@boneym.official: „The King‘s Man“ is out in theaters now and „Rasputin“ is featured in it‘s trailer - so go check it out! 🍿

Boney M.
Boney M.
Open In TikTok:
Region: DE
Wednesday 22 December 2021 10:49:47 GMT
639992
23442
130
724

Music

Download

Comments

warfish900
Hank the Tank✨🐟 :
this film was insane
2022-03-29 19:32:30
62
jorgeluisrivasp79
jorgeluisrivasp79 :
Otto Hightower 👁️👄👁️
2024-07-24 22:41:17
64
jawaski1
jawaski1 :
Me in my dream
2022-01-11 12:11:23
22
xxeroes
ness ∞ || SEEING DAY6 4/17 :
Hey, I'm early, and if you don't care, I don't care if you don't care 😎
2021-12-22 10:56:14
0
anoydant1495
Anthony Deleon :
Best part of the movie. loved it so much
2022-02-04 04:32:09
2
usabfish
UsabFish :
Rasputi is legendary song
2024-05-09 17:54:43
0
To see more videos from user @boneym.official, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Suwito Gunawan atau Awi, bos smelter timah PT Stanindo Inti Perkasa, mempertanyakan soal tuntutan membayar uang pengganti Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun) terhadap dirinya. Awi yang merupakan owner PT Stanindo Inti Perkasa mengungkap, jika pun ia harus membayar ganti rugi terkait kasus korupsi tata niaga timah tersebut, maka ia meminta kepada PT Timah untuk mengembalikan balok timah yang ia kirim melalui PT Stanindo ke perusahaan BUMN tersebut. Apabila memang saya diwajibkan untuk menanggung pengganti sebesar Rp 2,2 triliun, maka seluruh balok timah yang saya sudah kirimkan melalui SIP (Stanindo Inti Perkasa) kepada PT Timah Tbk juga harus dikembalikan kepada saya,” ujar Awi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024). Pernyataan ini Awi sampaikan ketika membacakan nota pembelaan guna merespons tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta dirinya dihukum 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun. Awi tidak menyebutkan berapa banyak balok timah yang dikirim PT Stanindo ke PT Timah. PT Stanindo merupakan salah satu smelter swasta yang mengikuti kerja sama sewa alat perlogaman dengan PT Timah. Awi menyebut PT Timah telah meraup kuntungan dari balok timah yang diserahkan PT Stanindo Inti Perkasa. Awi mengatakan, sejak menjalani pemeriksaan oleh penyidik hingga duduk sebagai terdakwa, ia belum pernah diklarifikasi terkait penerimaan Rp 2,2 triliun. Sementara itu, kata Awi, PT Stanindo Inti Perkasa hanya menerima biaya sewa alat peleburan dari PT Timah Tbk yang nilainya jauh dari tuntutan uang pengganti tersebut. “Sebesar Rp 486 miliar saja,” tutur Awi. Apakah adil jika saya harus menanggung beban uang pengganti dari hasil penghitungan yang salah?” lanjutnya. Oleh karena itu, Awi meminta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah pembelaan yang pihaknya sampaikan.  Ia menyebutkan, PT Timah merupakan perusahaan negara dan memiliki aturan tertentu dalam menjalin kerja sama dengan pihak swasta. Ia mempertanyakan apakah dirinya turut dinyatakan bersalah ketika pihak internal PT Timah melakukan pelanggaran prosedur. “Apakah jika saya bekerja memenuhi perjanjian bahkan dituduhkan melakukan tindakan pidana korupsi?” ujar Awi. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menilai Awi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dinilai bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis; eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahelvi Tabrani; dan terdakwa lainnya. Jaksa menilai, Awi melalui perusahaannya itu diperkaya hingga Rp 2,2 triliun. Jaksa kemudian menuntut Awi dihukum 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sesuai uang korupsi yang diterima. Selain itu, jaksa juga menuntut Awi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Minta Hakim Buka Rekening dan Kartu Kredit yang Diblokir Bos smelter timah lainnya, yakni Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), perusahaan smelter timah swasta, Robert Indarto meminta majelis hakim membuka kartu kredit dan rekeningnya yang diblokir penyidik Kejaksaan Agung. Permintaan ini Robert sampaikan ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Saya dengan ini juga meminta agar akses ke keuangan pribadi saya yang telah disita dan diblokir selama perkara ini berjalan,” kata Robert di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024). “Dibuka dan kembalikan kepada saya,” imbuh Robert. Robert mengatakan, penyidik telah memblokir dua kartu kredit BCA, satu kartu kredit American Express, satu kartu kredit UOB PRIVIMiles, dan satu kartu kredit OCBC. Kemudian, tabungan di BCA, OCBX, dan tabungan Bank Capital. Dalam pembelaannya itu, Robert mengeklaim tidak pernah ikut terlibat dalam perjanjian kontrak kerjasama sewa alat penglogaman antara PT SBS dengan PT Timah Tbk. Kerjasama itu diketahui masuk delik korupsi yang kini menjerat Robert.
Suwito Gunawan atau Awi, bos smelter timah PT Stanindo Inti Perkasa, mempertanyakan soal tuntutan membayar uang pengganti Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun) terhadap dirinya. Awi yang merupakan owner PT Stanindo Inti Perkasa mengungkap, jika pun ia harus membayar ganti rugi terkait kasus korupsi tata niaga timah tersebut, maka ia meminta kepada PT Timah untuk mengembalikan balok timah yang ia kirim melalui PT Stanindo ke perusahaan BUMN tersebut. Apabila memang saya diwajibkan untuk menanggung pengganti sebesar Rp 2,2 triliun, maka seluruh balok timah yang saya sudah kirimkan melalui SIP (Stanindo Inti Perkasa) kepada PT Timah Tbk juga harus dikembalikan kepada saya,” ujar Awi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024). Pernyataan ini Awi sampaikan ketika membacakan nota pembelaan guna merespons tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta dirinya dihukum 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun. Awi tidak menyebutkan berapa banyak balok timah yang dikirim PT Stanindo ke PT Timah. PT Stanindo merupakan salah satu smelter swasta yang mengikuti kerja sama sewa alat perlogaman dengan PT Timah. Awi menyebut PT Timah telah meraup kuntungan dari balok timah yang diserahkan PT Stanindo Inti Perkasa. Awi mengatakan, sejak menjalani pemeriksaan oleh penyidik hingga duduk sebagai terdakwa, ia belum pernah diklarifikasi terkait penerimaan Rp 2,2 triliun. Sementara itu, kata Awi, PT Stanindo Inti Perkasa hanya menerima biaya sewa alat peleburan dari PT Timah Tbk yang nilainya jauh dari tuntutan uang pengganti tersebut. “Sebesar Rp 486 miliar saja,” tutur Awi. Apakah adil jika saya harus menanggung beban uang pengganti dari hasil penghitungan yang salah?” lanjutnya. Oleh karena itu, Awi meminta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah pembelaan yang pihaknya sampaikan. Ia menyebutkan, PT Timah merupakan perusahaan negara dan memiliki aturan tertentu dalam menjalin kerja sama dengan pihak swasta. Ia mempertanyakan apakah dirinya turut dinyatakan bersalah ketika pihak internal PT Timah melakukan pelanggaran prosedur. “Apakah jika saya bekerja memenuhi perjanjian bahkan dituduhkan melakukan tindakan pidana korupsi?” ujar Awi. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menilai Awi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dinilai bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis; eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahelvi Tabrani; dan terdakwa lainnya. Jaksa menilai, Awi melalui perusahaannya itu diperkaya hingga Rp 2,2 triliun. Jaksa kemudian menuntut Awi dihukum 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sesuai uang korupsi yang diterima. Selain itu, jaksa juga menuntut Awi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Minta Hakim Buka Rekening dan Kartu Kredit yang Diblokir Bos smelter timah lainnya, yakni Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), perusahaan smelter timah swasta, Robert Indarto meminta majelis hakim membuka kartu kredit dan rekeningnya yang diblokir penyidik Kejaksaan Agung. Permintaan ini Robert sampaikan ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Saya dengan ini juga meminta agar akses ke keuangan pribadi saya yang telah disita dan diblokir selama perkara ini berjalan,” kata Robert di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024). “Dibuka dan kembalikan kepada saya,” imbuh Robert. Robert mengatakan, penyidik telah memblokir dua kartu kredit BCA, satu kartu kredit American Express, satu kartu kredit UOB PRIVIMiles, dan satu kartu kredit OCBC. Kemudian, tabungan di BCA, OCBX, dan tabungan Bank Capital. Dalam pembelaannya itu, Robert mengeklaim tidak pernah ikut terlibat dalam perjanjian kontrak kerjasama sewa alat penglogaman antara PT SBS dengan PT Timah Tbk. Kerjasama itu diketahui masuk delik korupsi yang kini menjerat Robert.

About