@camila_davalos0: presentación #maquetacancerdepulmon #enfermeria

camila_davalos0
camila_davalos0
Open In TikTok:
Region: AR
Monday 14 November 2022 23:00:28 GMT
53596
758
22
793

Music

Download

Comments

andreacoppola385
Yuvissa :
Hola que tal puedes enviar el paso a paso para un trabajo en la universidad por favor gracias
2023-06-07 16:20:20
1
camila_davalos0
camila_davalos0 :
no tengo el paso a paso, perdón.. pero si quieren les digo como lo hice. fue todo reciclado.. telgopor, caño corrugado y una plantita de plástico que le saque las hojitas y lo pintamos.. solo eso
2025-04-03 12:57:16
0
yaneand23
Yanelli Andrade :
Las pelotitas que se suponen que son
2023-07-15 03:35:24
0
cesiliacontrera31
Cesilia Contrera310 :
de que están hechos las pelotitas blancas las que son como ramas ??
2023-05-25 19:54:29
0
sugey_reypromociones
sugey_reypromociones :
no.lo vendes
2024-12-29 20:31:40
0
jorge.luis.castro329
jorge luis castro narva :
donde esta paso a paso
2023-11-23 21:30:09
0
alejandrarodrigue3894
Alejandra Rodriguez :
😳wuauu
2023-04-25 01:20:49
1
cesiliacontrera31
Cesilia Contrera310 :
hola y tienes tutoriales como hacerlo
2023-05-25 19:01:36
0
andreacoppola385
Yuvissa :
Muchas gracias 🥰
2023-06-08 03:04:40
0
joyce_nunesr
Joyce Rodrigues :
👏👏👏
2025-05-15 22:36:39
0
eduardo11575
@𝓔𝓭𝓾𝓪𝓻𝓭𝓸𝔁𝟏𝟎 :
😩
2025-03-25 22:58:26
0
To see more videos from user @camila_davalos0, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Persidangan kasus korupsi pupuk subsidi Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Bungo kembali menjadi sorotan publik. Tiga terdakwa, yakni Sri Sumarsih selaku pengecer pada CV Abipraya serta dua orang koordinator penyuluh pertanian/tim verifikasi dan validasi pupuk subsidi Kecamatan Batin II Babeko, M Subhan dan Sujadmoko, akhirnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Selasa (22/9/2025). Majelis hakim yang dipimpin Anisa Bridgestirana menilai, berdasarkan fakta hukum yang terungkap sepanjang persidangan, ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan mereka dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai program pemerintah dalam menyalurkan pupuk subsidi yang semestinya ditujukan untuk kepentingan petani kecil. Namun demikian, majelis hakim tidak sepenuhnya mengabulkan dakwaan primair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga terdakwa akhirnya hanya dijerat dengan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada ketiga terdakwa. Sri Sumarsih divonis paling berat, yakni pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp336 juta.
Persidangan kasus korupsi pupuk subsidi Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Bungo kembali menjadi sorotan publik. Tiga terdakwa, yakni Sri Sumarsih selaku pengecer pada CV Abipraya serta dua orang koordinator penyuluh pertanian/tim verifikasi dan validasi pupuk subsidi Kecamatan Batin II Babeko, M Subhan dan Sujadmoko, akhirnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Selasa (22/9/2025). Majelis hakim yang dipimpin Anisa Bridgestirana menilai, berdasarkan fakta hukum yang terungkap sepanjang persidangan, ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan mereka dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai program pemerintah dalam menyalurkan pupuk subsidi yang semestinya ditujukan untuk kepentingan petani kecil. Namun demikian, majelis hakim tidak sepenuhnya mengabulkan dakwaan primair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga terdakwa akhirnya hanya dijerat dengan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada ketiga terdakwa. Sri Sumarsih divonis paling berat, yakni pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp336 juta. "Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun," ujarnya Anisa saat membacakan amar putusan. Sementara Sujadmojo divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 1 bulan, sedangkan M Subhan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsidair 1 bulan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Sri Sumarsih dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp3,8 miliar subsidair 4 tahun penjara. Untuk Sujadmojo, JPU menuntut 5 tahun penjara, sedangkan M Subhan dituntut 4 tahun, dengan denda masing-masing Rp300 juta subsidair 3 bulan. Atas putusan itu, baik JPU Kejari Bungo, Silfanus Rotua Simanullang, maupun para terdakwa bersama penasihat hukumnya memilih menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia," ucapnya kepada majelis hakim. #bekabarid #korupsipupuksubsidibungo #korupsibungo #pupuksubsidibungo #fyp

About