@ftnews.co.id: Majelis hakim di pengadilan militer 1-20 Medan, Sumatera Utara, Senin, memvonis terdakwa Seru Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan penjara seumur hidup terlibat kasus membawa 75 Kg Sabu dan 40.000 butir ekstasi. Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dipecat dari dinas militer TNI. Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) junction ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Baca selengkapnya di forumterkininews.id cek link di bio. #forumterkininews #akuratmenyajikaninformasi #beritahariini #beritaterkini #tni #medan #sumaterautara