@bigalphaid: Belum lama ini, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengajukan prosedur pailit Chapter 15 Undang-Undang Kepailitan AS kepada pengadilan di New York, pada akhir pekan lalu. Chapter 15 adalah pasal dalam UU Kepailitan di AS yang bertujuan untuk mengakomodir kerja sama antara pengadilan AS, pengadilan asing dan semua pemegang kepentingan dalam kasus-kasus kebangkrutan internasional. Tujuannya, untuk mengurangi risiko bagi kreditur dan stakeholders sebuah perusahaan asing di AS. #garudaindonesia #uukepailitan #giaa #beritatiktok