terkunci rapat sebelum ditinggal, serta jangan lupa untuk memasang teralis di pintu jendela,” pungkasnya. (Hus/Tgb). #polisi #jatanras #polrestuban  #tuban #tubanjawatimur  #tuban24jam
TUBAN – Satreskrim Polres Tuban merilis tiga kasus pencurian rumah kosong di Kabupaten Tuban, selama bulan Ramadhan, Selasa (25/3/2025). Dari tiga kasus tersebut, polisi menangkap lima pelaku, dua diantaranya merupakan residivis. Mereka ditangkap setelah dilakukannya penyelidikan lebih lanjut dari laporan masyarakat yang menjadi korbannya. Pelaku tersebut adalah Nurdin (42) asal Kabupaten Lombok Tengah, NTB, yang merupakan residivis curat di wilayah Jakarta tahun 1999, dan di Kudus pada tahun 2020. Andik Harjianto (39) asal Desa Bandungrejo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, yang merupakan residivis lima kali perkara pencurian di wilayah Tuban dan Bojonegoro, serta satu kali perkara kasus narkoba. Serta ketiga pelaku lain yakni Sabri (39) asal Kabupaten Lombok Barat, NTB, Mochammad Sugiharto (32) asal Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, dan Muhammad Kasiyanto (41) asal Desa Plandirejo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum)/Jatanras Polres Tuban, IPDA Mohammad Rudi, mengatakan, dari kedua pelaku yang berasal dari NTB saja, mereka telah berhasil melakukan aksinya di 20 titik yang berbeda sejak Agustus 2024 lalu. Mereka merupakan spesialis pencuri rumah kosong yang ditinggal pemiliknya keluar rumah. “Kedua pelaku Nurdin dan Sabri ini biasanya menjalankan aksinya dengan berkeliling menaiki mobil Suzuki Ignis bernopol W 1595 CG sembari mencari rumah kosong yang lampunya masih nyala ketika siang,” terang Rudi saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Selasa (25/3/2025). Selain itu untuk menutupi kedoknya, Nurdin biasanya menyibukkan dirinya dengan bekerja sampingan sebagai nelayan. Hal tersebut membuatnya semakin lancar dalam menjalankan aksinya dan berhasil menggasak sekitar Rp190 juta dari aksi-aksinya itu. “Keduanya baru berhasil kami tangkap setelah lima bulan proses penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan mobil milik pelaku yang berada di sekitar SPBU Sleko, langsung kami berhentikan dan dilakukan penggeledahan,” ujarnya. Rudi menambahkan, untuk para pelaku yang berasal dari Plumpang yaitu Andik dan Kasiyanto berhasil ditangkap pada Minggu kemarin (23/3/2025). Mereka berhasil dibekuk setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti. “Sekiranya pada Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 02.00 wib tersangka Andik ini berhasil kita tangkap dirumahnya, tak lama dari itu kemudian Kasiyanto juga berhasil kita bekuk juga dirumahnya,” tambahnya. Sedangkan untuk satu tersangka lainnya yaitu Mochammad Sugiharto, lanjut Rudi, ia biasanya mengincar rumah kosong milik tetangganya yang ditinggal sholat tarawih. “Setelah kami lakukan pengecekan CCTV di salah satu rumah korban dan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil menangkap saudara MS ini dirumahnya,” tandas Rudi. Atas perbuatannya itu, untuk Andik Harjianto (39), Muhammad Kasiyanto (41), Nurdin (42) dan Sabri (39) dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancama penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan untuk Mochammad Sugiharto (32) sendiri dijatuhi dengan pasal yang lebih ringan yakni 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman pidana selama tujuh tahun. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, pastikan rumah terkunci rapat sebelum ditinggal, serta jangan lupa untuk memasang teralis di pintu jendela,” pungkasnya. (Hus/Tgb). #polisi #jatanras #polrestuban #tuban #tubanjawatimur #tuban24jam

About