@djjadedee: After 1 week of not seeing them... 🥺❤️

Thejadedee
Thejadedee
Open In TikTok:
Region: PH
Monday 28 March 2022 18:56:01 GMT
530
28
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @djjadedee, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yang juga calon hakim agung Kamar Pidana, Annas Mustaqim, mengatakan penayangan tersangka tindak pidana dengan rompi dan borgol merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah. “Mengenai penayangan orang yang ditangkap melakukan tindak pidana dengan baju rompi dan tangan yang diborgol, memang dulunya di KPK itu tidak ditayangkan. Namun, sekarang ditayangkan. Dan memang penayangan tersebut melanggar asas praduga tidak bersalah seseorang,” kata Annas, dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi III DPR RI (9/9). Pernyataan itu disampaikan Annas menjawab pertanyaan Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama ihwal praktik aparat penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan Agung, dan kepolisian, yang menampilkan terduga pelaku tindak pidana dengan rompi dan borgol. Annas menjawab, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah mengatur bahwa setiap orang berhak atas asas praduga tidak bersalah. Asas tersebut, kata dia, harus selalu ditegakkan untuk melindungi hak asasi manusia. “Seharusnya seseorang itu sebelum diputus oleh pengadilan dinyatakan bersalah dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, tidak boleh ditampilkan dengan baju seperti itu atau tangan diborgol seperti itu,” ucapnya. Adapun pada kesempatan tersebut, Annas mempresentasikan pokok-pokok pemikirannya melalui makalah bertajuk Tantangan Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah dan Independensi Peradilan dalam Fenomena ‘Trial by Public/Press’. Diketahui Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk 13 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc hak asasi manusia di Mahkamah Agung yang sebelumnya telah diseleksi oleh Komisi Yudisial. #hakimagung #hukum #dprri #kpk #jaksa
Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yang juga calon hakim agung Kamar Pidana, Annas Mustaqim, mengatakan penayangan tersangka tindak pidana dengan rompi dan borgol merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah. “Mengenai penayangan orang yang ditangkap melakukan tindak pidana dengan baju rompi dan tangan yang diborgol, memang dulunya di KPK itu tidak ditayangkan. Namun, sekarang ditayangkan. Dan memang penayangan tersebut melanggar asas praduga tidak bersalah seseorang,” kata Annas, dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi III DPR RI (9/9). Pernyataan itu disampaikan Annas menjawab pertanyaan Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama ihwal praktik aparat penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan Agung, dan kepolisian, yang menampilkan terduga pelaku tindak pidana dengan rompi dan borgol. Annas menjawab, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah mengatur bahwa setiap orang berhak atas asas praduga tidak bersalah. Asas tersebut, kata dia, harus selalu ditegakkan untuk melindungi hak asasi manusia. “Seharusnya seseorang itu sebelum diputus oleh pengadilan dinyatakan bersalah dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, tidak boleh ditampilkan dengan baju seperti itu atau tangan diborgol seperti itu,” ucapnya. Adapun pada kesempatan tersebut, Annas mempresentasikan pokok-pokok pemikirannya melalui makalah bertajuk Tantangan Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah dan Independensi Peradilan dalam Fenomena ‘Trial by Public/Press’. Diketahui Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk 13 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc hak asasi manusia di Mahkamah Agung yang sebelumnya telah diseleksi oleh Komisi Yudisial. #hakimagung #hukum #dprri #kpk #jaksa

About