@rehman_bajwa2: Tᴜᴍ ɴᴇ ᴛᴏ ǫᴅʀ ᴋʀɴɪ ᴄʜᴏʀ ᴅɪ ᴅᴏsᴛ 🫶#lahore #grow #500k #pendu_jutt_4 #viralkrdoplzz #foryou #poetry #tictokpakistan #foryoupage #poetrylover

رحمان باجوہ 🔥
رحمان باجوہ 🔥
Open In TikTok:
Region: PK
Thursday 27 April 2023 16:51:50 GMT
9389
841
10
75

Music

Download

Comments

chhamzagondall
Ch HaMza GoNdal 👑🔥 :
Ay hay💔💔
2023-04-27 19:14:49
1
notzainab__
ز🌷 :
hyee🥺😩❤️
2023-04-29 09:08:55
1
ch.zohaib..jutt03
ch.zohaib..jutt👑👑 :
💔🥺🥺
2023-04-27 16:56:17
0
shawaizi02
🚩C͟͞H͟͞A̿͟͞U͟͞D͟͞H̿͟͞R̿͟͞Y💸 :
🥺🥺🥺
2023-04-27 17:04:18
0
taswar_12
Taswar Gondal 🇵🇰🇸🇦 :
Hyyyy🥺
2023-04-27 19:46:31
0
farukh_jutt_12
پندا الے :
acha g😳😳😳
2023-04-28 00:41:05
0
peer_faheem
💸FAحEEM :
@MâLïK Kî HèéR Hüñ Yår❤️@
2023-04-28 05:14:59
0
huin.nzir.designe
HU§§@IN N@ZIR DESIGNER¥786🌼✨ :
save option on karo plzzz 🤌
2025-02-03 12:25:08
0
To see more videos from user @rehman_bajwa2, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

mas nya ganteng banget cocok di jadiin bahan meme😂  Kapolda Jabar Rudi Setiawan mengatakan, Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki (29), merupakan residivis kasus kekerasan terhadap mantan istrinya. Taufik sebelumnya pernah dipidana dalam perkara serupa yang terjadi di Kota Bandung dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.
mas nya ganteng banget cocok di jadiin bahan meme😂 Kapolda Jabar Rudi Setiawan mengatakan, Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki (29), merupakan residivis kasus kekerasan terhadap mantan istrinya. Taufik sebelumnya pernah dipidana dalam perkara serupa yang terjadi di Kota Bandung dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun empat bulan. "Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan. Peristiwa itu terjadi di Kota Bandung," kata Rudi, saat preskon di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026). Rudi menegaskan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis agar memperoleh hukuman yang setimpal atas perbuatannya. "Polda Jabar akan memaksimalkan penerapan pasal terhadap tersangka. Kami mohon dukungan semua pihak agar kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman yang setimpal," katanya. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga berulang kali menganiaya korban menggunakan tangan kosong, benda tumpul seperti besi, senjata tajam, helm, hingga menyundut tubuh korban dengan rokok. Selain itu, korban juga diduga disekap di sebuah kamar indekos dan tidak diperbolehkan keluar karena pintu dikunci dari luar. "Perbuatan itu dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal dan cemburu terhadap korban," ujar Rudi. Ia menambahkan penyidik masih melengkapi alat bukti dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna mengoptimalkan proses penegakan hukum terhadap tersangka. Sebelumnya, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita yang diduga berlangsung selama sekitar tiga tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat yang berdampak pada kondisi fisiknya, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan normal. gw ngambil artikel ini dari liputan 6 ib @jalzzzzzzzplerr #fyp #jjelitis #validasi

About