@arwencelis: happy galentines day❤️👯‍♀️ #ValentinesDay #galentinesday #galentines #BestFriends

arwen
arwen
Open In TikTok:
Region: US
Tuesday 14 February 2023 22:57:01 GMT
53419
9571
23
87

Music

Download

Comments

derosmuymus
D.U :
singlesss🤙🏻🍷🍷
2023-02-14 22:59:30
1
just.alvina
alvi 🏳️‍🌈 :
ok but who’s who.
2023-02-14 23:23:47
51
onplanetmarso
1 :
like my commentt
2023-02-14 23:06:04
11
antonia_dlr
☦︎ :
@D🇷🇴 @n_111407 I want to re-create this, and
2023-02-18 11:52:19
1
ilikeducks_73
n0t_lily73 :
@livelaughlove4dahyun
2023-02-15 01:20:28
1
miabadia03142
♱ Mia ♱ :
@valentine_park us af
2023-02-15 00:34:26
1
illhelpyouout.com
❤️‍🩹💫 :
totally not oddly specific 😂 I love this
2023-02-14 23:22:45
3
luv4cph
charli ⭐️ :
it’s me, i’m afraid of men 🙋‍♀️
2023-02-15 00:11:22
3
yourfav_biggie2010
BIGGIE!!!! :
Fr tho my whole friend group in one TikTok 🤣🤣
2023-02-16 00:05:34
2
kayasousprv_
Kaya :
Part 6 zodiac signs gemenius (GÉMEAUX) plssssss 🥰
2023-02-18 17:04:36
1
idku_4444
Sᥫ᭡ :
I'm looking For a Food 😂💀
2023-02-14 23:01:17
1
em0gir1z
𝕮𝖊𝖑𝖎𝖆🕷️ :
Hiiiii
2023-02-14 23:32:23
0
niknokin
Niko :
ik elisha is one of the crazy singles
2023-02-16 02:11:50
0
cfigueroa2007
Issa :) :
FIRSTT
2023-02-14 22:58:31
0
emma_rankin0
Em :
@mulcahy1507
2023-02-26 06:52:04
0
To see more videos from user @arwencelis, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita uang sebesar Rp 565.339.071.925,25 dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016. Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara akibat kasus tersebut.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita uang sebesar Rp 565.339.071.925,25 dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016. Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara akibat kasus tersebut. "Pada hari ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 565.339.071.925,25 (miliar)," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Selasa, 25/2/2025. Kejagung lantas menyita sejumlah uang dari sejumlah tersangka pada sembilan perusahaan yang mendapatkan izin impor tersebut, dengan rincian sebagai berikut: • Tonny Wijaya NG (TW) – Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) di mana Kejagung menyita sebanyak Rp150.000.000.813.450.163,81 (miliar). • Disita dari Wisnu Hendraningrat (WN) – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) Rp60.991.040.276,14 (miliar) • Disita dari Hansen Setiawan (HS) – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) Rp41.381.685.068,19 (miliar). • Disita dari Indra Suryaningrat (IS) – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) sebanyak Rp77.212.262.010.81 (miliar). • Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) – Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) sebesar Rp39.249.282.287, 52 (miliar). • Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) – Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI) sebanyak Rp41.226.293.808,16 (miliar). • Ali Sanjaya B (ASB) – Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM) sebesar Rp47.868.288.631, 28 (miliar). • Hans Falita Hutama (HFH) – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM) sebesar Rp74.583.958.290,79 (miliar) • Eka Sapanca (ES) – Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) Rp32.012.811.588, 55 (miliar) Adapun kasus ini bermula ketika pemerintah menerbitkan kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) untuk memenuhi stok gula nasional dan menjaga stabilitas harga di pasar. Namun, kata Qohar, kebijakan tersebut disalahgunakan dengan memberikan izin impor kepada sembilan perusahaan swasta untuk mengolah GKM menjadi gula kristal putih. Seharusnya, untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan stok, pemerintah hanya mengimpor GKP secara langsung melalui badan usaha yang ditunjuk dan mendistribusikannya melalui operasi pasar. Dalam kasus ini, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) diduga telah menerbitkan izin impor yang tidak sesuai dengan regulasi, sehingga merugikan negara. Di kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula sesuai sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Vadan Lemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 578.150.411.622,40 (miliar). #imporgula#tomlembong#kejagung#korupsi#kementerianperdagangan

About