@malebaquero: Hace mucho quería hacer este #trend #imonvacation #fyp

Male Baquero
Male Baquero
Open In TikTok:
Region: CO
Saturday 05 June 2021 23:18:18 GMT
50031
2792
11
18

Music

Download

Comments

tiktukero
DavidS :
Bien editado!!
2021-06-05 23:20:06
5
user7653884540161
user7653884540161 :
Tapabocas en el avión...
2021-06-06 05:36:16
4
anagallegov
Ana Maria Gallego :
El atardecer más lindooo🤩🤩 muero por ir
2021-06-06 01:27:28
2
jorgemoralesg5
JoJoMoGa :
Unas merecidas vacaciones después de un duro semestre 😎
2021-06-06 02:37:34
0
sararestrepo_g
sara restrepo :
👍👋hola
2021-06-06 12:36:19
0
j.2r206
Juli :
Te quedó súper el vídeo , que hermoso atardecer 🌅 🥰🥰🥰🥰
2021-06-06 15:58:11
0
jakfnbeops
Kevin :
Es la primera transición de este tipo que salió bien
2021-06-23 03:07:12
0
xxladrilxx
2020teextraño.jpg :
Que miedo-
2021-07-04 06:28:44
0
monipatty31
Monipatty :
tutorial!!!
2022-04-15 02:57:51
0
To see more videos from user @malebaquero, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Panas Bumi merupakan sumber energi panas yang terbentuk secara alami di bawah permukaan bumi. Sumber energi tersebut berasal dari pemanasan batuan dan air bersama unsur-unsur lain yang dikandung Panas Bumi yang tersimpan di dalam kerak bumi. Untuk pemanfaatannya, perlu dilakukan kegiatan penambangan berupa eksplorasi dan eksploitasi guna mentransfer energi panas tersebut ke permukaan dalam wujud uap panas, air panas, atau campuran uap dan air serta unsur-unsur lain yang dikandung Panas Bumi. Pada prinsipnya dalam kegiatan Panas Bumi yang ditambang adalah air panas dan uap air. Sumber daya Panas Bumi ramah lingkungan karena unsur-unsur yang berasosiasi dengan energi panas tidak membawa dampak lingkungan atau berada dalam batas ketentuan yang berlaku. Panas Bumi merupakan sumber energi panas dengan ciri terbarukan karena proses pembentukannya terus-menerus sepanjang masa selama kondisi lingkungannya dapat terjaga keseimbangannya. Indonesia memiliki potensi sumber daya Panas Bumi yang besar dibandingkan dengan potensi Panas Bumi dunia. Namun, hingga saat ini Panas Bumi tersebut masih belum dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya sebagai salah satu energi pilihan pengganti bahan bakar minyak. Mengingat sifat sumber energi Panas Bumi tidak dapat diekspor, pemanfaatannya terutama ditujukan untuk mencukupi kebutuhan energi domestik yang dapat memberikan nilai tambah dalam rangka optimalisasi pemanfaatan aneka ragam sumber energi di Indonesia. Dengan demikian, pemanfaatan Panas Bumi dapat turut menunjang pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat sejahtera. Penyelenggaraan kegiatan Panas Bumi sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dikuasai oleh negara dan ditujukan untuk sebesar-besar kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Potensi Panas Bumi tersebar di sepanjang lintasan gunung api di seluruh Indonesia. Dengan kata lain, sumber daya Panas Bumi hanya terdapat pada daerah tertentu, di pegununganpegunungan yang lokasinya merupakan daerah terpencil sehingga dibutuhkan pembangunan prasarana penunjang infrastruktur yang memadai. Karena kekhususan lokasi tersebut dan potensi serta manfaat yang sangat besar di Indonesia untuk dikembangkan sebagai energi pilihan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, penyelenggaraan aset negara berupa Panas Bumi ini perlu diatur dengan suatu undang-undang secara khusus. Untuk mencapai maksud tersebut, kegiatan pengusahaan Panas Bumi pada sisi hulu yang merupakan kegiatan padat modal dan padat teknologi diatur dalam undang-undang ini, sedangkan kegiatan pada sisi hilir yang berkaitan dengan pemanfaatannya diatur tersendiri atau mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal menyangkut pemanfaatan Panas Bumi secara tidak langsung untuk pembangkitan tenaga listrik, pengaturannya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan. Selain itu, sebagai salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur pengusahaan sumber daya alam, semangat yang terkandung dalam undang-undang ini sangat erat hubungannya dengan undang-undang mengenai pemerintahan daerah, serta undang-undang mengenai perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. #fypシ゚viral #FYP #fypシ #gofhistory #panasbumi #panas #energiterbaharui
Panas Bumi merupakan sumber energi panas yang terbentuk secara alami di bawah permukaan bumi. Sumber energi tersebut berasal dari pemanasan batuan dan air bersama unsur-unsur lain yang dikandung Panas Bumi yang tersimpan di dalam kerak bumi. Untuk pemanfaatannya, perlu dilakukan kegiatan penambangan berupa eksplorasi dan eksploitasi guna mentransfer energi panas tersebut ke permukaan dalam wujud uap panas, air panas, atau campuran uap dan air serta unsur-unsur lain yang dikandung Panas Bumi. Pada prinsipnya dalam kegiatan Panas Bumi yang ditambang adalah air panas dan uap air. Sumber daya Panas Bumi ramah lingkungan karena unsur-unsur yang berasosiasi dengan energi panas tidak membawa dampak lingkungan atau berada dalam batas ketentuan yang berlaku. Panas Bumi merupakan sumber energi panas dengan ciri terbarukan karena proses pembentukannya terus-menerus sepanjang masa selama kondisi lingkungannya dapat terjaga keseimbangannya. Indonesia memiliki potensi sumber daya Panas Bumi yang besar dibandingkan dengan potensi Panas Bumi dunia. Namun, hingga saat ini Panas Bumi tersebut masih belum dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya sebagai salah satu energi pilihan pengganti bahan bakar minyak. Mengingat sifat sumber energi Panas Bumi tidak dapat diekspor, pemanfaatannya terutama ditujukan untuk mencukupi kebutuhan energi domestik yang dapat memberikan nilai tambah dalam rangka optimalisasi pemanfaatan aneka ragam sumber energi di Indonesia. Dengan demikian, pemanfaatan Panas Bumi dapat turut menunjang pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat sejahtera. Penyelenggaraan kegiatan Panas Bumi sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dikuasai oleh negara dan ditujukan untuk sebesar-besar kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Potensi Panas Bumi tersebar di sepanjang lintasan gunung api di seluruh Indonesia. Dengan kata lain, sumber daya Panas Bumi hanya terdapat pada daerah tertentu, di pegununganpegunungan yang lokasinya merupakan daerah terpencil sehingga dibutuhkan pembangunan prasarana penunjang infrastruktur yang memadai. Karena kekhususan lokasi tersebut dan potensi serta manfaat yang sangat besar di Indonesia untuk dikembangkan sebagai energi pilihan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, penyelenggaraan aset negara berupa Panas Bumi ini perlu diatur dengan suatu undang-undang secara khusus. Untuk mencapai maksud tersebut, kegiatan pengusahaan Panas Bumi pada sisi hulu yang merupakan kegiatan padat modal dan padat teknologi diatur dalam undang-undang ini, sedangkan kegiatan pada sisi hilir yang berkaitan dengan pemanfaatannya diatur tersendiri atau mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal menyangkut pemanfaatan Panas Bumi secara tidak langsung untuk pembangkitan tenaga listrik, pengaturannya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan. Selain itu, sebagai salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur pengusahaan sumber daya alam, semangat yang terkandung dalam undang-undang ini sangat erat hubungannya dengan undang-undang mengenai pemerintahan daerah, serta undang-undang mengenai perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. #fypシ゚viral #FYP #fypシ #gofhistory #panasbumi #panas #energiterbaharui

About