@kompastvnews: Rekan Teddy Mianahasa, Linda Pujiastuti alias Anita divonis atas kasus jual beli narkoba jenis sabu. Sidang vonis tersebut berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini (10/05/23). Majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar pada Linda. Temukan berita lainnya di www.kompas.tv! #VODKompasTV #TiktokBerita