@usea1y: الصمت #احساس #بوح_القصيد #شعر_عرب #اكسبلور

ابها 🌹 707
ابها 🌹 707
Open In TikTok:
Region: SA
Monday 28 June 2021 16:04:46 GMT
19395
242
8
160

Music

Download

Comments

vsgbeh5632
♛ خاص🇸🇦♔ ლ :
كفووووو
2021-06-30 11:54:54
1
shrwaak
شروآك :
الله اكبر النفس تطرب للجزيله ، حقيقه 👍
2021-06-29 18:09:10
2
userggz
جنوبي 💔💔 :
انشهد
2021-06-28 16:43:32
1
222_____0
أبو حمدان🤠 :
ونعم
2021-06-28 20:42:08
1
a.ay.01
A..💙 :
- هہ آللهہ هہ آللهہ ' ✿ 💜 ء 🦋 ،"̯ روووعه_💜🎶أبداااع_💜🎶تااالق_💜🎶احساس_💜🎶ذوووق_💜🎶 ـــــ.. عايض القحطاني 🍃 🍃
2021-06-29 12:53:13
1
abudeab3
ABU DEAB :
صح لسانك وبوحك
2021-09-20 19:21:19
1
predestinatio
I will not forget you :
2021-06-28 21:54:28
0
nw__18
💞شهريه واافتخر💞 :
كفووو
2021-06-28 22:39:36
0
To see more videos from user @usea1y, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kasus Korupsi Dana Konservasi Tahura Bukit Mangkol, Pasutri Oknum DLH Ditahan BANGKA TENGAH - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng) telah menetapkan dan menahan DP dan LA, pasangan suami istri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi dana kerjasama strategis di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol. Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga menyebabkan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah. Penahanan kedua tersangka dilakukan pada Selasa (16/9/2025) setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif. DP, yang merupakan pengelola perjanjian kerjasama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah dengan PT. XL Axiata Tbk, diduga menjadi otak dari aksi korupsi ini.  Sementara itu, LA, yang berstatus sebagai staf fungsional pengelolaan Tahura Bukit Mangkol dan juga istri dari DP, turut serta membantu dalam melancarkan aksi tersebut.  Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Muhammad Husaini, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa Kejari Bateng tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik.
Kasus Korupsi Dana Konservasi Tahura Bukit Mangkol, Pasutri Oknum DLH Ditahan BANGKA TENGAH - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng) telah menetapkan dan menahan DP dan LA, pasangan suami istri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi dana kerjasama strategis di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol. Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga menyebabkan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah. Penahanan kedua tersangka dilakukan pada Selasa (16/9/2025) setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif. DP, yang merupakan pengelola perjanjian kerjasama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah dengan PT. XL Axiata Tbk, diduga menjadi otak dari aksi korupsi ini. Sementara itu, LA, yang berstatus sebagai staf fungsional pengelolaan Tahura Bukit Mangkol dan juga istri dari DP, turut serta membantu dalam melancarkan aksi tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Muhammad Husaini, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa Kejari Bateng tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik. "Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap dan menindak tegas para pelaku korupsi, tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga amanah rakyat dan menegakkan supremasi hukum di wilayah Bangka Tengah," ujarnya dengan nada tegas. Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika DLH Kabupaten Bangka Tengah menjalin kerjasama strategis dengan PT. XL Axiata Tbk. Kerjasama ini tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) bernomor 522/074/PKS/DLH/2021 dan 113/XL-LM/V/2021. Dalam perjanjian tersebut, PT. XL Axiata diberikan hak untuk menempatkan menara telekomunikasi (Base Transceiver Station/BTS) di kawasan Tahura Bukit Mangkol. Sebagai kompensasi atas penempatan BTS tersebut, PT. XL Axiata mentransfer dana kontribusi senilai Rp 581.500.000 ke rekening bank BCA milik DP. Penunjukan DP sebagai pengelola PKS ini dilakukan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas LH Kabupaten Bangka Tengah. Dalam menjalankan tugasnya, DP dibantu oleh istrinya, LA, yang juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada DLH Bangka Tengah. Dana sebesar Rp 581.500.000 tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan pengelolaan Tahura Bukit Mangkol selama jangka waktu enam tahun, sesuai dengan Rencana Pengelolaan Program (RPP) yang telah disepakati. Dana ini diharapkan dapat menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan konektivitas bagi masyarakat sekitar. Namun, dalam perjalanannya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bateng, menemukan adanya serangkaian penyimpangan yang sistematis dan terencana. RPP yang seharusnya berlaku untuk enam tahun, secara sepihak diubah oleh DP dan LA menjadi hanya empat tahun. Selain itu, ditemukan pula indikasi pengadaan barang fiktif, mark-up harga, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) tanpa dasar yang jelas, pembayaran honorarium fiktif, dan penggunaan nota Bahan Bakar Minyak (BBM) palsu untuk kendaraan operasional. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Bangka Tengah, perbuatan DP dan LA ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 162.238.000. Dana tersebut diduga kuat telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka DP dan keluarganya. Sebagai barang bukti, penyidik telah menyita dua unit sepeda motor Tipe KLX dan empat unit laptop yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini. Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Kasus korupsi ini menjadi tamparan keras bagi upaya pelestarian lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam di Bangka Tengah. Diharapkan, penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku korupsi ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. #fyp #korupsi #lejaksaannegeribangkatengah #dlhbangkatengah

About