@lensaofficial4: Nias Selatan,- Pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 telah dilaksanakan Persidangan Tindak Pidana Umum, bertempat di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli dengan menghadirkan Terdakwa atas nama ERLINA ZEBUA Alias INA AYU didepan persidangan yang terbuka untuk umum ; Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nias Selatan menghadirkan para terdakwa didepan persidangan terbuka untuk umum pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli sebagai tindaklanjut/pelaksanaan dari Surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 56/Pid.B/2023/PN Gst Tanggal 12 Mei 2023/Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-836/L.2.30/Eoh.2/05/2023, tanggal 10 Mei 2023 ; Sidang kali ini dengan agenda saksi ,berdasarkan keterangan dari 7 (tujuh) orang saksi Perkara Erlina Zebua Alias Ina Ayu, yaitu : - Sowanolo Laia Alias Sowa. - Sokhiatulo Laia Alias Ama Desli. - Ya'aro Laia Alias Ama Niskar. - Sokhiatulo Giawa Alias Ama Putri. - Balas Budi Halawa Alias Ama Vita. - Sofulala Giawa Alias Ama Satina. - Sanaha Laia Alias Sanaha. Dan saksi A DE CHARGE A.N.: - Mesrawati Gea Alias Ina Dedi. - Satilina Giawa Alias Ina Yanto. Saksi dihadirkan untuk memberikan kepastian yang diperlukan dalam menilai sesuatu hal tertentu tentang fakta-fakta dan untuk dilakukan pemeriksaan dan didengar keterangannya. Bahwa yang terlibat dalam persidangan ini ialah : - Ketua Majelis Hakim : Gabe Dorris MBS, S.H., M.H. - Hakim Anggota An : • Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H. • Fadel Perdamaian Bate'e, S.H., M.H S.H. - Jaksa Penuntut Umum An : • Hironimus Tafonao, S.H., M.H, • Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H, • Sigit Gianluca Primanda, S.H, • Yafila Kania Irianto, S.H. - Panitera : Roni S. Waruwu - Penasihat Hukum An : • Elisman Harefa • Sofyanus Laoli, S.H. • Agusharianus Zega, S.H., M.H Bahwa berdasarkan Surat Tuntutan NOMOR: REG. PERK. PDM- 11/L.2.30/Eoh.2/05/2023 perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan yaitu melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan pada diri dan perbuatan Terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa, #jokowidodopresidenkita
Lensa_Official
Region: ID
Friday 26 May 2023 10:54:51 GMT
Music
Download
Comments
tonaz :
ada mediasi setelah Viral ya pak,
2023-05-27 02:59:02
1
halkum :
inti yg disampaikan Abang itu apa ya?
2023-05-26 21:44:24
0
r.ts :
inti permasalahannya opo iki
2023-05-26 12:38:26
0
Copral Petarung :
mohon mf klo saya terlambat info, emang apa ya permasalahan ibu itu
2023-05-26 23:49:52
0
Herman Zalukhu463 :
apa isi pasal 351 ayat .
2023-06-02 17:55:17
0
H713 :
Menurut saya kasus ini ada kejanggalan
2023-05-26 18:27:30
0
user6386318794607 :
😂
2025-07-29 05:16:57
0
meitia23 :
🤭🤭🤭
2025-07-29 05:02:56
0
Rio Darmawan :
😁
2025-07-27 12:34:29
0
F.. :
😂😏
2023-05-26 15:54:49
0
halkum :
kenapa di lakukan penangguhan kepada ibu Erlina Zebua? apa alasannya dan apa kasusnya? harus jelas ya bang intinya
2023-05-26 21:45:39
1
anakketosan :
klau saya analisa ini,ada yg jls,
klou hakim itu tdk kewenanan ttp melaui jalur pokok masalh.
2023-07-25 20:18:14
0
ALD-LEONSOh Laia :
apakah tidak ada
Kaskus lain selain kasus ini ya pa?
menyangkut pasal 351 KUHP ini.
😂😂😂😂
2023-05-26 17:44:41
0
Rey Manurung :
Tuntutan Jaksanya apa?
Knp hakim bikin Putusan begitu?😂😂😂
2023-05-26 14:21:39
0
Eliasa Tlb :
setelah viral saja itu, baguskan kita.... mantap.
2023-05-26 23:09:23
0
To see more videos from user @lensaofficial4, please go to the Tikwm
homepage.