@suherli4: bagi yang pingin ke pantai Lampung Tanggamus info" aja #pantailampung #rantaulampung #sumatra #remiklampung #ramekan

Herli nak Lampung
Herli nak Lampung
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 25 May 2023 20:13:34 GMT
1392
115
17
0

Music

Download

Comments

mbminul
mbk misna wati onshlop :
lebaran haji tinggal nggu brrp Minggu otw💃💃💃
2023-06-01 19:06:47
1
rositasabrina2
rositasabrina2 :
bang dh lupa ya
2023-06-05 03:01:26
1
rrriyana
naa :
pantai mantai mana itu kak
2023-06-23 06:36:32
1
hendyputrazmd
Hendy R :
kpn ke tangrang lagi tum
2023-05-25 23:21:21
0
meliindini0
meliindini0 :
awas tehanyuk wih😂
2023-05-26 02:03:06
0
user9084906072173
Aisah :
ingin kesitu tp jauhhh sekali ya kk 😊
2023-05-26 07:47:56
0
To see more videos from user @suherli4, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

YOGYAKARTA, PODIUMNEWS.com - Polemik royalti musik kembali mengemuka seiring keluhan pelaku usaha kecil yang merasa terbebani pungutan seragam dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil, sejumlah kafe dan restoran dengan profit terbatas bahkan memilih untuk tidak memutar musik demi menghindari pungutan tersebut. Kepala Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), I Wayan Nuka Lantara MSi PhD, menilai kebijakan penarikan royalti musik perlu ditinjau ulang. Menurutnya, penyamarataan pungutan justru membuat pelaku usaha kecil semakin tertekan. “Selama ini keuntungan mereka yang sudah kecil itu akan berkurang lagi gara-gara dialokasikan untuk bayar royalti,” ujarnya melalui keterangan pers, Senin (25/8/2025). Ia mengusulkan agar sistem pembayaran royalti musik mengikuti skema progresif sebagaimana pajak. Dengan begitu, pelaku usaha kecil tidak dipukul rata dengan pelaku usaha besar yang memiliki profit lebih tinggi. “Kalau pendapatan kecil, mestinya tidak dikenai pungutan sama dengan yang pendapatannya besar. Sama halnya seperti pajak progresif, yang besar membayar lebih tinggi, yang kecil lebih ringan,” terangnya. Selain menyangkut beban usaha, masalah transparansi distribusi royalti juga menjadi sorotan. Sejumlah musisi mengeluhkan nominal royalti yang diterima tidak sebanding dengan jumlah pemutaran lagu mereka di ruang publik. Wayan menambahkan, LMK sebagai lembaga berwenang perlu meningkatkan sosialisasi agar pelaku usaha memahami kewajiban mereka, sekaligus memperjelas alur distribusi royalti kepada pencipta lagu. “Sosialisasi dan transparansi itu penting. Tanpa itu, kebijakan sebaik apa pun tidak akan tersampaikan dengan baik,” katanya. Polemik royalti musik diperkirakan masih akan berlanjut jika tidak ada penyelesaian yang adil. Usulan skema progresif disebut sebagai jalan tengah agar perlindungan karya seni tetap berjalan, tanpa memberatkan pelaku usaha kecil di tengah kondisi ekonomi yang penuh tekanan. (riki/sukadana) #beritatiktok #fyp #podiumnews
YOGYAKARTA, PODIUMNEWS.com - Polemik royalti musik kembali mengemuka seiring keluhan pelaku usaha kecil yang merasa terbebani pungutan seragam dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil, sejumlah kafe dan restoran dengan profit terbatas bahkan memilih untuk tidak memutar musik demi menghindari pungutan tersebut. Kepala Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), I Wayan Nuka Lantara MSi PhD, menilai kebijakan penarikan royalti musik perlu ditinjau ulang. Menurutnya, penyamarataan pungutan justru membuat pelaku usaha kecil semakin tertekan. “Selama ini keuntungan mereka yang sudah kecil itu akan berkurang lagi gara-gara dialokasikan untuk bayar royalti,” ujarnya melalui keterangan pers, Senin (25/8/2025). Ia mengusulkan agar sistem pembayaran royalti musik mengikuti skema progresif sebagaimana pajak. Dengan begitu, pelaku usaha kecil tidak dipukul rata dengan pelaku usaha besar yang memiliki profit lebih tinggi. “Kalau pendapatan kecil, mestinya tidak dikenai pungutan sama dengan yang pendapatannya besar. Sama halnya seperti pajak progresif, yang besar membayar lebih tinggi, yang kecil lebih ringan,” terangnya. Selain menyangkut beban usaha, masalah transparansi distribusi royalti juga menjadi sorotan. Sejumlah musisi mengeluhkan nominal royalti yang diterima tidak sebanding dengan jumlah pemutaran lagu mereka di ruang publik. Wayan menambahkan, LMK sebagai lembaga berwenang perlu meningkatkan sosialisasi agar pelaku usaha memahami kewajiban mereka, sekaligus memperjelas alur distribusi royalti kepada pencipta lagu. “Sosialisasi dan transparansi itu penting. Tanpa itu, kebijakan sebaik apa pun tidak akan tersampaikan dengan baik,” katanya. Polemik royalti musik diperkirakan masih akan berlanjut jika tidak ada penyelesaian yang adil. Usulan skema progresif disebut sebagai jalan tengah agar perlindungan karya seni tetap berjalan, tanpa memberatkan pelaku usaha kecil di tengah kondisi ekonomi yang penuh tekanan. (riki/sukadana) #beritatiktok #fyp #podiumnews

About