@thedeltasweet: For all of those like me who are literally never on time.

DELTA SWEET
DELTA SWEET
Open In TikTok:
Region: CA
Wednesday 20 April 2022 19:24:30 GMT
27219
841
38
115

Music

Download

Comments

prollynotalex
Alex :
This is way funnier than it should be
2022-04-20 21:51:56
4
daystoner84
Slater Potts :
Lmao diss is @affiepie
2022-05-02 22:23:17
2
ame_no_uzume0
Amee Rocks :
Idk why but that's funny
2022-04-21 04:29:48
2
ldiggy8
Lindsey Duxbury :
as someone who works at waterloo Ford I support this tiktok
2022-04-21 06:15:12
1
tubermatt
Matt :
Took me a minute haha love it!
2022-04-21 13:18:12
1
caileycaliber
caileycaliber :
Lmao tip notch humour
2022-04-21 04:08:12
1
stephb093
Steph 🇨🇦📚 :
When I say I’m on my way, I’m really just getting dressed and still haven’t done my hair 😂😂
2022-04-21 02:11:36
1
To see more videos from user @thedeltasweet, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polres Pelalawan Realis Pengungkapan Tindak Pidana Pengedar Narkotika dan Kepemilikan Senjata Api HALAUANRIAU.CO,PELALAWAN-Kapolres Pelalawan  AKBP Afrizal Asri SIK, reales pengungkapan Tindak Pidana peredaran Narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Pelalawan. Kamis(17/4/2025), di aula Teluk Meranti Polres Pelalawan. Tersangka yang merupakan seorang residivis Narkoba memiliki senjata api Revolver, dengan 5 butir peluru yang masih aktif.  Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, didampingi Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, SH,. Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto,S.H.M.H,. Kapolres menyampaikan ini merupakan bentuk tidak nyata berdasarkan perintah Kapolda Riau dalam memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Pelalawan.  Ia juga mengatakan bahwa pengungkapan ini sekaligus menjadi pencegahan atas peredaran narkoba di kalangan masyarakat khususnya para generasi milenial/pemuda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan narkoba.
Polres Pelalawan Realis Pengungkapan Tindak Pidana Pengedar Narkotika dan Kepemilikan Senjata Api HALAUANRIAU.CO,PELALAWAN-Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, reales pengungkapan Tindak Pidana peredaran Narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Pelalawan. Kamis(17/4/2025), di aula Teluk Meranti Polres Pelalawan. Tersangka yang merupakan seorang residivis Narkoba memiliki senjata api Revolver, dengan 5 butir peluru yang masih aktif. Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, didampingi Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, SH,. Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto,S.H.M.H,. Kapolres menyampaikan ini merupakan bentuk tidak nyata berdasarkan perintah Kapolda Riau dalam memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Pelalawan. Ia juga mengatakan bahwa pengungkapan ini sekaligus menjadi pencegahan atas peredaran narkoba di kalangan masyarakat khususnya para generasi milenial/pemuda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan narkoba. "Dengan banyaknya kasus pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan,menandakan komitmen Polres Pelalawan untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan.Kami akan terus buru pelaku peredaran Narkotika di Kabupaten Pelalawan ini. Saya juga telah instruksi kepada seluruh jajaran untuk jangan memberikan ruang sekecil apapun terhadap peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan ini," ungkap Kapolres AKBP Afrizal Asri SIK. Sementara itu Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH, menyampaikan Satnarkoba Polres Pelalawan dalam sepekan terakhir ini sudah berhasil menangkap 19 tersangka peredaran Narkotika di wilayah Hukum Polres Pelalawan. Pengungkapan yang di reales hari ini merupakan penangkapan yang dijalan Akasia Kecamatan Pangkalan Kerinci. Kemudian dikembangkan terhadap tersangka berikutnya, berhasil diamankan dijalan Pepaya Kecamatan Pangkalan Kerinci. Dijelaskan Kasat Narkoba tersangka pertama adalah WW(27) dan rekannya ZTS(37). Pengungkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat,bahwasanya di jalan Akasia sering terjadi transaksi Narkoba. Berdasarkan laporan tersebut maka tim Satnarkoba melakukan penyelidikan. Kemudian tim juga melakukan pengintaian, tepat pada harus Selasa 15 April 2025 , tersangka berhasil diamankan. Kemudian terhadap tersangka dilakukan interogasi dan penggeledahan, terduga tersangka mengaku bernama WW(27) dan ditemukan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 0,19 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka Narkotika jenis Sabu diperoleh dari rekannya yang bernama ZTS(37), tinggal dijalan Pepaya Kecamatan Pangkalan Kerinci. Tim melakukan pengembangan terhadap ZTS dengan langsung menuju rumahnya berdasarkan petunjuk WW(27). ZTS berhasil ditangkap dirumah kontrakan jalan pepaya. Pada saat penangkapan tersangka sempat membuang barang bukti sabu kedalam closed rumah toilet rumahnya, sebelum tim berhasil mendobrak pintu rumah. Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 buah kaca pirek berisikan Narkotika jenis sabu. Satu pucuk senjata api jenis Revolver dan amunisi aktif sebanyak 5 butir. Serta timbangan digital dan Handphone Android, barang bukti pendukung lainnya. Terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) jo 112(2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka ZTS dijerat dengan pasal 1 ayat (1) undang undang Darurat RI tahun 1951 tentang senjata api.Ancaman hukuman paling singkat 20 tahun dan paling lama seumur hidup. Jelas Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH. (Raf) #fylpシ #fypage #fyp #fyppppppppppppppppppppppp #polrespelalawan #poldariau #polri #Riau #media #pers #netizenindonesia #netizenindonesia #pemkabpelalawan #fyppppppppppppppppppppppp #fyp #fypage #fylpシ @BINMAS POLRES PELALAWAN @Polrespelalawan @Polda riau @Polisi Indonesia @pemkab.pelalawan

About