LPKRI SULSEL :
Kelemahan OJK Dalam Pengawasan Penagihan Oleh Pihak Ketiga
Bahwa hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai lemah dalam menjalankan fungsi pengawasan (market conduct) terhadap pelaku usaha jasa keuangan, khususnya perusahaan pembiayaan yang menggunakan pihak ketiga (debt collector) dalam kegiatan penagihan.
Walaupun OJK memiliki mandat berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011, POJK 35/POJK.05/2018, dan ketentuan perlindungan konsumen, namun dalam praktik:
1. OJK tidak melakukan verifikasi dan audit terhadap legalitas kuasa penagihan yang digunakan perusahaan pembiayaan. Akibatnya, banyak penagihan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak terdaftar dan tidak memenuhi standar.
2. OJK tidak menindak perusahaan pembiayaan yang melakukan penarikan objek jaminan tanpa Sertifikat Fidusia, padahal tindakan tersebut telah dinyatakan melawan hukum oleh yurisprudensi Mahkamah Agung.
3. OJK hanya bersifat administratif, sekadar meneruskan pengaduan konsumen kepada perusahaan pembiayaan tanpa melakukan penyelidikan, pemeriksaan bukti, maupun penetapan sanksi. Sikap pasif ini menyebabkan konsumen tidak memperoleh perlindungan yang memadai.
4. OJK membiarkan penggunaan Surat Kuasa Penagihan oleh pihak ketiga, yang jelas bertentangan dengan aturan tentang:
• legalitas penagih,
• daftar tenaga penagihan,
• pelaporan pihak ketiga,
• dan standardisasi perilaku DC sebagaimana diatur dalam POJK 35/2018.
Bahwa kelemahan pengawasan tersebut mengakibatkan maraknya praktik penagihan yang bertentangan dengan hukum:
• intimidasi,
• kekerasan,
• perampasan kendaraan,
• penarikan tanpa hak,
• dan penyalahgunaan kuasa oleh pihak ketiga.
Dengan demikian, OJK sebagai regulator perlu meningkatkan aspek pengawasan langsung, pemeriksaan lapangan, penegakan sanksi, serta evaluasi terhadap seluruh perusahaan pembiayaan yang menggunakan pihak ketiga, agar perlindungan konsumen benar-benar terlaksana sebagaimana amanat undang-undang.
2025-12-19 17:24:13