@meus_achadinhos____: 😍|Confira 9 Litros Wall Mounted Lixeira Com Tampa Cozinha Lata De Lixo Porta Do Armário Pendurado Para com 28% de desconto! Somente R$46,90 - R$65,00. Encontre na Shopee agora! https://shope.ee/5fJb25R18L #achadinhosshopee #explore #dicas #decoração

achadinhos_shopee_____br
achadinhos_shopee_____br
Open In TikTok:
Region: BR
Monday 22 May 2023 16:34:05 GMT
2535
19
0
186

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @meus_achadinhos____, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Sudah Resmi Ditetapkan Tersangka! Pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi Ditahan Penyidik Polres Tasikmalaya Kota TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota sudah menetapkan Pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi AR (45), sebagai tersangka kasus dugaan rudapaksa, Jumat (10/1/2025). Selanjutnya, aktivis keagamaan itu pun langsung mendekam dibalik jeruji besi. Setelah menjalani pemeriksaan dari penyidik, Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota sudah memiliki cukup bukti atas laporan tersebut. Polisi pun langsung menetapkan AR sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra menerangkan pihaknya sudah melaksanakan gelar perkara dengan para penyidiknya. AR pun dinilai sudah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan orang tua korban. “Barusan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya diperiksa sebagai saksi,” ucapnya kepada Radar. AR pun langsung mendekam di balik jeruji besi Polres Tasikmalaya Kota. Pasalnya usai penetapan tersebut, polisi pun melakukan penahanan terhadap pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi itu. “Kita lakukan penahanan kepada tersangka,” katanya. Pihaknya pun akan melanjutkan proses penyidikan dari perkara tersebut. Yakni melengkapi berbagai hal yang diperlukan untuk kelancaran proses hukum terhadap AR. “Sesegera mungkin kami akan selesaikan proses penyidikan,” ucapnya. Sejurus dengan itu pengacara yang ditunjuk sebagai kuasa hukum AR, M Ismail SH menuturkan bahwa dalam perkara ini kliennya mengakui perbuatannya. Kendati demikian, AR tidak melakukan pemaksaan terhadap korban yang masih di bawah umur. “Karena saling suka, seperti orang pacaran,” ujarnya. Disinggung soal iming-iming, tersangka juga tidak pernah menjanjikan apapun. Hanya saja, korban sering diberi uang jajan atas dasar hubungan yang terjalin. “Paling ngasih jajan, dan pernah memberi HP,” ucapnya. Pasca terungkapnya kejadian tersebut, AR juga sudah siap bertanggung jawab untuk menikahi korban. Bahkan sudah berkomunikasi dengan ayah dari korban yang sudah menyetujuinya. “Tapi dari ibunya menolak dan memilih jalur hukum,” ucapnya. Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari laporan orang tua korban ke Polres Tasikmalaya Kota. Di mana AR disebut telah melakukan rudapaksa kepada santriwati yang masih berusia 13 tahun asal Gunungtanjung Kabupaten Tasikmalaya. Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Salah satunya yakni melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, melakukan visum dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). AR pun datang ke Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atau saksi. Informasi yang beredar, AR sudah melakukan rudapaksa kepada korban yang masih berusia 13 tahun sebanyak 10 kali sejak tahun 2023 sampai 2024.(rangga jatnika) #viral #tasikmalaya #kotatasikmalaya #news #radartasikid #radartasikmalaya #tiktokberita #foryou #fyp #polrestasikmalayakota #infotasikmalaya
Sudah Resmi Ditetapkan Tersangka! Pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi Ditahan Penyidik Polres Tasikmalaya Kota TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota sudah menetapkan Pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi AR (45), sebagai tersangka kasus dugaan rudapaksa, Jumat (10/1/2025). Selanjutnya, aktivis keagamaan itu pun langsung mendekam dibalik jeruji besi. Setelah menjalani pemeriksaan dari penyidik, Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota sudah memiliki cukup bukti atas laporan tersebut. Polisi pun langsung menetapkan AR sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra menerangkan pihaknya sudah melaksanakan gelar perkara dengan para penyidiknya. AR pun dinilai sudah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan orang tua korban. “Barusan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya diperiksa sebagai saksi,” ucapnya kepada Radar. AR pun langsung mendekam di balik jeruji besi Polres Tasikmalaya Kota. Pasalnya usai penetapan tersebut, polisi pun melakukan penahanan terhadap pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi itu. “Kita lakukan penahanan kepada tersangka,” katanya. Pihaknya pun akan melanjutkan proses penyidikan dari perkara tersebut. Yakni melengkapi berbagai hal yang diperlukan untuk kelancaran proses hukum terhadap AR. “Sesegera mungkin kami akan selesaikan proses penyidikan,” ucapnya. Sejurus dengan itu pengacara yang ditunjuk sebagai kuasa hukum AR, M Ismail SH menuturkan bahwa dalam perkara ini kliennya mengakui perbuatannya. Kendati demikian, AR tidak melakukan pemaksaan terhadap korban yang masih di bawah umur. “Karena saling suka, seperti orang pacaran,” ujarnya. Disinggung soal iming-iming, tersangka juga tidak pernah menjanjikan apapun. Hanya saja, korban sering diberi uang jajan atas dasar hubungan yang terjalin. “Paling ngasih jajan, dan pernah memberi HP,” ucapnya. Pasca terungkapnya kejadian tersebut, AR juga sudah siap bertanggung jawab untuk menikahi korban. Bahkan sudah berkomunikasi dengan ayah dari korban yang sudah menyetujuinya. “Tapi dari ibunya menolak dan memilih jalur hukum,” ucapnya. Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari laporan orang tua korban ke Polres Tasikmalaya Kota. Di mana AR disebut telah melakukan rudapaksa kepada santriwati yang masih berusia 13 tahun asal Gunungtanjung Kabupaten Tasikmalaya. Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Salah satunya yakni melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, melakukan visum dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). AR pun datang ke Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atau saksi. Informasi yang beredar, AR sudah melakukan rudapaksa kepada korban yang masih berusia 13 tahun sebanyak 10 kali sejak tahun 2023 sampai 2024.(rangga jatnika) #viral #tasikmalaya #kotatasikmalaya #news #radartasikid #radartasikmalaya #tiktokberita #foryou #fyp #polrestasikmalayakota #infotasikmalaya

About