@mairukeren: Scream challenge straightening edition. #silkpress #4chairstyle #mairu #tiktokkenya

Keren Mairu Amwayi
Keren Mairu Amwayi
Open In TikTok:
Region: KE
Saturday 03 July 2021 16:48:25 GMT
5066
456
5
0

Music

Download

Comments

tessyjigs
Terry Ajigoh :
products please ❤️
2021-07-03 17:37:06
1
mwarari
Mwarari :
😍😍
2021-07-03 18:00:41
1
ewesonga0
Hadasa :
you have nice hair🥰
2021-07-03 17:47:20
0
afrocentric_kabba
Kabba :
You're so damn beautiful🥰
2021-07-03 20:49:56
0
geerays_collection
Geerays :
🥰🥰🥰 Your hair is dope
2021-07-13 17:39:34
0
To see more videos from user @mairukeren, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Tangkap Pengedar Obat Berbahaya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen Sita Ratusan Butir Trihexyphenidyl Sragen, Jateng – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya (Obaya) di wilayah Kabupaten Sragen. Seorang pelaku berinisial HA alias Gembul (24), warga  Kecamatan Sumberlawang, Sragen, ditangkap pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan mengenai dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.  Dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Supriyanto, S.H., tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah milik seorang warga bernama Ngadinem. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 459 butir obat jenis Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan sebesar Rp 326.000, satu unit ponsel Redmi warna hitam, satu kotak ponsel Realme 5, serta sebuah tas selempang warna hitam. Kapolres Sragen AKBP Petrus P. Silalahi, menyampaikan bahwa pelaku diduga sebagai pengedar obat terlarang tanpa izin resmi dan akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tangkap Pengedar Obat Berbahaya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen Sita Ratusan Butir Trihexyphenidyl Sragen, Jateng – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya (Obaya) di wilayah Kabupaten Sragen. Seorang pelaku berinisial HA alias Gembul (24), warga Kecamatan Sumberlawang, Sragen, ditangkap pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan mengenai dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Supriyanto, S.H., tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah milik seorang warga bernama Ngadinem. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 459 butir obat jenis Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan sebesar Rp 326.000, satu unit ponsel Redmi warna hitam, satu kotak ponsel Realme 5, serta sebuah tas selempang warna hitam. Kapolres Sragen AKBP Petrus P. Silalahi, menyampaikan bahwa pelaku diduga sebagai pengedar obat terlarang tanpa izin resmi dan akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Pelaku ini tidak memiliki izin resmi dan memperjualbelikan obat berbahaya yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Kami akan terus menindak tegas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Sragen," tegas Kapolres. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan obat.

About