@caseyriveter: Happy #VeteransDay military fam. 😎👊🏽 #goarmy #usarmy #armystrong #usmc #usaf #usnavy #wecandoit #relationships

Casey Lane
Casey Lane
Open In TikTok:
Region: US
Thursday 11 November 2021 13:20:51 GMT
40082
6802
151
4

Music

Download

Comments

caseyriveter
Casey Lane :
Best time of my life. 💚
2021-11-11 13:21:05
15
khaoswithmrsk
JLK :
Love the smiles on you and your dad! Thank you for your service 🥰
2021-11-11 13:26:06
10
amberger112
Amberger :
You literally are a modern day princess/hero. Brave, strong, talented and loving. You're amazing ❤
2021-11-12 21:15:40
6
tonilynn83
Toni :
Thank you for your service!❤
2021-11-11 13:57:03
5
neeceebird
𝑵𝒆𝒆𝒄𝒆𝒆𝒃𝒊𝒓𝒅🧙‍♀️🇵🇸 :
I know that beach very well. Thank you for your service 💚
2021-11-11 17:23:33
5
carrinramirez
Carrin Ramirez :
I was Army 🥰🥰🥰
2021-11-11 15:32:23
3
angalululu
🌸Angalululu🌸 :
Happy Veterans Day sister ♥️
2021-11-13 06:53:28
1
xxitalianprincessxx
Nunya Business :
I absolutely love the Rosie The Riveter graduation cap🎓 !!!
2021-11-13 05:09:30
1
mamabee_4
Carla Joyce :
Happy Veterans Day to my fellow sister in arm🇺🇸
2021-11-11 15:38:35
1
hemp2838
Hempy :
Bad ass babe! Love y’all! Happy Veterans Day
2021-11-11 13:57:12
1
hades0218
Bumblebee :
You have your dads smile! Love seeing generational photos for service 🥰
2021-11-13 09:12:37
1
chl1988
Candace :
Thank you for your services for our safety and protection of our freedom. Happy Rememberance Day from Canada to you 🍁🇨🇦
2021-11-11 15:50:33
1
alissacook39
Alissa Cook :
Thank you for you service. 🇺🇸
2021-11-11 17:07:24
0
debbieo1962
Debbie :
Thank you for your service!
2021-11-11 13:38:51
0
To see more videos from user @caseyriveter, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PeranNews, Lampung Timur – Seorang dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) berinisial DPP menjadi sorotan atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait fee 15% dari dana ganti rugi lahan Register 37 Way Kibang untuk pembangunan Bendungan Margatiga, Lampung Timur. Dugaan ini mencuat setelah laporan warga yang merasa dirugikan diterima Polsek Sekampung, tertanggal 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan dana sebesar Rp3,4 miliar, yang berasal dari pengelolaan fee ganti rugi 165 bidang tanah milik warga Desa Trisinar, Margatiga. Warga mengungkap bahwa dana yang mereka transfer ke rekening DPP tidak tercatat dengan benar. Bahkan, buku tabungan warga menunjukkan transfer dana dari rekening atas nama DPP ke rekening pribadinya sendiri. Seorang warga bernama Sukirdi mengaku mentransfer Rp195 juta sebagai fee 15% ke rekening DPP, namun bukti transfer diminta oleh istri DPP. Hal serupa dialami oleh warga lain yang kini mendesak penyidik Polsek Sekampung untuk mengusut tuntas dugaan penipuan, penggelapan, hingga indikasi keterlibatan pihak perbankan. Terkait hal ini, Rektor Unila, Prof. Lusmeilia Afriani, memberikan perhatian serius. Ia menyatakan akan segera memanggil DPP untuk dimintai keterangan. Prof. Lusmeilia juga menampik rumor yang menyebutkan bahwa DPP dilindungi oleh petinggi Unila dalam aktivitasnya sebagai kuasa hukum warga penerima ganti rugi lahan. Pakarnya hukum tata negara, Dr. Wendy Melfa, turut mengkritik tindakan DPP. Ia menyebut dosen dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh berpraktik sebagai kuasa hukum tanpa izin dari pimpinan fakultas, apalagi untuk kasus umum seperti ini. Dokumen perjanjian yang beredar menunjukkan bahwa DPP bertindak sebagai kuasa hukum dari Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners. Namun, hingga saat ini, baik DPP maupun Dekan FH Unila, M. Fakih, belum memberikan konfirmasi terkait keterlibatan tersebut. Kasus ini juga menarik perhatian H. Kemari, SH, seorang advokat yang pernah terlibat dalam pengurusan ganti rugi lahan Register 37 sejak 2021 bersama DPP. H. Kemari, yang kini menjadi anggota DPRD Lampung Timur, telah menghentikan kegiatannya sebagai advokat sejak menjabat Ketua Komisi III. Kini, warga korban berharap penyidik dapat membongkar praktik manipulasi ini secara menyeluruh, termasuk menyelidiki aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas lembaga pendidikan dan penegakan hukum di Lampung.  Editor : Bima Djaendar Moeda #perannews #fyp #unila #indonesia #penipuan #lampung
PeranNews, Lampung Timur – Seorang dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) berinisial DPP menjadi sorotan atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait fee 15% dari dana ganti rugi lahan Register 37 Way Kibang untuk pembangunan Bendungan Margatiga, Lampung Timur. Dugaan ini mencuat setelah laporan warga yang merasa dirugikan diterima Polsek Sekampung, tertanggal 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan dana sebesar Rp3,4 miliar, yang berasal dari pengelolaan fee ganti rugi 165 bidang tanah milik warga Desa Trisinar, Margatiga. Warga mengungkap bahwa dana yang mereka transfer ke rekening DPP tidak tercatat dengan benar. Bahkan, buku tabungan warga menunjukkan transfer dana dari rekening atas nama DPP ke rekening pribadinya sendiri. Seorang warga bernama Sukirdi mengaku mentransfer Rp195 juta sebagai fee 15% ke rekening DPP, namun bukti transfer diminta oleh istri DPP. Hal serupa dialami oleh warga lain yang kini mendesak penyidik Polsek Sekampung untuk mengusut tuntas dugaan penipuan, penggelapan, hingga indikasi keterlibatan pihak perbankan. Terkait hal ini, Rektor Unila, Prof. Lusmeilia Afriani, memberikan perhatian serius. Ia menyatakan akan segera memanggil DPP untuk dimintai keterangan. Prof. Lusmeilia juga menampik rumor yang menyebutkan bahwa DPP dilindungi oleh petinggi Unila dalam aktivitasnya sebagai kuasa hukum warga penerima ganti rugi lahan. Pakarnya hukum tata negara, Dr. Wendy Melfa, turut mengkritik tindakan DPP. Ia menyebut dosen dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh berpraktik sebagai kuasa hukum tanpa izin dari pimpinan fakultas, apalagi untuk kasus umum seperti ini. Dokumen perjanjian yang beredar menunjukkan bahwa DPP bertindak sebagai kuasa hukum dari Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners. Namun, hingga saat ini, baik DPP maupun Dekan FH Unila, M. Fakih, belum memberikan konfirmasi terkait keterlibatan tersebut. Kasus ini juga menarik perhatian H. Kemari, SH, seorang advokat yang pernah terlibat dalam pengurusan ganti rugi lahan Register 37 sejak 2021 bersama DPP. H. Kemari, yang kini menjadi anggota DPRD Lampung Timur, telah menghentikan kegiatannya sebagai advokat sejak menjabat Ketua Komisi III. Kini, warga korban berharap penyidik dapat membongkar praktik manipulasi ini secara menyeluruh, termasuk menyelidiki aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas lembaga pendidikan dan penegakan hukum di Lampung. Editor : Bima Djaendar Moeda #perannews #fyp #unila #indonesia #penipuan #lampung

About