@jansmusic_oficial: de mi no te enamores 💔😕 #hagansuspedidos #viral #parati

jansmusic_oficial
jansmusic_oficial
Open In TikTok:
Region: PE
Wednesday 23 February 2022 02:22:54 GMT
306158
14210
19
1336

Music

Download

Comments

bonita7_dz
bonita⁷ :
confirmó.....👀
2022-02-23 03:27:27
10
agostina8899
@agotina_ok ♡ :
ya no creo en amore
2022-02-23 02:26:10
5
jefferson3511749556378
tiktok.com/jefferson :
Yo me enamore pero solo me ven como un amigo 🥲
2022-02-26 03:45:58
3
yulccasani
YuliñoCcasani18 :
yo me enamore cnsmre😔
2023-03-11 22:07:58
0
rojasdiaz28
rojas :
Lo primero es amor propio 🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰
2022-02-24 05:44:52
1
paolaa_36
paolaa_36 :
@_.aalvaaroo._734 ya no creo en amore
2022-04-13 17:47:58
1
vane040294
vane :
🥰
2025-09-01 01:03:42
0
jimdavid123
Jimdavid123 :
💔
2022-02-23 02:31:18
2
el_jodeor69
Jonatan garrido :
💔💔💔💔💔
2022-09-27 19:02:18
1
owaljavier
⸙͎Javi×፝֟͜× :
@chxdxm.e
2022-02-23 20:14:30
1
tu.video.com
꧁༒musica variada༒꧂ :
@p.o.n.c.h.i.n.i
2022-02-23 04:30:53
1
cristinagarcias926
CRIS :
🥰🥰🥰
2024-06-01 12:57:14
0
brayanaalexanderg
brayanaalexandergarcia710 :
@✨️TLENDY✨️
2023-11-25 02:05:32
0
abdojenny30
JENNY 💍 ABDO :
🥰🥰🥰🥰🥰🥰
2022-04-27 09:17:32
0
ds777752
David Salazar 77 :
@
2022-03-19 03:12:11
0
alejandracarrera270
Alejandra Maria :
como se llama la cancion
2022-03-01 18:23:42
0
To see more videos from user @jansmusic_oficial, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Jember, sorotperistiwa.com  Kamis, 4 Agustus 2025Praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di wilayah Polres Jember, Jawa Timur, diduga telah menjadi sistem gelap yang berjalan masif dan terstruktur. Hasil investigasi tim SorotPeristiwa.com mengungkap pola penyimpangan serius dalam penerbitan SIM, di mana pemohon cukup membayar Rp700 ribu melalui jalur calo untuk mendapatkan SIM, tanpa perlu mengikuti—apalagi lulus—ujian resmi. Seorang warga berinisial K, warga Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, membagikan pengalamannya kepada redaksi. Ia mencoba menempuh jalur resmi melalui Satlantas Polres Jember, namun selalu gagal dalam ujian praktik. K menyebut, ujian dipenuhi kejanggalan yang seolah dirancang untuk menjegal pemohon. “Garis lintasannya sempit, rambu tidak jelas, dan penguji seperti sengaja mencari-cari kesalahan. Bukan hanya saya, banyak yang gagal karena hal serupa,” ujarnya. Setelah beberapa kali gagal, K diarahkan temannya untuk menghubungi seseorang yang bisa “menguruskan” SIM-nya. Hanya dengan menyerahkan Rp700 ribu, K langsung difoto dan tak lama kemudian SIM C resmi diterbitkan—tanpa tes ulang, tanpa hambatan. Proses tersebut berjalan mulus, seolah-olah menjadi standar prosedur tak tertulis. Investigasi lapangan menunjukkan praktik serupa terjadi di beberapa lokasi lain di Kabupaten Jember. Para calo secara terang-terangan menawarkan jasa “bantu lulus SIM” di dekat area Satpas. Sementara itu, pemohon diarahkan untuk tidak lagi membuang waktu dengan mengikuti jalur resmi yang dinilai hanya formalitas. Sumber internal menyebut, aliran dana dari pemohon tidak berhenti di tangan calo. Dana dikumpulkan secara sistematis dan disetorkan kepada oknum petugas yang mengendalikan sistem penerbitan SIM. Bahkan, jumlah “pemohon yang ditangani” didata untuk pembagian setoran yang rapi. Fakta ini mengarah pada pertanyaan yang lebih dalam: apakah praktik ini bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa diketahui pimpinan? Ataukah ada unsur pembiaran yang disengaja demi keuntungan kolektif? Sulit dipercaya bila Kapolres atau Kasat Lantas tidak mengetahui pola seperti ini, apalagi jika telah menjadi rahasia umum. Dalam konteks hukum, praktik ini mengandung unsur pelanggaran Pasal 12 huruf e dan Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena telah melakukan sesuatu dalam jabatannya dapat dipidana. Lebih dari sekadar penyimpangan prosedur, skema ini adalah ancaman langsung terhadap keselamatan publik. SIM adalah dokumen legal yang hanya bisa diterbitkan jika pemohon lolos uji teori dan praktik. Ketika dokumen itu dapat diperjualbelikan, maka lalu lintas menjadi ladang maut. Pengemudi tak layak bisa leluasa menguasai jalan, dan nyawa orang lain menjadi taruhannya. Setelah berita ini di publikasikan, tim media Sorot Peritiwa akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Seperti,  Kasat Lantas Jember, Kapolres Jember dan Propam Polda Jatim.  Jika hukum bisa dibeli, maka keadilan tinggal retorika. Dan jika aparat hukum memilih diam, publik punya hak penuh untuk bertanya: siapa pelindung rakyat, siapa sebenarnya pelaku kejahatan? Jika kasus ini tidak segera terungkap, maka kepercayaan publik kepada polres Jember dan Polda Jatim akan semakin menurun. Hingga saat ini slogan Polri presisi hanya sekedar tulisan di Jember.  Penulis: Yoyon Agus Herdiono #sorotperitiwa.com @polripresisiofficial  @polresjember  @polresjember_news  @infojember  @MataAiniNews  #berita  #pungli  #kapolres  #fyp
Jember, sorotperistiwa.com  Kamis, 4 Agustus 2025Praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di wilayah Polres Jember, Jawa Timur, diduga telah menjadi sistem gelap yang berjalan masif dan terstruktur. Hasil investigasi tim SorotPeristiwa.com mengungkap pola penyimpangan serius dalam penerbitan SIM, di mana pemohon cukup membayar Rp700 ribu melalui jalur calo untuk mendapatkan SIM, tanpa perlu mengikuti—apalagi lulus—ujian resmi. Seorang warga berinisial K, warga Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, membagikan pengalamannya kepada redaksi. Ia mencoba menempuh jalur resmi melalui Satlantas Polres Jember, namun selalu gagal dalam ujian praktik. K menyebut, ujian dipenuhi kejanggalan yang seolah dirancang untuk menjegal pemohon. “Garis lintasannya sempit, rambu tidak jelas, dan penguji seperti sengaja mencari-cari kesalahan. Bukan hanya saya, banyak yang gagal karena hal serupa,” ujarnya. Setelah beberapa kali gagal, K diarahkan temannya untuk menghubungi seseorang yang bisa “menguruskan” SIM-nya. Hanya dengan menyerahkan Rp700 ribu, K langsung difoto dan tak lama kemudian SIM C resmi diterbitkan—tanpa tes ulang, tanpa hambatan. Proses tersebut berjalan mulus, seolah-olah menjadi standar prosedur tak tertulis. Investigasi lapangan menunjukkan praktik serupa terjadi di beberapa lokasi lain di Kabupaten Jember. Para calo secara terang-terangan menawarkan jasa “bantu lulus SIM” di dekat area Satpas. Sementara itu, pemohon diarahkan untuk tidak lagi membuang waktu dengan mengikuti jalur resmi yang dinilai hanya formalitas. Sumber internal menyebut, aliran dana dari pemohon tidak berhenti di tangan calo. Dana dikumpulkan secara sistematis dan disetorkan kepada oknum petugas yang mengendalikan sistem penerbitan SIM. Bahkan, jumlah “pemohon yang ditangani” didata untuk pembagian setoran yang rapi. Fakta ini mengarah pada pertanyaan yang lebih dalam: apakah praktik ini bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa diketahui pimpinan? Ataukah ada unsur pembiaran yang disengaja demi keuntungan kolektif? Sulit dipercaya bila Kapolres atau Kasat Lantas tidak mengetahui pola seperti ini, apalagi jika telah menjadi rahasia umum. Dalam konteks hukum, praktik ini mengandung unsur pelanggaran Pasal 12 huruf e dan Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena telah melakukan sesuatu dalam jabatannya dapat dipidana. Lebih dari sekadar penyimpangan prosedur, skema ini adalah ancaman langsung terhadap keselamatan publik. SIM adalah dokumen legal yang hanya bisa diterbitkan jika pemohon lolos uji teori dan praktik. Ketika dokumen itu dapat diperjualbelikan, maka lalu lintas menjadi ladang maut. Pengemudi tak layak bisa leluasa menguasai jalan, dan nyawa orang lain menjadi taruhannya. Setelah berita ini di publikasikan, tim media Sorot Peritiwa akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Seperti,  Kasat Lantas Jember, Kapolres Jember dan Propam Polda Jatim.  Jika hukum bisa dibeli, maka keadilan tinggal retorika. Dan jika aparat hukum memilih diam, publik punya hak penuh untuk bertanya: siapa pelindung rakyat, siapa sebenarnya pelaku kejahatan? Jika kasus ini tidak segera terungkap, maka kepercayaan publik kepada polres Jember dan Polda Jatim akan semakin menurun. Hingga saat ini slogan Polri presisi hanya sekedar tulisan di Jember.  Penulis: Yoyon Agus Herdiono #sorotperitiwa.com @polripresisiofficial @polresjember @polresjember_news @infojember @MataAiniNews #berita #pungli #kapolres #fyp

About