Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@pixienixie69: #interprativedance
જ⁀➴ nixie ゚𐦍༘⋆
Open In TikTok:
Region: US
Tuesday 28 February 2023 19:45:00 GMT
648
92
5
1
Music
Download
No Watermark .mp4 (
2.39MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
2.39MB
)
Watermark .mp4 (
2.44MB
)
Music .mp3
Comments
Finaglemethis :
oh no I checked the bio. I'm sorry 😔
2023-02-28 20:06:07
1
Pansy :
me at 13 having my main character moment in my room to lana and mariana songs
2023-02-28 22:18:02
1
eevee eevee chopper!!! :
this is such a slay
2023-02-28 23:41:41
0
Wannabedaphne :
I love love love this
2023-02-28 23:48:08
0
To see more videos from user @pixienixie69, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
a millennial in her natural habitat ✨ (yes, I screamed when they played the Ross and Rachel breakup song in this week’s episode of The Summer I Turned Pretty) #friends #losangeles #warnerbrosstudio #centralperk
hari hari payphone🤭 #windbreaker #manhwa #manhwareccomendation #manhwaedit
Sapu otomatis , wah kalian harus punya sih bikin satset gak pake pengki lagi deh 😍 Promonya di keranjangku yah #sapuotomatis #sapuotomatistanpalistrik #sapu #sapuviral #sapumurah #sapumultifungsi #cuantanpabatas #beliditiktok
Mira Hayati, terdakwa kepemilikan skincare bermerkuri, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (7/7/2025). Sidang putusan yang dipimpin ketua majelis hakim Arif Wicaksono, menyatakan terdakwa Mira Hayati, telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar. “Oleh karena itu terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama sepuluh bulan, denda sebesar Rp1 miliar, apabila tidak dibayar diganti penjara selama dua bulan, “ucap ketua majelis hakim. Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parawansa mengaku akan melakukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. “Kami (JPU) langsung nyatakan banding dipersidangan. Kami ajukan banding, karena putusan hakim jauh dari tuntutan JPU, ” ucap Parawansa dengan nada kecewa. Dimana sebelumnya, tuntutan Mira Hayati yang dibacakan oleh JPU Yusnikar, menyatakan terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Sebagaimana dalam surat dakwaan. ”Oleh karenanya, menjatuhkan pidana terdakwa Mira Hayati dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Dikurangi seluruhnya dari masa penahanan rutan dan kota yang telah dijalani terdakwa, “beber Yusnikar dalam tuntutannya. Artikel: Upeks.co.id. #mirahayati #ratuemas #mirahyatucosmetik #vonismirahayati #kasusskincaremirahayati
Presiden Irlandia Desak Israel Dikeluarkan dari PBB Presiden Irlandia, Michael D. Higgins, menyerukan agar Israel dan negara-negara pemasok senjatanya dikeluarkan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Menurutnya, keberadaan mereka hanya mencederai misi perdamaian dunia dan memperpanjang penderitaan rakyat sipil, khususnya Palestina. #Irlandia #MichaelDHiggins #Israel #Palestina #PBB
About
Robot
Legal
Privacy Policy