@charleygrayyyy: #duet with @decayingpeach i was summoned

charley
charley
Open In TikTok:
Region: US
Friday 29 July 2022 20:42:30 GMT
677130
121513
396
126

Music

Download

Comments

carsyn_.just_.is
☀️🙈😵‍💫 :
💜💙💖oml- ✨bi panic✨
2022-07-29 21:05:35
718
eclecticlight
star! :
you are so gorgeous
2022-07-29 20:44:21
655
decayingpeach
delilah morgan :
my vid did exactly what it was intended to do & i couldn’t be happier, thankyou🫡
2022-08-05 18:36:08
424
idk_nenaaa
sere :
does it hurt to take that piercing, I want it but my mum says it's too painful
2022-07-31 02:26:08
3
i._.luv_myself._
Arielle :
Ur beautiful
2022-07-29 20:54:18
202
wlllooow_99
Willooow :
Panic panic omg 💖💜💙
2022-09-07 20:58:59
6
iheart.jordyn0
Jordyn🤪 :
Early
2022-07-29 20:55:11
6
scriptnsl
scriptnsl :
YOU ARE SO FINE
2022-08-03 09:16:06
5
spongebob_is_the_best6
Viviana<3 :
first 1min ago
2022-07-29 20:44:18
9
adsrobloxstories
ads :
true
2022-07-30 22:35:10
6
3versk1esw1fey
3versk1esW1fey :
Yours gorg xx
2022-07-29 20:57:25
6
ghostsrain
Ghost :
AHHHHHHHHHHHH IM EARLIER WHOOOOOOO
2022-07-29 20:49:55
7
st4r____b0y
:) :
HAIR TUT???
2022-07-31 09:06:30
6
da_realmimi
mimi :
I’m late😭
2022-07-31 06:09:31
6
athvythan
athvythan :
we are still searching
2022-08-05 01:43:33
6
shutyourdirtylittlemouth
🙇‍♀️ :
GIRL POST THE 360 PLEASE I CANT
2022-07-30 19:20:08
7
savnnah_.spamzzz
🤭💋 :
Hello, you are very pretty
2022-07-29 20:44:58
89
manesxinplaylist
Majs :
EARLY
2022-07-29 20:58:23
24
oooooooooooooooooom
Ivona :
the "i own u" girl
2022-08-07 23:15:44
70
kathhahaah
katherine :
omg it’s the i own u girl
2022-08-11 07:44:39
6
riley_2010c
Riley :) :
You are my top 5 for best people with them 💀
2022-07-29 20:57:38
6
mentqlcase
★ :
nvm im no longer a lesbian
2022-08-07 08:11:18
6
your.fav282
🙄🙄 :
Hii! How can 5 peeps be first? anyway reply??
2022-07-29 20:45:59
6
parisw68_
P.W :) :
You are so beautiful 😭 Charley gray supremacy for realll I love youu🛐❤️
2022-07-29 21:06:38
6
To see more videos from user @charleygrayyyy, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PASURUAN Seorang pria asal Kabupaten Jombang berinisial SZP (33) ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan penganiayaan berat dengan menembakkan airsoft gun kepada seorang korban di kawasan Wisma Senopati, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Wisma Senopati yang berada di lingkungan Pesanggrahan, Kecamatan Prigen. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Desa Menturus, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, diduga menembak korban menggunakan satu pucuk airsoft gun jenis Glock 19 warna hitam. Saat kejadian, tersangka secara tiba-tiba melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali menggunakan peluru gotri berukuran 4,5 milimeter. Tembakan tersebut mengenai bagian perut, dada, bahu, serta pipi kiri korban hingga mengakibatkan luka serius. Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Mangkujayan, Kabupaten Ponorogo. Dari hasil penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV terkait kejadian tersebut. Sementara itu, airsoft gun yang digunakan tersangka masih dalam pencarian. Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata tersebut dibuang ke Sungai Brantas di wilayah Kota Mojokerto sekitar tiga hari setelah kejadian. Tersangka mengaku telah memiliki airsoft gun tersebut sejak Februari 2026 setelah membelinya dari seorang kenalan di Surabaya dengan harga Rp 3 juta. Motif penganiayaan diduga dipicu karena korban mendatangi tersangka untuk meminta ganti rugi sebesar Rp 500 ribu. Permintaan tersebut berkaitan dengan pelayanan anak buah tersangka yang dinilai kurang memuaskan terhadap tamu korban. Kedatangan korban ke wisma disebut memicu keributan hingga akhirnya berujung pada aksi penembakan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat. Bahkan hingga saat ini masih terdapat gotri yang bersarang di bagian pipi kiri korban sehingga harus menjalani tindakan operasi untuk mengeluarkan proyektil tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. #timpartneSR62com  #AssalamulaikumPejabatIndonesiMohonDiperhatikanMasyarakatKecilmuIngat  #HallopejatKotaPasuruanUnganDebganMasyaratmuIniyangLagiMembutuhkanini  #ApakabarMasyarakatPasuruanKotaSedangTidakBsikBaikAjaBoskuHalloPejabat
PASURUAN Seorang pria asal Kabupaten Jombang berinisial SZP (33) ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan penganiayaan berat dengan menembakkan airsoft gun kepada seorang korban di kawasan Wisma Senopati, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Wisma Senopati yang berada di lingkungan Pesanggrahan, Kecamatan Prigen. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Desa Menturus, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, diduga menembak korban menggunakan satu pucuk airsoft gun jenis Glock 19 warna hitam. Saat kejadian, tersangka secara tiba-tiba melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali menggunakan peluru gotri berukuran 4,5 milimeter. Tembakan tersebut mengenai bagian perut, dada, bahu, serta pipi kiri korban hingga mengakibatkan luka serius. Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Mangkujayan, Kabupaten Ponorogo. Dari hasil penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV terkait kejadian tersebut. Sementara itu, airsoft gun yang digunakan tersangka masih dalam pencarian. Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata tersebut dibuang ke Sungai Brantas di wilayah Kota Mojokerto sekitar tiga hari setelah kejadian. Tersangka mengaku telah memiliki airsoft gun tersebut sejak Februari 2026 setelah membelinya dari seorang kenalan di Surabaya dengan harga Rp 3 juta. Motif penganiayaan diduga dipicu karena korban mendatangi tersangka untuk meminta ganti rugi sebesar Rp 500 ribu. Permintaan tersebut berkaitan dengan pelayanan anak buah tersangka yang dinilai kurang memuaskan terhadap tamu korban. Kedatangan korban ke wisma disebut memicu keributan hingga akhirnya berujung pada aksi penembakan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat. Bahkan hingga saat ini masih terdapat gotri yang bersarang di bagian pipi kiri korban sehingga harus menjalani tindakan operasi untuk mengeluarkan proyektil tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. #timpartneSR62com #AssalamulaikumPejabatIndonesiMohonDiperhatikanMasyarakatKecilmuIngat #HallopejatKotaPasuruanUnganDebganMasyaratmuIniyangLagiMembutuhkanini #ApakabarMasyarakatPasuruanKotaSedangTidakBsikBaikAjaBoskuHalloPejabat

About