@wulansarimochtar: Akhirnya tanggal 15/6/23 setelah mengikuti proses persidangan kurang lebih 5 bulan, MK memutus sistem proporsional terbuka, Dengan di tolaknya Permohonan uji materi UU No. 7/2017 tentang pemilu, hak hak konstitusional rakyat indonesia untuk dapat memilih calon anggota DPR/DPRD tetap berada di tangan rakyat, karena amanat konstitusi yang sesuai dengan UUD pasal 1 ayat 2..... selamat berdemokrasi dengan jujur dan adil 🥰 terharu dan bangga rasanya bisa berada dan mengikuti proses sidang ini 🥺🤍