@ftnews.co.id: Majelis hakim di pengadilan militer 1-20 Medan, Sumatera Utara, Senin, memvonis terdakwa Seru Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan penjara seumur hidup terlibat kasus membawa 75 Kg Sabu dan 40.000 butir ekstasi. Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dipecat dari dinas militer TNI. Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) junction ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Baca selengkapnya di forumterkininews.id cek link di bio. #forumterkininews #akuratmenyajikaninformasi #beritahariini #beritaterkini #tni #medan #sumaterautara

FTNews.co.id
FTNews.co.id
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 31 May 2023 06:09:52 GMT
924
8
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @ftnews.co.id, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About