@inzaghi_2012: Chuyện Chúng Ta Sau Này - Hai Dang Doo w Weeza l #chuyenchungtasaunay #haidangdoo #weezal

inzaghi
inzaghi
Open In TikTok:
Region: VN
Saturday 03 June 2023 13:18:01 GMT
60651
3221
3
409

Music

Download

Comments

ngn.thykieu
Nguyen Thuy Kieu :
bài đường một chiều của Huỳnh Tú đi ạ
2023-06-03 14:34:52
9
mzthw.zz
at :
làm bài Tháng Năm của Soobin Hoàng Sơn được không ạaa?
2023-06-03 13:22:51
4
doinhucc_2
Nhin cc t :
Hay 😁
2023-06-03 15:57:43
2
To see more videos from user @inzaghi_2012, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengkritik Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dilansir dari dpr.go.id, PP tersebut, khususnya, dalam Pasal 103 ayat 1 dan 4 turut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Karena itu, ia menegaskan, aturan dalam PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu perlu diperjelas sehingga tidak anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengkritik Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dilansir dari dpr.go.id, PP tersebut, khususnya, dalam Pasal 103 ayat 1 dan 4 turut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Karena itu, ia menegaskan, aturan dalam PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu perlu diperjelas sehingga tidak anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja. "Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?" kata Netty dalam keterangan kepada media, di Jakarta, pada Ahad, 4 Agustus 2024, dikutip dari dpr.go.id. Netty pun mempertanyakan adanya penyebutan soal 'Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab' pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum di dalam PP tersebut. "Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab?" tanya Politisi Fraksi PKS ini, dikutip dari dpr.go.id. Di sisi lain, Netty pun mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam membuat sebuah pasal yang dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat. “Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab," katanya, dikutip dari dpr.go.id. Oleh sebab itu, Netty meminta agar PP tersebut segera direvisi sehingga tidak menimbulkan kericuhan di akar rumput. “Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa," tambahnya, dikutip dari dpr.go.id. Bunyi PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat (1): “Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.” Pasal 103 ayat (2): “Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai: a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi; b. menjaga Kesehatan reproduksi; c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya; d. keluarga berencana; e. melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan f. pemilihan media hiburan sesuai usia anak.” Pasal 103 ayat (3): “Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.” Pasal 103 ayat (4): “Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi.” Pasal 103 ayat (4): “Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.” #berita #beritaindonesia #beritaviral #kabarterbaru #ppnomor282024 #alatkontrasepsi #kesehatanreproduksi #jokowi #presidenjokowi

About