@serangshoot_id: mojang Sunda💥 #KelayaBubblePop #JurusJituGlowing #fyp #fypシ゚viral #sunmori #sunmoricheck #sunmorilingkartimurjatige #sunmorilingkartimurjatigede #sumedangjawabarat #serangshoot #photographer #abalabal #mojangsunda #sundajawabarat

SerangShoot_Id
SerangShoot_Id
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 20 March 2023 19:36:31 GMT
918
70
7
3

Music

Download

Comments

apritarnii
Apritarnii :
madep gitu minn🔥
2023-03-22 14:34:40
1
metter116
sudiyana saputra116 :
abi jarang ka poto ku si aa iyeu eung pamun mori 😁😁
2023-03-24 14:21:51
1
rizkibukhori15
Rizki Bukhori :
info judul lagu min
2023-04-17 06:14:31
1
To see more videos from user @serangshoot_id, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan IWAS alias Agus Buntung (21), pria disabilitas tanpa kedua lengan asal Monjok Griya, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang menjadi tersangka dugaan tindak pemerkosaan. “Iya, sudah kita tetapkan tersangka,” terang Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, Jumat (22/11). Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Lombok, korbannya ialah seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram. Tersangka melakukan aksinya disebuah penginapan di wilayah Mataram. “Dalam perkara itu satu orang korban,” katanya. Sebelum aksi pemerkosaan itu terjadi, pelaku bertemu dengan korban di Teras Udayana. Korban dan pelaku ini tidak saling kenal. “(Kejadian dugaan pemerkosaan) di salah satu homestay. Bukan (Teras Udayana), tapi dia (korban) digerakkan untuk menuju suatu lokasi (penginapan). Satu rangkaian,” sebutnya. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam Pasal 6 UU TPKS, lanjut Pujawati, tidak hanya berbicara menuntut unsur paksaan dan kekerasan. Melainkan juga berkaitan dengan unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan. “Jadi, sekali lagi UU TPKS itu tidak murni menyarankan adanya unsur paksaan,” ujarnya. Alat bukti apa saja yang didapatkan penyidik tidak dirincikan. Pujawati hanya memastikan pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah mendapatkan keterangan sejumlah saksi-saksi, dan memeriksa ahli psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi). “Itu yang menyebabkan kita meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tegasnya. Keberadaan pelaku saat ini enggan dibeberkan rinci Pujawati. Ia hanya memastikan bahwa dalam kasus ini IWAS telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kita sudah tetapkan tersangka ya. Kalau itu (pelaku ditahan atau tidak) nanti ya,” tandasnya. Dugaan pemerkosaan yang dilakukan pelaku ini sebelumnya sempat viral di media sosial, sekitar bulan Oktober 2024 lalu. Postingan yang viral di Instagram itu langsung dibantah oleh pelaku melalui video. Dalam potongan video itu IWAS memberikan komentarnya. Ia mengaku sakit hati lantaran dituduh telah memerkosa orang di Teras Udayana. “Bukan saya apa, rasa sakit saya dituduh dengan memperkosa orang. Sedangkan saya buka celana nggak bisa, buka baju nggak bisa. Logikanya di mana dengan komentar yang tidak-tidak,” sebutnya dalam video itu. Follow insitagram insightntb untuk update selanjutnya! @insightntb @insightntb @insightntb #fyp #insightntb #ntbterkini #ntb #mataram #pemerkosaan #pelecehanseksual
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan IWAS alias Agus Buntung (21), pria disabilitas tanpa kedua lengan asal Monjok Griya, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang menjadi tersangka dugaan tindak pemerkosaan. “Iya, sudah kita tetapkan tersangka,” terang Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, Jumat (22/11). Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Lombok, korbannya ialah seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram. Tersangka melakukan aksinya disebuah penginapan di wilayah Mataram. “Dalam perkara itu satu orang korban,” katanya. Sebelum aksi pemerkosaan itu terjadi, pelaku bertemu dengan korban di Teras Udayana. Korban dan pelaku ini tidak saling kenal. “(Kejadian dugaan pemerkosaan) di salah satu homestay. Bukan (Teras Udayana), tapi dia (korban) digerakkan untuk menuju suatu lokasi (penginapan). Satu rangkaian,” sebutnya. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam Pasal 6 UU TPKS, lanjut Pujawati, tidak hanya berbicara menuntut unsur paksaan dan kekerasan. Melainkan juga berkaitan dengan unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan. “Jadi, sekali lagi UU TPKS itu tidak murni menyarankan adanya unsur paksaan,” ujarnya. Alat bukti apa saja yang didapatkan penyidik tidak dirincikan. Pujawati hanya memastikan pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah mendapatkan keterangan sejumlah saksi-saksi, dan memeriksa ahli psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi). “Itu yang menyebabkan kita meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tegasnya. Keberadaan pelaku saat ini enggan dibeberkan rinci Pujawati. Ia hanya memastikan bahwa dalam kasus ini IWAS telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kita sudah tetapkan tersangka ya. Kalau itu (pelaku ditahan atau tidak) nanti ya,” tandasnya. Dugaan pemerkosaan yang dilakukan pelaku ini sebelumnya sempat viral di media sosial, sekitar bulan Oktober 2024 lalu. Postingan yang viral di Instagram itu langsung dibantah oleh pelaku melalui video. Dalam potongan video itu IWAS memberikan komentarnya. Ia mengaku sakit hati lantaran dituduh telah memerkosa orang di Teras Udayana. “Bukan saya apa, rasa sakit saya dituduh dengan memperkosa orang. Sedangkan saya buka celana nggak bisa, buka baju nggak bisa. Logikanya di mana dengan komentar yang tidak-tidak,” sebutnya dalam video itu. Follow insitagram insightntb untuk update selanjutnya! @insightntb @insightntb @insightntb #fyp #insightntb #ntbterkini #ntb #mataram #pemerkosaan #pelecehanseksual

About