@iw_fw:

ابن الشور
ابن الشور
Open In TikTok:
Region: IQ
Monday 13 February 2023 20:23:59 GMT
1169635
195869
5430
8341

Music

Download

Comments

z__6ho
❤️بحر الحزان ❤️ :
😭😭😭😭
2023-04-18 14:05:50
1
2g_re8
نوركو🇹🇷✈️ :
😭😭😭😭😭😭
2023-05-10 12:23:39
0
user9958781081052
حسين :
🥺🥺🥺🥺🥺🥺😖😖😭😭
2023-05-10 21:45:29
0
user2929358361941
تعب :
🥺🥺🥺🥺🥺
2023-04-15 19:25:14
0
h3__70
🗿 :
💔
2023-04-10 11:52:02
0
moamalhassa
مؤمل حسن :
🥺🥺🥺🥺🥺
2023-05-06 12:16:51
0
r_.cx7
دراهم :
🥰🥰😞
2023-04-15 00:18:46
0
userudjyktv809
♡R♡ :
😭😭😭😓😓😓🥺🥺🥺😔😔
2023-04-12 00:39:52
0
user1991762273660
عسل🍯 :
💔😭
2023-05-10 10:35:35
0
yyttytr0
آلَ تٌرکْيَ :
🥰🥰🥰
2023-04-15 07:12:04
0
k6msfv
حيدر :
🥺💔🌹
2023-04-18 21:06:11
0
ahmed_qassem_jubair
🦅 حمودي 🦅 :
تصحيح معلومة / لاتقل توفى في صلاته بل قل استشهد في صلاته
2023-02-17 16:53:38
127
abasssaleem1
abasssaleem1 :
ياعلي نجحني
2023-02-18 21:45:14
67
user1768272140
المصممه روان 💘 :
ادعولي اكمل صلاتي دعوت الغريب مستجابه
2023-03-27 09:13:28
70
user5762770930488
h.2qx2003 :
@لاراسا 🦋💎:ياابا الحسن دخيلك شافيني 😭
2023-03-29 18:09:26
36
197zi
༽مہحہمہد༼ :
يہآ عہليہ آبہنہ آبہيہ طہآلبہ 😞
2023-02-17 19:31:08
9
gossipkavadi
كربلايه :
ياعلي
2023-04-12 21:58:54
1
aysf12
سجاد :
ياعلي
2023-04-13 04:29:59
1
uiwggsh
علاوي السرياوي :
ادعولي انجح
2023-05-14 17:53:57
1
user9922527262046
❤..كاتمه..?..الاسرار..💜 :
الله فعلا استمر المنشور كلش حلو يا علي
2023-05-10 23:03:31
1
pozd9
ْ :
ياعلي😔💔
2023-04-11 23:46:30
2
r_iohi
شـيعيـهه😔💕🫀 :
😔💕ياعلي
2023-03-15 15:20:11
0
13_._3
زهࢪاء|| 𝟑𝟏𝟑َ :
ياعلي النجاح
2023-05-10 09:59:13
2
kjl795
متـٰٰٰٖٖٖۧـ๋͜ــــٰۛـۛـِّـواضـع :
الله
2023-05-07 08:53:27
2
hoor.m16
حـويـري؟ :
ياعلي
2023-05-14 18:56:26
1
To see more videos from user @iw_fw, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

ARUSUTAMA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak telah menyerahkan barang bukti berupa uang pengganti kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Supriyanto dan Ahmadun. Penyerahan ini berlangsung di Aula Kejari Demak, Senin (22/7), dengan Supriyanto mengembalikan sebesar Rp 806.450.308 dan Ahmadun sebesar Rp 100 juta kepada pemerintah daerah dan desa terkait. Penyerahan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. Kepala Kejari Demak, Hendra Jaya Atmaja, menjelaskan bahwa kasus ini terkait penyimpangan penggunaan Dana APBDes Tahun Anggaran 2015-2016 di Desa Karangrowo, Kecamatan Wonosalam. Ahmadun, yang menjabat sebagai Kepala Desa Karangrowo, terbukti menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 495.995.604 melalui modus meminta uang pelunasan 50% lelang tanah kas desa pada tahun 2013 dan 2014 untuk kepentingan pribadi. Dalam proses penyidikan, Ahmadun telah mengembalikan Rp 100 juta. “Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg tanggal 19 Juni 2024, memutuskan uang sebesar Rp 100 juta dirampas untuk negara dan disetorkan ke Kas Pemerintah Desa Karangrowo,” kata Hendra. Kasus korupsi lainnya melibatkan pengadaan tanah untuk pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Desa Berahan Kulon, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Supriyono, terpidana dalam kasus ini, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 806.450.308 dari anggaran Rp 10.777.796.800 untuk tanah seluas ± 25,35 hektar. “Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2024/PT Smg tanggal 28 Juni 2024, memutuskan uang Rp 393.703.983 dari Hj. Mudakolah, Rp 172.681.275 dari H. Rakimin, dan Rp 240.062.050 dari Kholidin dirampas untuk negara dan disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Demak,” jelas Hendra. Hendra menegaskan bahwa Kejari Demak berkomitmen melaksanakan putusan pengadilan terkait pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi ini. “Kami adalah eksekutor dari putusan pengadilan,” tegasnya. #korupsi #korupsimusuhbersama #korupsiuangnegara #kejaksaan #kejaksaanri #kejaksaanagung #kejaksaandemak #kasuskorupsi #kerugiannegara #demak #korupsidesa
ARUSUTAMA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak telah menyerahkan barang bukti berupa uang pengganti kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Supriyanto dan Ahmadun. Penyerahan ini berlangsung di Aula Kejari Demak, Senin (22/7), dengan Supriyanto mengembalikan sebesar Rp 806.450.308 dan Ahmadun sebesar Rp 100 juta kepada pemerintah daerah dan desa terkait. Penyerahan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. Kepala Kejari Demak, Hendra Jaya Atmaja, menjelaskan bahwa kasus ini terkait penyimpangan penggunaan Dana APBDes Tahun Anggaran 2015-2016 di Desa Karangrowo, Kecamatan Wonosalam. Ahmadun, yang menjabat sebagai Kepala Desa Karangrowo, terbukti menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 495.995.604 melalui modus meminta uang pelunasan 50% lelang tanah kas desa pada tahun 2013 dan 2014 untuk kepentingan pribadi. Dalam proses penyidikan, Ahmadun telah mengembalikan Rp 100 juta. “Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg tanggal 19 Juni 2024, memutuskan uang sebesar Rp 100 juta dirampas untuk negara dan disetorkan ke Kas Pemerintah Desa Karangrowo,” kata Hendra. Kasus korupsi lainnya melibatkan pengadaan tanah untuk pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Desa Berahan Kulon, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Supriyono, terpidana dalam kasus ini, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 806.450.308 dari anggaran Rp 10.777.796.800 untuk tanah seluas ± 25,35 hektar. “Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2024/PT Smg tanggal 28 Juni 2024, memutuskan uang Rp 393.703.983 dari Hj. Mudakolah, Rp 172.681.275 dari H. Rakimin, dan Rp 240.062.050 dari Kholidin dirampas untuk negara dan disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Demak,” jelas Hendra. Hendra menegaskan bahwa Kejari Demak berkomitmen melaksanakan putusan pengadilan terkait pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi ini. “Kami adalah eksekutor dari putusan pengadilan,” tegasnya. #korupsi #korupsimusuhbersama #korupsiuangnegara #kejaksaan #kejaksaanri #kejaksaanagung #kejaksaandemak #kasuskorupsi #kerugiannegara #demak #korupsidesa

About