@keymanison: #StemDrop001 #fyp #thickwomentiktok #steveharvey #thickfit

Toia❤️
Toia❤️
Open In TikTok:
Region: US
Thursday 27 October 2022 18:43:44 GMT
383
35
3
0

Music

Download

Comments

1of_nunn
1of_nunn /G\ :
🥰🥰😍😘
2022-10-28 03:40:06
0
tsizzle78
Treymond Knight :
🥰🥰🥰
2022-10-28 15:52:56
0
marcomoody307
Noble Moody :
🥰🥰🥰
2022-11-01 17:34:26
0
To see more videos from user @keymanison, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Diduga Pejabat Disdikpora Ikut Bermain Seorang guru dan kepala sekolah di Kebumen mendatangi Kantor Hukum Sriyanto untuk mengadukan dugaan pungutan dalam proyek revitalisasi atau rehab sebuah SD yang anggarannya berasal dari dinas. Menurut pengaduan, sebelum pembangunan dimulai, pihak sekolah didatangi pejabat Disdikpora dan diberi tahu nilai anggaran pembangunan. Namun, sekolah mengaku tidak pernah diperlihatkan secara rinci RAB penggunaan anggaran tersebut. Pembangunan kemudian berjalan. Atap, plafon dan lantai diperbaiki. Namun ketika pekerjaan disebut sudah mencapai sekitar 90 persen, muncul persoalan. Anggaran disebut tidak cukup untuk menyelesaikan pekerjaan teras dan plafon. Ironisnya, pihak sekolah kemudian disebut diminta menanggung kekurangan biaya yang awalnya hampir Rp10 juta. Padahal, proyek revitalisasi atau rehab tersebut merupakan kegiatan yang anggarannya berasal dari dinas. Sekolah keberatan karena tidak memiliki anggaran untuk menutup kekurangan tersebut. Setelah dilakukan tawar-menawar, jumlah yang diminta akhirnya disebut berkurang. Yang membuat persoalan ini semakin serius, menurut pengaduan, pihak Disdikpora juga disebut meminta pihak sekolah “jangan mlintir” persoalan tersebut. Bahkan, sekolah disebut diarahkan untuk menutup kekurangan biaya menggunakan dana BOS, yang menurut pihak sekolah bukan merupakan peruntukannya. Pertanyaannya: Kalau anggaran dan RAB sudah dihitung sejak awal, kenapa ketika uangnya tidak cukup, sekolah justru diminta nombok? Dan kalau benar sekolah diarahkan menggunakan dana BOS untuk menutup kekurangan proyek, apa dasar dan peruntukannya? Ini bukan sekadar soal kurangnya anggaran. Ini menyangkut transparansi, tanggung jawab penggunaan anggaran pendidikan, serta jangan sampai sekolah justru dibebani biaya di luar peruntukannya. Dan ini yang lebih serius… Apakah persoalan seperti ini hanya terjadi di satu sekolah? Atau jangan-jangan ada sekolah lain yang mengalami hal serupa? Kantor Hukum Sriyanto kini mendalami pengaduan tersebut dan membuka kemungkinan menelusuri informasi dari sekolah-sekolah lainnya. Anggaran pendidikan seharusnya digunakan untuk membangun dan memperbaiki sekolah, bukan justru membuat sekolah merasa harus patungan. Kalau dugaan ini benar, siapa yang harus bertanggung jawab? #disdikpora #bos
Diduga Pejabat Disdikpora Ikut Bermain Seorang guru dan kepala sekolah di Kebumen mendatangi Kantor Hukum Sriyanto untuk mengadukan dugaan pungutan dalam proyek revitalisasi atau rehab sebuah SD yang anggarannya berasal dari dinas. Menurut pengaduan, sebelum pembangunan dimulai, pihak sekolah didatangi pejabat Disdikpora dan diberi tahu nilai anggaran pembangunan. Namun, sekolah mengaku tidak pernah diperlihatkan secara rinci RAB penggunaan anggaran tersebut. Pembangunan kemudian berjalan. Atap, plafon dan lantai diperbaiki. Namun ketika pekerjaan disebut sudah mencapai sekitar 90 persen, muncul persoalan. Anggaran disebut tidak cukup untuk menyelesaikan pekerjaan teras dan plafon. Ironisnya, pihak sekolah kemudian disebut diminta menanggung kekurangan biaya yang awalnya hampir Rp10 juta. Padahal, proyek revitalisasi atau rehab tersebut merupakan kegiatan yang anggarannya berasal dari dinas. Sekolah keberatan karena tidak memiliki anggaran untuk menutup kekurangan tersebut. Setelah dilakukan tawar-menawar, jumlah yang diminta akhirnya disebut berkurang. Yang membuat persoalan ini semakin serius, menurut pengaduan, pihak Disdikpora juga disebut meminta pihak sekolah “jangan mlintir” persoalan tersebut. Bahkan, sekolah disebut diarahkan untuk menutup kekurangan biaya menggunakan dana BOS, yang menurut pihak sekolah bukan merupakan peruntukannya. Pertanyaannya: Kalau anggaran dan RAB sudah dihitung sejak awal, kenapa ketika uangnya tidak cukup, sekolah justru diminta nombok? Dan kalau benar sekolah diarahkan menggunakan dana BOS untuk menutup kekurangan proyek, apa dasar dan peruntukannya? Ini bukan sekadar soal kurangnya anggaran. Ini menyangkut transparansi, tanggung jawab penggunaan anggaran pendidikan, serta jangan sampai sekolah justru dibebani biaya di luar peruntukannya. Dan ini yang lebih serius… Apakah persoalan seperti ini hanya terjadi di satu sekolah? Atau jangan-jangan ada sekolah lain yang mengalami hal serupa? Kantor Hukum Sriyanto kini mendalami pengaduan tersebut dan membuka kemungkinan menelusuri informasi dari sekolah-sekolah lainnya. Anggaran pendidikan seharusnya digunakan untuk membangun dan memperbaiki sekolah, bukan justru membuat sekolah merasa harus patungan. Kalau dugaan ini benar, siapa yang harus bertanggung jawab? #disdikpora #bos

About