@rikandlav: Tag your partner/s? 😅 #Relationship #partner #funny #foryou #fyp

RikandLav🇵🇭🇳🇱
RikandLav🇵🇭🇳🇱
Open In TikTok:
Region: VN
Thursday 04 May 2023 12:39:32 GMT
153
0
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @rikandlav, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Alhamdulillah Akhirnya Keadilan Untuk Guru Supriyani Bisa di Tegakkan!  Guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Terdakwa kasus dugaan pengani4yaan terhadap siswa itu dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Alhamdulillah Akhirnya Keadilan Untuk Guru Supriyani Bisa di Tegakkan! Guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Terdakwa kasus dugaan pengani4yaan terhadap siswa itu dinyatakan tidak terbukti bersalah. "Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, Senin (25/11/2025). "Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," tambah hakim. Hakim juga meminta hak-hak guru Supriyani selama ini dapat dipulihkan, baik kedudukan, harkat maupun martabatnya. Jaksa penuntut umum juga diminta agar mengembalikan semua barang bukti milik saksi dalam proses persidangan. "Tiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," ungkapnya. Stevie memberikan kesempatan kepada JPU untuk melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku dalam putusan itu. Tak hanya itu, guru Supriyani melalui kuasa hukumnya juga diberikan kesempatan yang sama. "Pasca putusan ini, baik untuk penasehat hukum maupun yang terdakwa melalui penasehat hukum memiliki hak melakukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai," imbuh hakim. Putusan hakim tersebut selaras dengan tuntutan jaksa dalam sidang yang digelar pada Senin (11/11) lalu. Saat itu jaksa menuntut bebas Supriyani dengan pertimbangan niat j4hat atau mes rea Supriyani melakukan pengani4yaan tidak dapat dibuktikan. "Dalam perkara ini terdakwa Supriyani mem*kul saksi 4nak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada," ujar JPU, Ujang Sutisna. #supriyani #guruhonorer #harigurunasional #gurusupriyani #PGRI #Baito #konaweselatan #guru #sulawesitenggara #kemendikbud #pendidikan #abdulmuti #Gibran #Prabowo #oknumpolisi #Kapolri #listyosigitprabowo #kasusvina #kabinetmerahputih #trending #fypage #xnybca #fyppppppppppppppppppppppp

About