@gillianvicencio_: 🤪

gillianvicencio
gillianvicencio
Open In TikTok:
Region: PH
Wednesday 07 December 2022 08:10:38 GMT
750811
58154
201
264

Music

Download

Comments

akongato4444
AkoNgaToPromise :
hi tox 😍
2022-12-10 07:16:51
0
geda_2203
Geda :
Tox.🥰
2022-12-13 10:34:02
0
alyssamaegundran
Alyssa Mae🌻 :
una akong naangasan sa kanya sa 4 sisters before the wedding grabe ang astig niya dun 💓💓💓
2022-12-29 02:30:59
0
annz46
annz46 :
Tox🥰🥰🥰
2022-12-08 04:19:00
1
bebekoh2019
babykoh🇵🇭 :
sn ame color again pretty much♥️♥️
2022-12-11 12:54:34
0
vaneszaaaaaaa01
vaneszaaaaaaa01 :
Cute
2022-12-31 13:22:29
0
akotocardo
Cardo Carding :
ganda
2022-12-20 13:05:54
0
med_rep31
Med_Rep♏️ :
short hair 🔥🔥🔥
2022-12-08 01:02:13
12
pahinga_kamunapo
Padayon :
Gilliaaaaaaan!!! IKAW BA YUNG COMMERCIAL NG CORNETTO SA BUS? Kamukhang kamukha moooooooo!!
2022-12-22 06:49:35
0
arlos_lor
arlos lor :
tox🥰
2022-12-07 23:48:23
0
mysexylovess
May May :
Ang gandaaaa mo tooox!! 🔥❤️
2022-12-10 03:51:00
0
enoki_coy
Enoki_Coy :
hi TOX 💛💛
2022-12-08 09:54:23
2
wrecklamador666
Wreck_Lamador :
tox
2022-12-09 13:13:25
0
beamegan4
☆☆ SKWI Admin Bea & megan :
cute..
2022-12-09 13:08:29
0
rhuzellvocalan
Rhuzell Nane Albia V :
tox🥰🥰
2022-12-09 14:59:40
0
psvlla
P :
where did you buy your top 🥺
2023-01-15 04:41:01
1
ecaaaaaah19
ecaaaaaah19 :
oi tox! 🥰
2022-12-07 22:08:35
1
jerezamiaii
Jereza's shop :
hi tox 🥰
2022-12-07 14:19:51
2
jacqueleneeseque
BUBITOK :
nakka miss ka panuodin sa t.v.sana mag karon kapa uli ng teleseryr
2022-12-08 03:24:10
1
dryllzan
zebede :
mikasa
2022-12-08 06:11:49
1
aedsm0295
natto :
hawig talaga kayo ni Charlie Dizon 🥰
2022-12-10 07:39:53
1
karding_sungket
Electric Zombie ⚡️ :
Piw
2022-12-07 21:19:00
1
mckinzie1994
Master A :
Crush 🥰😍
2022-12-07 11:06:15
8
graceagdipa1686
grace🌼 :
nakkss ganda nmn talaga🥰
2022-12-07 10:52:09
2
iamhelennnn_
M A R I A 🖤 :
Ganda 🥰🥰
2022-12-07 12:42:17
2
To see more videos from user @gillianvicencio_, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi penguasaan dan pengalihan fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Putusan dibacakan pada sidang yang digelar Senin (11/8/2025) petang terhadap dua terdakwa, yaitu Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, yang merupakan pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur sekaligus pelaku utama penguasaan lahan, dan Imran, mantan Kepala Desa Tapak Kuda. Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M Nazir menyatakan bahwa keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi penguasaan dan pengalihan fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Putusan dibacakan pada sidang yang digelar Senin (11/8/2025) petang terhadap dua terdakwa, yaitu Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, yang merupakan pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur sekaligus pelaku utama penguasaan lahan, dan Imran, mantan Kepala Desa Tapak Kuda. Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M Nazir menyatakan bahwa keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Alexander Halim alias Akuang dan terdakwa Imran. Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan," ujar hakim. Keduanya juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan selama tiga bulan. Khusus untuk terdakwa Akuang, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp797,6 miliar, sebagai kerugian terhadap keuangan dan perekonomian negara. "Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya. Bila harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," tutur hakim. Sementara itu, terdakwa Imran tidak dibebankan membayar uang pengganti, karena dinilai tidak ikut menikmati keuntungan dari kejahatan tersebut. Majelis hakim juga menilai bahwa perhitungan kerugian negara oleh jaksa, yakni sebesar Rp856,8 miliar, dianggap terlalu tinggi. Putusan hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut keduanya 15 tahun penjara. #tipikor #pnmedan #harianmetro #fyp

About