@lilmorrisa: 🥵

Lila
Lila
Open In TikTok:
Region: BE
Monday 15 March 2021 21:57:52 GMT
4654
74
3
4

Music

Download

Comments

cataaa277
cata :
pretty asf
2021-03-15 22:16:33
1
zhabaddest
ms banks🎀 :
@chaasahn
2021-04-10 14:56:02
0
To see more videos from user @lilmorrisa, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa tersangka Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar. Arif ditersangkakan bersama pengacara korporasi Marcella Santoso MS), Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan (WG) dan Ariyanto (AR). Adapun suap itu diterima Arief untuk mengatur kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.  Suap itu diberikan AR dan MS pengacara dari pihak korporasi, melalui WG, supaya putusan perkara ekspor CPO lepas dari segala tuntutan hukum atau istilahnya onslag. “Penyidik menemukan alat bukti MS dan AR melakukan suap dan gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp 60 miliar, di mana pemberian suap tersebut diberikan WG,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.  Dalam sidang putusan, Rabu (19/3/2025), Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menyatakan perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Tapi, para hakim menilai perbuatan korporasi itu bukan suatu tindak pidana. “Penyidik menemukan bukti MS dan AR melakukan tindak pidana suap atau gratifikasi diduga sebanyak Rp60 miliar. Pemberian suap atau gratifikasi diberikan melalui WG selaku Panitera. Pemberian dalam pengurusan dimaksud agar majelis hakim mengurusi putusan onslag,” jelas Qohar. Atas perbuatan yang disangkakan, WGterancam jerat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berikutnya, MS dan AR masing-masing disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 ayat (1), juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #kejagung #ketuapnjaksel #kasussuap #korupsicp0 #monitorindonesia
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa tersangka Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar. Arif ditersangkakan bersama pengacara korporasi Marcella Santoso MS), Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan (WG) dan Ariyanto (AR). Adapun suap itu diterima Arief untuk mengatur kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Suap itu diberikan AR dan MS pengacara dari pihak korporasi, melalui WG, supaya putusan perkara ekspor CPO lepas dari segala tuntutan hukum atau istilahnya onslag. “Penyidik menemukan alat bukti MS dan AR melakukan suap dan gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp 60 miliar, di mana pemberian suap tersebut diberikan WG,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam. Dalam sidang putusan, Rabu (19/3/2025), Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menyatakan perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Tapi, para hakim menilai perbuatan korporasi itu bukan suatu tindak pidana. “Penyidik menemukan bukti MS dan AR melakukan tindak pidana suap atau gratifikasi diduga sebanyak Rp60 miliar. Pemberian suap atau gratifikasi diberikan melalui WG selaku Panitera. Pemberian dalam pengurusan dimaksud agar majelis hakim mengurusi putusan onslag,” jelas Qohar. Atas perbuatan yang disangkakan, WGterancam jerat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berikutnya, MS dan AR masing-masing disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 ayat (1), juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #kejagung #ketuapnjaksel #kasussuap #korupsicp0 #monitorindonesia

About