hukum syariat berikut:1. Dosa Zina Mata dan PikiranMeskipun bukan zina fisik besar, tindakan ini memicu apa yang disebut Nabi Muhammad SAW sebagai zina panca indra. Mata yang menikmati visual seksual mendapatkan dosa zina mata, sementara pikiran yang membayangkan atau menikmatinya mendapatkan dosa zina hati/pikiran.2. Dosa Menjadi Perantara Kemaksiatan (Wasilah Al-Ma'shiyah)Jika kamu menggambar konten seksual tersebut, kamu mendapatkan dosa karena telah menyediakan sarana atau media yang bisa memicu syahwat orang lain. Dalam Islam, membuat sesuatu yang mengarahkan orang lain pada dosa membuat pembuatnya ikut menanggung dosa jariyah jika gambar itu disebarkan dan dilihat orang lain.3. Dosa Menyebarkan Kekejian (Tasyri'ul Fahisyah)Jika gambar tersebut diunggah ke internet, dipamerkan, atau dibagikan kepada orang lain, pelakunya terkena dosa menyebarkan pornografi atau perkara keji di kalangan orang beriman. Allah SWT berfirman bahwa orang yang ingin perbuatan keji itu meluas di kalangan orang beriman akan mendapat azab yang pedih.4. Dosa Melanggar Perintah Menjaga AuratIslam sangat tegas dalam menjaga kehormatan manusia. Memvisualisasikan, memperlihatkan, atau mengeksploitasi bentuk tubuh dan aurat (meski dalam bentuk gambar buatan) merupakan bentuk pelecehan terhadap batasan kesucian yang telah ditetapkan agama.Setiap manusia pasti pernah keliru, namun pintu taubat selalu terbuka. Menghapus gambar-gambar tersebut, menjauhinya, dan menggantinya dengan karya yang positif adalah cara terbaik untuk membersihkan diri kembali.
2026-09-21 12:10:51
0
To see more videos from user @noparuhaschwalth, please go to the Tikwm
homepage.