@brightfamily_: She likes it when Daddy sings for her🥰. My heart ❤💙 beat for all my babies #Foryou #Fyp #Tiktokgirl #fathersdaughterslove

✨Mr&Mrs. Nathan👑💙
✨Mr&Mrs. Nathan👑💙
Open In TikTok:
Region: CA
Saturday 30 January 2021 21:15:06 GMT
20493
1434
19
10

Music

Download

Comments

joshmantrades
O L Ú W A S A N M Í Joshua Adé :
The love between a father and his daughter. ❤️❤️
2026-04-14 10:26:44
0
priscillajalloh
P j :
She’s so beautiful
2021-01-31 06:30:32
5
user702595247
big Kenn :
she is Beautiful that's princess God bless
2021-01-31 01:28:48
4
jujuja96
Tracy Anna-Marie 11 :
🥰
2021-01-31 01:02:22
3
kikilove191
christina | Fashion & Beauty :
she is so cute 🥰
2021-01-31 01:45:29
3
pialindberg123
Pia Lindberg :
💕💖💕💖
2021-01-31 04:58:13
3
count.monte.kristoh
Count.monte.Kristoh :
You are super blessed bro.
2021-01-30 21:58:30
2
elizabethbayoh
Pekin Dem mama 🥰❤️ :
she's so beautiful
2021-04-12 04:11:25
2
eshalmed
Marwa Ed :
That why ilike to marry black and white they got beutiful kids like this little princess mashaAllah
2021-04-08 08:51:29
2
ngoziatiti
Ngozi Atiti Vlogs 🇨🇦 :
She’s sooo cute 🥰 daddy’s look alike 🥰
2021-03-03 23:33:15
2
chelsyty1
Chelsy Ty :
so beautiful
2021-01-31 21:02:23
2
redfitdiva87
Fam, fitness & fun 🇨🇦🇻🇨 :
Awwww she’s gorgeous 🥰
2021-01-31 17:35:45
2
count.monte.kristoh
Count.monte.Kristoh :
Waooo you have a baby. 🥰🥰🥰🥰
2021-01-30 21:58:22
2
bornblessed10
Pastor B Prayer & Worship 🙏 :
awww she's so beautiful 🥰
2021-02-06 13:41:18
1
clarymaya
Déborah Medeirosh :
🥰🥰🥰🥰🥰
2021-02-06 17:03:39
1
sarahkarim38
sarah :
🥺awww 🥺🥰
2021-02-09 18:30:23
1
cubahiro1989
user7910023645241 :
🥰🥰
2021-02-09 22:09:25
0
To see more videos from user @brightfamily_, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polemik soal kesejahteraan dosen kini mulai diperbincangkan di publik setelah dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiyastrisna Sayekti, mengungkap besaran gaji yang diterimanya dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Kesaksiannya disampaikan pada sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan 24/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Jakarta, Selasa (30/6).  Pengakuannya langsung menyita perhatian karena meski telah bergelar doktor lulusan luar negeri dan memiliki sertifikasi pendidik, penghasilan pokok yang diterimanya dinilai masih jauh dari kata layak. Ketika persidangan itu, Cenuk menceritakan bahwa saat mulai mengabdi sebagai dosen tetap non-ASN di Universitas Airlangga, gaji pokok yang diterimanya hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan. Ia menilai persoalan yang dihadapi dosen non-ASN bukan sekadar besaran gaji, tetapi juga minimnya jaminan kesejahteraan bagi tenaga pendidik yang memiliki tanggung jawab besar dalam mencetak sumber daya manusia berkualitas. Sebagai dosen, lanjut Cenuk, tugas yang diemban tidak hanya mengajar di ruang kelas. Dosen juga dituntut melakukan penelitian, membimbing mahasiswa, menghasilkan publikasi ilmiah, hingga menjalankan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Menurutnya, beban kerja tersebut seharusnya diimbangi dengan penghasilan yang layak sehingga dosen dapat fokus menjalankan tugas akademiknya tanpa harus mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup. Kesaksian tersebut menjadi bagian dari uji materi UU Guru dan Dosen yang diharapkan dapat mendorong lahirnya kebijakan yang lebih berpihak pada peningkatan kesejahteraan dosen, khususnya dosen tetap non-ASN di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.  Dengan demikian, profesi dosen tidak hanya dihargai dari besarnya tanggung jawab akademik, tetapi juga memperoleh jaminan penghidupan yang layak sesuai kontribusinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Sumber: iNews Surabaya dan Mahkamah Konstitusi RI #majangmejeng #dosen #nonasn
Polemik soal kesejahteraan dosen kini mulai diperbincangkan di publik setelah dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiyastrisna Sayekti, mengungkap besaran gaji yang diterimanya dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Kesaksiannya disampaikan pada sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan 24/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Jakarta, Selasa (30/6). Pengakuannya langsung menyita perhatian karena meski telah bergelar doktor lulusan luar negeri dan memiliki sertifikasi pendidik, penghasilan pokok yang diterimanya dinilai masih jauh dari kata layak. Ketika persidangan itu, Cenuk menceritakan bahwa saat mulai mengabdi sebagai dosen tetap non-ASN di Universitas Airlangga, gaji pokok yang diterimanya hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan. Ia menilai persoalan yang dihadapi dosen non-ASN bukan sekadar besaran gaji, tetapi juga minimnya jaminan kesejahteraan bagi tenaga pendidik yang memiliki tanggung jawab besar dalam mencetak sumber daya manusia berkualitas. Sebagai dosen, lanjut Cenuk, tugas yang diemban tidak hanya mengajar di ruang kelas. Dosen juga dituntut melakukan penelitian, membimbing mahasiswa, menghasilkan publikasi ilmiah, hingga menjalankan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Menurutnya, beban kerja tersebut seharusnya diimbangi dengan penghasilan yang layak sehingga dosen dapat fokus menjalankan tugas akademiknya tanpa harus mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup. Kesaksian tersebut menjadi bagian dari uji materi UU Guru dan Dosen yang diharapkan dapat mendorong lahirnya kebijakan yang lebih berpihak pada peningkatan kesejahteraan dosen, khususnya dosen tetap non-ASN di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Dengan demikian, profesi dosen tidak hanya dihargai dari besarnya tanggung jawab akademik, tetapi juga memperoleh jaminan penghidupan yang layak sesuai kontribusinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Sumber: iNews Surabaya dan Mahkamah Konstitusi RI #majangmejeng #dosen #nonasn

About