@nescafe.th: #FirstJobเด้อ EP.5 เอางานมาอีก | กด Playlist ด้านล่างเพื่อดูตอนอื่นๆ #NESCAFEBlendandBrew #เด็กจบใหม่ #ติวเตอร์เยาวราช #หนุ่มกรีดยาง #เรื่องนี้ต้องดู #ออฟฟิศหรรษา #พนักงานออฟฟิศ #ออฟฟิศติดฮา #มนุษย์เงินเดือน #tiktokซีรีส์ #ซีรีส์ไทย

NESCAFE.TH
NESCAFE.TH
Open In TikTok:
Region: TH
Thursday 09 March 2023 18:23:53 GMT
3025885
22316
70
453

Music

Download

Comments

jaideena22
by jaidee :
คิดถึง30ปีที่แล้ว อารมณ์นี้เลย55
2023-03-10 05:37:37
24
noonnbk9
Noon nbk (นุ่น) :
เย้!! ลมเหนือมาแล้ว ป้ายไฟพร้อม🥰🥰
2023-03-10 01:56:38
5
janenwr
Jane Natwara :
ติวเตอร์❤️❤️
2023-03-11 05:30:40
15
tor290417
Tor อธิวัฒน์ :
เติมเน็ต มาดูลมเหนือ😅
2023-03-10 01:38:02
11
iamcottage
I AM Cottage เฮือนแก้วมณี :
มือกลอง เท่ห์มาก
2023-03-10 01:18:56
9
funch2021
Kid dee :
มือกลองนู๋ ทำได้ไงลูกกก ยกนิ้วให้เลยจร้า
2023-03-10 12:31:07
6
nonthawat_ssr
Nonthawat_SSR :
วันหยุดจะทำไรก็ได้แต่ของานเสร็จเช้าวันจันทร์นะ
2023-03-11 13:00:26
5
thuzf
Thuz F :
นุ้งติวเตอร์ 👏🏻👏🏻
2023-03-11 09:06:13
5
jamnianloam
Jamnian Loam :
ทุกคนน่ารัก🥰🥰🥰
2023-03-10 06:59:52
5
brownycheezy
Brownie cake :
น้องซันน่ารักที่สุด
2023-03-10 01:45:46
9
muipornpen
Mui :
สนุกมากๆ เพลงก็เพราะ🥰
2023-03-10 02:05:01
4
oplewanwan
Wannisa Rungkasatta :
ติดมาก รอทุกEp.
2023-03-10 06:01:13
3
.1.9m72
ไอ้ พี่ เท 1.9M🐒 :
เพลงเพราะดี😊
2023-03-12 14:38:57
3
giftkanisa49
𝙂𝙄𝙁𝙏𝕂𝔸ℕ𝕀𝕊𝔸♛⋆ :
😂😂เอางานมาอีกกก
2023-03-12 08:45:31
4
busakorn26
🌸~นัทจัง~🌸 :
😂😂😂🥰🥰น่ารักๆทุกคนค่ะ〰️💜💜🤗😍🤟🏻
2023-03-11 04:36:19
3
new_surreal54
new sureal :
ติวเตอร์น่ารักกกกกก
2023-03-12 08:34:00
4
pikul645
แม่กุล พลังใจสร้างชีวิต :
น่ารักค่ะ
2023-03-11 06:10:26
3
tom_vitsanu
ต้อม เฉยเฉย :
เจออยู่ทุกวันศุกร์เย็น งานไม่เข้าก็รอด ไป555
2023-03-13 01:30:29
3
shekshardpaint
เชอกวเศษ วภาวาด :
เดิวเด้อไปไกลจริงๆ🥰🥰
2023-03-12 15:18:00
2
pajawe1122
ป้าแจ๊วอารมณ์ดี มีรายได้ :
สวัสดีค่ะ🥰🥰
2023-03-12 00:30:48
2
aryi0401rp9
ละอ่อนดอย ขายของจ้าว :
ติวเตอร์😂😁
2023-03-12 05:57:58
3
nnontkeu93s
@Jolee :
ติวเตอร์สุดยอดเลยค่ะ
2023-03-12 12:05:40
2
To see more videos from user @nescafe.th, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan pihak terkait, ahli yang dihadirkan oleh Presiden, serta ahli dari Pemohon yakni Advokat Andri Darmawan.   Ahli yang dihadirkan Presiden yakni Guru Besar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) Prof. Agus Riewanto yang menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat tidak melarang pimpinan organisasi advokat untuk merangkap sebagai pejabat negara. Larangan hanya berlaku apabila pimpinan organisasi tersebut merangkap sebagai pimpinan partai politik. Menurutnya, potensi konflik kepentingan dari pejabat negara yang berasal dari kalangan advokat lebih rendah dibandingkan jika berasal dari pimpinan partai politik. “Tidak cukup banyak konflik kepentingan pejabat negara yang berasal dari advokat itu untuk mempengaruhi organisasi advokat. Berbeda dengan kepentingan yang sangat nyata ketika pimpinan organisasi advokat itu berasal dari (pimpinan, red) partai politik,” ujar Agus Riewanto di Ruang Sidang Pleno MK, Jum’at (20/6/2025) kemarin. Ia melanjutkan larangan dalam ketentuan tersebut dibentuk berdasarkan pemikiran hukum tata negara yang melihat posisi pimpinan organisasi profesi sebagai posisi strategis yang rentan terhadap konflik kepentingan, terutama jika dijabat oleh individu yang aktif di struktur partai. Pimpinan partai politik membawa agenda ideologis dan kepentingan politik yang dapat mengganggu netralitas profesi advokat, termasuk organisasi advokat. Agus juga menyinggung struktur organisasi advokat bersifat kolegial, di mana keputusan diambil secara bersama oleh seluruh pengurus sesuai dengan penafsiran atas Pasal 28 ayat (3) UU Advokat. Selaras dengan itu, mengacu ketentuan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi UU Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara, tidak melarang pejabat negara menjadi pengurus organisasi profesi. Organisasi advokat juga bukan lembaga yang menerima dana dari APBN maupun APBD, melainkan dikelola secara independen oleh para anggotanya. #advokat #mahkamahkonstitusi #hukum #law
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan pihak terkait, ahli yang dihadirkan oleh Presiden, serta ahli dari Pemohon yakni Advokat Andri Darmawan. Ahli yang dihadirkan Presiden yakni Guru Besar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) Prof. Agus Riewanto yang menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat tidak melarang pimpinan organisasi advokat untuk merangkap sebagai pejabat negara. Larangan hanya berlaku apabila pimpinan organisasi tersebut merangkap sebagai pimpinan partai politik. Menurutnya, potensi konflik kepentingan dari pejabat negara yang berasal dari kalangan advokat lebih rendah dibandingkan jika berasal dari pimpinan partai politik. “Tidak cukup banyak konflik kepentingan pejabat negara yang berasal dari advokat itu untuk mempengaruhi organisasi advokat. Berbeda dengan kepentingan yang sangat nyata ketika pimpinan organisasi advokat itu berasal dari (pimpinan, red) partai politik,” ujar Agus Riewanto di Ruang Sidang Pleno MK, Jum’at (20/6/2025) kemarin. Ia melanjutkan larangan dalam ketentuan tersebut dibentuk berdasarkan pemikiran hukum tata negara yang melihat posisi pimpinan organisasi profesi sebagai posisi strategis yang rentan terhadap konflik kepentingan, terutama jika dijabat oleh individu yang aktif di struktur partai. Pimpinan partai politik membawa agenda ideologis dan kepentingan politik yang dapat mengganggu netralitas profesi advokat, termasuk organisasi advokat. Agus juga menyinggung struktur organisasi advokat bersifat kolegial, di mana keputusan diambil secara bersama oleh seluruh pengurus sesuai dengan penafsiran atas Pasal 28 ayat (3) UU Advokat. Selaras dengan itu, mengacu ketentuan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi UU Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara, tidak melarang pejabat negara menjadi pengurus organisasi profesi. Organisasi advokat juga bukan lembaga yang menerima dana dari APBN maupun APBD, melainkan dikelola secara independen oleh para anggotanya. #advokat #mahkamahkonstitusi #hukum #law

About