Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@usea1y: الصمت #احساس #بوح_القصيد #شعر_عرب #اكسبلور
ابها 🌹 707
Open In TikTok:
Region: SA
Monday 28 June 2021 16:04:46 GMT
19395
242
8
160
Music
Download
No Watermark .mp4 (
0.34MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
0.34MB
)
Watermark .mp4 (
0MB
)
Music .mp3
Comments
♛ خاص🇸🇦♔ ლ :
كفووووو
2021-06-30 11:54:54
1
شروآك :
الله اكبر النفس تطرب للجزيله ، حقيقه 👍
2021-06-29 18:09:10
2
جنوبي 💔💔 :
انشهد
2021-06-28 16:43:32
1
أبو حمدان🤠 :
ونعم
2021-06-28 20:42:08
1
A..💙 :
- هہ آللهہ هہ آللهہ ' ✿ 💜 ء 🦋 ،"̯ روووعه_💜🎶أبداااع_💜🎶تااالق_💜🎶احساس_💜🎶ذوووق_💜🎶 ـــــ.. عايض القحطاني 🍃 🍃
2021-06-29 12:53:13
1
ABU DEAB :
صح لسانك وبوحك
2021-09-20 19:21:19
1
I will not forget you :
✋
2021-06-28 21:54:28
0
💞شهريه واافتخر💞 :
كفووو
2021-06-28 22:39:36
0
To see more videos from user @usea1y, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
IYKYK! 💡💡💡💡 #Wednesday
🇲🇾🇸🇬马尔泰的新旅程,马六甲❗️ 今天,我们可爱的马尔泰宝宝踏上了去马六甲的新旅程。从第一次对视到今天启程,每一步都满是温馨与不舍。希望它在新家能继续被温柔呵护,带来无数欢笑与陪伴。❤️🐶 祝福小可爱,新生活快乐成长! #马来西亚宠物 #马来西亚宠物店 #宠物店
Kasus Korupsi Dana Konservasi Tahura Bukit Mangkol, Pasutri Oknum DLH Ditahan BANGKA TENGAH - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng) telah menetapkan dan menahan DP dan LA, pasangan suami istri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi dana kerjasama strategis di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol. Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga menyebabkan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah. Penahanan kedua tersangka dilakukan pada Selasa (16/9/2025) setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif. DP, yang merupakan pengelola perjanjian kerjasama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah dengan PT. XL Axiata Tbk, diduga menjadi otak dari aksi korupsi ini. Sementara itu, LA, yang berstatus sebagai staf fungsional pengelolaan Tahura Bukit Mangkol dan juga istri dari DP, turut serta membantu dalam melancarkan aksi tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Muhammad Husaini, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa Kejari Bateng tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik. "Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap dan menindak tegas para pelaku korupsi, tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga amanah rakyat dan menegakkan supremasi hukum di wilayah Bangka Tengah," ujarnya dengan nada tegas. Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika DLH Kabupaten Bangka Tengah menjalin kerjasama strategis dengan PT. XL Axiata Tbk. Kerjasama ini tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) bernomor 522/074/PKS/DLH/2021 dan 113/XL-LM/V/2021. Dalam perjanjian tersebut, PT. XL Axiata diberikan hak untuk menempatkan menara telekomunikasi (Base Transceiver Station/BTS) di kawasan Tahura Bukit Mangkol. Sebagai kompensasi atas penempatan BTS tersebut, PT. XL Axiata mentransfer dana kontribusi senilai Rp 581.500.000 ke rekening bank BCA milik DP. Penunjukan DP sebagai pengelola PKS ini dilakukan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas LH Kabupaten Bangka Tengah. Dalam menjalankan tugasnya, DP dibantu oleh istrinya, LA, yang juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada DLH Bangka Tengah. Dana sebesar Rp 581.500.000 tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan pengelolaan Tahura Bukit Mangkol selama jangka waktu enam tahun, sesuai dengan Rencana Pengelolaan Program (RPP) yang telah disepakati. Dana ini diharapkan dapat menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan konektivitas bagi masyarakat sekitar. Namun, dalam perjalanannya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bateng, menemukan adanya serangkaian penyimpangan yang sistematis dan terencana. RPP yang seharusnya berlaku untuk enam tahun, secara sepihak diubah oleh DP dan LA menjadi hanya empat tahun. Selain itu, ditemukan pula indikasi pengadaan barang fiktif, mark-up harga, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) tanpa dasar yang jelas, pembayaran honorarium fiktif, dan penggunaan nota Bahan Bakar Minyak (BBM) palsu untuk kendaraan operasional. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Bangka Tengah, perbuatan DP dan LA ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 162.238.000. Dana tersebut diduga kuat telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka DP dan keluarganya. Sebagai barang bukti, penyidik telah menyita dua unit sepeda motor Tipe KLX dan empat unit laptop yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini. Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Kasus korupsi ini menjadi tamparan keras bagi upaya pelestarian lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam di Bangka Tengah. Diharapkan, penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku korupsi ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. #fyp #korupsi #lejaksaannegeribangkatengah #dlhbangkatengah
Mummy don like Jarvis ❤️
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) pada Rabu (10/9/2025). Kasus ini sebelumnya menyeret tiga hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom. Mereka disebut menerima uang bersama mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta eks Panitera Muda PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan. Kelima orang tersebut didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp40 miliar untuk memutus lepas perkara ekspor CPO. Uang itu diduga diberikan pihak terkait agar korporasi terdakwa terbebas dari jeratan hukum. Dalam persidangan, Djuyamto yang saat itu menjabat Ketua Majelis Hakim perkara CPO secara terbuka mengakui menerima suap. Awalnya, Djuyamto menanyakan kepada saksi, mantan Ketua PN Jakarta Pusat Rudi Suparmono, terkait pertemuannya dengan seorang bernama Agusrin Maryono. Pertanyaan itu memunculkan fakta baru soal adanya tawaran uang untuk mengatur perkara. Dalam keterangannya, Rudi mengaku ditawari uang sebesar 1 juta dolar AS atau sekitar Rp16,4 miliar setelah bertemu Agusrin. Tawaran itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan perkara CPO. “Siap, sebelum,” jawab Rudi ketika ditanya Djuyamto soal waktu pertemuan tersebut. #Djuyamto #eksporcpo #PNjakartapusat
🇲🇾🇸🇬刚开眼睛的泰迪熊宝宝🐶 小眼睛刚刚睁开,世界对它来说都是新奇的~ 一眨一眨的小眼神,像在问: “你好呀,这是我的新世界吗?” ✨ 每一刻都值得被记录,太治愈啦! #马来西亚宠物店 #马来西亚宠物 #宠物店 #泰迪熊
About
Robot
Legal
Privacy Policy