@ania.ivanoff: Bulgarian flag inspired outfit 🇧🇬 #couplestyle #flaginspiredoutfit

ania.ivanoff
ania.ivanoff
Open In TikTok:
Region: US
Thursday 09 February 2023 19:19:25 GMT
5719
301
23
3

Music

Download

Comments

quellbrunnbayern
It’s me :
You two are really so cute! 🌹
2023-02-10 12:15:50
1
evelynelebrov
Evelyne Lebrov :
you're both so cute. greetings from Bulgaria 🇧🇬
2023-02-09 21:19:26
1
jezusazisten
Citește Biblia Zilnic :
cute family
2023-02-09 21:07:52
1
userunknown.888
Userunknown :
You two are always looking good. I enjoy your videos. Would love to learn more about the countries that you come from.
2023-02-10 00:29:05
1
arkanasource
arkanasource :
Love it 🥰
2023-02-09 22:38:32
1
bocunani
Nani :
👌10от10
2023-02-17 18:07:10
1
m4riyan6
m4riyanski :
яко
2023-02-10 04:30:43
1
vanqnedeva91
IVN :
Здравей 🥰
2023-02-09 19:24:03
1
To see more videos from user @ania.ivanoff, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Bengkulutoday.com - Mantan Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Rawas (Mura) dua periode, Ridwan Mukti (RM) ditahan oleh Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).  Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejati Sumsel menggelar press release Selasa 4 Maret 2025 dan menetapkan 5 tersangka yang salah satunya adalah Ridwan Mukti. Adapun,  Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerbitan izin lahan sawit PT DAM seluas 5.974,90 hektar di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada tahun 2005.  Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, selain Ridwan Mukti, mereka juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka. Keempat orang tersebut berinisial ES selaku direktur PT DAM tahun 2010, SAI mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013, AM selaku sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2011, dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016.  Adapun modus yang digunakan pelaku adalah menerbitkan perizinan lahan sawit PT DAM seluas 5.974,90 hektare. Padahal, lahan itu merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi. Atas kejadian tersebut, penyidik Kejati Sumsel telah menyita dokumen penerbitan lahan seluas 5.974,90 hektar di Musi Rawas.
Bengkulutoday.com - Mantan Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Rawas (Mura) dua periode, Ridwan Mukti (RM) ditahan oleh Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejati Sumsel menggelar press release Selasa 4 Maret 2025 dan menetapkan 5 tersangka yang salah satunya adalah Ridwan Mukti. Adapun, Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerbitan izin lahan sawit PT DAM seluas 5.974,90 hektar di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada tahun 2005. Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, selain Ridwan Mukti, mereka juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka. Keempat orang tersebut berinisial ES selaku direktur PT DAM tahun 2010, SAI mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013, AM selaku sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2011, dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016. Adapun modus yang digunakan pelaku adalah menerbitkan perizinan lahan sawit PT DAM seluas 5.974,90 hektare. Padahal, lahan itu merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi. Atas kejadian tersebut, penyidik Kejati Sumsel telah menyita dokumen penerbitan lahan seluas 5.974,90 hektar di Musi Rawas. "Kemudian, penyidik juga menerima uang Rp 61.350.717.500 dari PT DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela," bebernya.

About