@fruits_911: OMG 😱 drooling?🤤😋#usa #fruit #asmr

Fruits🍏🍎🍉🍊🍌🍊🍋
Fruits🍏🍎🍉🍊🍌🍊🍋
Open In TikTok:
Region: US
Saturday 14 January 2023 16:59:12 GMT
623464
3777
14
175

Music

Download

Comments

roddy618
rodrick harris :
What kind of fruit is this?
2023-01-15 02:28:25
2
savanna.horton
savanna :
@skylar_sorous
2023-01-15 14:11:06
1
love_fruitss
Fruits Love🍉🍒🥝🥥 :
Omg
2023-01-14 17:20:46
1
cesarcoxta
CesarCosta397 :
mesmo achando que não tem gosto de nada eu acho uma delícia 😂😂😂😂 *se for pitaya
2023-01-14 18:02:07
1
user9105949588150
user9105949588150 :
looks like dragon fruit
2023-01-15 06:25:09
1
fruits_lovers_
Fruits🍏🍐🍊🍓🍒🥝🥑 :
😁😁😁1
2023-01-14 17:01:56
1
dyvuhjkjqv1g
dyvuhjkjqv1g :
شنو هاذه من لفواكه
2023-01-15 15:47:28
1
jaes.zepetoo_
jaes.zepetoo_ :
Yess
2023-01-16 03:52:48
1
_yourlocalariestiktoker_
🦕Lazy_Dino🦕 :
dragon fruit
2023-01-16 05:48:46
1
nijumnirjora
NijumNirjora :
😇😇😇😇
2023-01-18 11:22:01
1
opticalboss1
🥀TÊÂM~HÃWK🥀 :
that is for a start of just like mi
2023-01-14 17:02:00
0
mavia_3929
(معاویہ) :
masha Allah 😊
2023-03-01 20:42:18
0
hzsjsj8
أم رجب طاهر@@ :
🥰
2023-03-06 12:48:13
0
To see more videos from user @fruits_911, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Miliki Sabu, Sat Resnarkoba Polres Rembang Bekuk Seorang Pemuda Inisial (MSA) REMBANG - Tribratanews.jateng.polri.go.id, Satresnarkoba Polres Rembang Polda Jateng berhasil membekuk seorang remaja asal Kecamatan Rembang inisial MSA alias R (22). Ia ditangkap lantaran menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu. Wakapolres Rembang, Kompol M.Fadhlan , S.H.,S.I.K.,M.H. didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Dwi Agus Istiyono, S.H.,M.H. dan Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. mengatakan, pelaku MSA ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan Dr. Sutomo Kecamatan Rembang. Usai dilakukan penggeledahan, MSA kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu. “Jadi pada hari Jum'at tanggal 27 September 2024 sekira 19.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Rembang sesaat setelah mengamankan seorang atas nama MSA kemudian melakukan interogasi didapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh MSA,” terangnya. Selanjutnya, kata Fadhlan anggota Satresnarkoba Polres Rembang melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah MSA. Dalam penggeledahan tersebut didapakan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram. “ Anggota Satresnarkoba Polres Rembang langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di kamarnya. Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram,” ungkapnya. Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. HUMAS POLRES REMBANG #polisiindonesia #viral_video #fypシ゚viral #trendingvideo #humaspoldajateng #polresrembang
Miliki Sabu, Sat Resnarkoba Polres Rembang Bekuk Seorang Pemuda Inisial (MSA) REMBANG - Tribratanews.jateng.polri.go.id, Satresnarkoba Polres Rembang Polda Jateng berhasil membekuk seorang remaja asal Kecamatan Rembang inisial MSA alias R (22). Ia ditangkap lantaran menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu. Wakapolres Rembang, Kompol M.Fadhlan , S.H.,S.I.K.,M.H. didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Dwi Agus Istiyono, S.H.,M.H. dan Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. mengatakan, pelaku MSA ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan Dr. Sutomo Kecamatan Rembang. Usai dilakukan penggeledahan, MSA kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu. “Jadi pada hari Jum'at tanggal 27 September 2024 sekira 19.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Rembang sesaat setelah mengamankan seorang atas nama MSA kemudian melakukan interogasi didapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh MSA,” terangnya. Selanjutnya, kata Fadhlan anggota Satresnarkoba Polres Rembang melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah MSA. Dalam penggeledahan tersebut didapakan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram. “ Anggota Satresnarkoba Polres Rembang langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di kamarnya. Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram,” ungkapnya. Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. HUMAS POLRES REMBANG #polisiindonesia #viral_video #fypシ゚viral #trendingvideo #humaspoldajateng #polresrembang

About