Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@amir.wmv: Street style photography. These turned out soo good 🔥
Amir Moradi
Open In TikTok:
Region: US
Sunday 09 October 2022 17:16:47 GMT
1334
80
2
0
Music
Download
No Watermark .mp4 (
2.67MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
2.67MB
)
Watermark .mp4 (
2.76MB
)
Music .mp3
Comments
4roboy :
Its Art
2022-10-10 00:50:54
2
عَبْدُاَلرَّحْمَنْ :
✨We’re not on the streets but ok ✨
2022-11-17 10:38:07
0
To see more videos from user @amir.wmv, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
هو كان محتاج للحضن قبل الاكل ♥🌹😍😍😍😍😍#موعظة_دينية_مؤثرة #صلى_على_رسول_الله_صل_الله_عليه_وسلم #مشاهدات
Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel). Hal ini merupakan kelanjutan dari penggerebekan rumah Sutarnedi atau yang akrab disapa Haji Sutar di Ogan Komering Ilir (OKI), beberapa waktu lalu. Dilansir detikNews, nilai TPPU narkoba dalam kasus tersebut lebih dari Rp 52 miliar. "BNN mengungkap hasil TPPU jaringan Sutarnedi dan kawan-kawan di wilayah hukum Palembang, Sumsel. Total aset diestimasikan Rp 52.788.500.000," kata Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers di kantor BNN, Jakarta, Senin (15/9/2025). Suyudi menjelaskan kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan terhadap beberapa pelaku tindak pidana narkotika dan TPPU hasil dari narkotika yang sebelumnya telah ditangkap oleh BNN dengan pelaku berinisial KD, FR, dan MZ. Di kasus yang telah inkrah tersebut, nilai transaksi dari hasil bisnis narkotika sebesar Rp 13,341 miliar. Suyudi menerangkan dari hasil pemeriksaan para pelaku dan fakta penyidikan, penyidik BNN menangkap Sutarnedi (STR), APJ, dan DB. Tersangka DB adalah DPO dari tindak pidana narkotika dan TPPU narkotika yang ditangani oleh BNNP Sumatera Selatan. Total aset dari ketiga tersangka tersebut dengan estimasi sekitar Rp 52.788.500.000.
#fy :)
tambak udang dipasena. salah satu tambak udang terbesar yg pernah mengharumkan nama Lampung di mancanegara #tiktok #fyp #rawajitu #kabupaten #tulangbawang #tambak #shrimp
BERITAKORUPSI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Rabu, 9 Oktober 2024), menghukum (Vonis) Terdakwa Ari Suryono selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dengan penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,770 miliar subsider 2 tahun penjara karena Terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Penerima Insentif Pajak terhadap pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo per Triwulan sejak Triwulan IV tahun 2021 sampai dengan Triwulan IV 2023 sejumlah Rp8.544.126.100 (delapan miliar lima ratus empat puluh empat juta seratus dua puluh enam ribu seratus rupiah), dan sebesar Rp7.137.592.281 untuk Terdakwa Ari Suryono sendiri serta Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo periode 2021 – 2024 sebesar Rp1.406.533.819 satu miliar empat ratus enam juta lima ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus Sembilan belas rupiah) Sedangkan Terdakwa Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kab. Sidoarjo (perkara masing-masing terpisah), divonis pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan tanpa membayar uang pengganti Kedua Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korporasi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 atas perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Kasus yang menyeret Siska Wati dan Ari Suryono berawal dari kegiatan tangkap tangan atau OTT yang dilakukan oleh KPK di Sidoarjo pada tanggal 25 - 26 Januari 2024. Saat itu (Senin, 25 dan 26 Januari 2024), Tim penyidik KPK mengamankan sebanyak 11 orang, termasuk suami dan anak Terdakwa Siska Wati, Ari Suryono dan beberapa pegawai BPPD Kab. Sidoarjo serta Ahmad Muhdlor Selaku Bupati Sidoarjo Dari 11 orang yang diamanahkan KPK, 3 diantaranya ditetapkan sebagai Tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Pemotongan dan Penerimaan Uang atau pajak intensif pegawai (ASN) BPPD Kab. Sidoarjo antara 10 hingga 30 persen yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023 Dalam surat dakwaan dan tuntutan JPU KPK maupun putusan Majelis Hakim dijelaskan, pada sekitar bulan Oktober 2021, setelah Ari Suryono dilantik Bupati Sidoarjo (Terdakwa Ahmad Muhdlor) sebagai Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, lalu Ari Suryono dipanggil oleh Terdakwa Ahmad Muhdlor untuk menghadap dan bertemu di Pendopo atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo. Selanjutnya Terdakwa Ahmad Muhdlor Ali menanyakan mengenai pemotongan insentif pegawai penerimaan pajak daerah di lingkungan Kabupaten Sidoarjo kepada Ari Suryono yang kemudian dijawab oleh Ari Suryono bahwa pemotongan insentif tersebut masih berlangsung. Kemudian Terdakwa Ahmad Muhdlor meminta Ari Suryono agar memberikan uang sebesar Rp50 juta setiap bulannya dari hasil pemotongan insentif, yang digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Ahmad Muhdlor melalui supirnya, yaitu Achad Masruri, dan atas permintaan tersebut Ari Suryono menyanggupinya. Kemudian Ari Suryono menunjuk Siska Wati selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo untuk mengumpulkan serta mengatur besaran pemotongan insentif terhadap pegawai penerimaan insentif pajak daerah dilingkungan Kabupaten Sidoarjo yang dikenal dengan istilah “Sodaqoh”. Selanjutnya Siska Wati membuat draft Surat Keputusan Bupati Sidoarjo tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Triwulan IV Tahun Anggaran 2021 beserta lampirannya, kemudian draft tersebut disetujui oleh Ari Suryono, dengan besaran maksimal pemberian insentif Baca : https://www.beritakorupsi.co/2024/07/ari-suryono-selaku-kepala-bppd.html #sidoarjo #kabupatensidoarjo #jawatimur #bupatisidoarjo #ottkpk #kpk #viral #polri #polda #kejari #kejati #jatim #fypシ #fyp
About
Robot
Legal
Privacy Policy