@djbigb629: Your Favorite Dj / Kj Dj Big B

Bernard Moore From Da Plaza
Bernard Moore From Da Plaza
Open In TikTok:
Region: US
Thursday 22 June 2023 15:40:01 GMT
519
15
2
0

Music

Download

Comments

tamekiamerchant
Tamekia Merchant :
🥰🥰❤️🥰🥰🔥🔥🔥
2023-06-22 18:10:25
0
janicedavis96
Janice Davis658 :
hey handsome
2023-07-16 21:14:11
0
To see more videos from user @djbigb629, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Jatuhkan Putusan Ultra Petita, Hakim Vonis Jaksa Azam 7 Tahun Penjara Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis lebih berat dari tuntutan (ultra petita) kepada mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya atas penggelapan uang barang bukti uang Rp 11,7 miliar kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Hakim menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa, yang hanya menuntut 4 tahun penjara.
Jatuhkan Putusan Ultra Petita, Hakim Vonis Jaksa Azam 7 Tahun Penjara Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis lebih berat dari tuntutan (ultra petita) kepada mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya atas penggelapan uang barang bukti uang Rp 11,7 miliar kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Hakim menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa, yang hanya menuntut 4 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata ketua majelis hakim Sunoto membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2025. Selain itu, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Hakim menyatakan, jaksa Azam terbukti melakukan korupsi berupa pemerasan dan penyuapan dari uang barang bukti para korban robot trading Fahrenheit. Jumlah keseluruhannya sebesar Rp 11,7 miliar. Hakim meyakini, perbuatan Azam telah melangkah ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perbuatan terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai jaksa. "Terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung sebagai benteng terakhir keadilan, dampak perbuatan terdakwa menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan," beber hakim. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya kepada negara, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Hakim juga memvonis dua orang pengacara yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Terdakwa Oktavianus Setiawan dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara. Dia juga dikenakan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Sementara Bonifasius Gunung dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Barat cuma menuntut Azam dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Oktavianus dan Bonafisius masing-masing dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Diketahui, Azam didakwa dengan pasal berlapis karena menggelapkan duit barang bukti pengembalian kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 11,7 miliar. Seluruh uangnya tidak hanya dinikmati sendiri, melainkan dibagi-bagi dengan jaksa lainnya, termasuk Kepala Kajari dan mantan Kajari Jakarta Barat. Jaksa penuntut umum mengatakan, uang itu diambil secara paksa dari barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang seharusnya dikembalikan kepada para korban. Azam yang ditugaskan menjadi jaksa dalam perkara tersebut, menyalahgunakan wewenang (memeras) untuk menguntungkan diri sendiri hingga menerima suap dan berkongsi dengan pengacara untuk menilap uang para korban investasi bodong. Adapun pengacara para korban yang terlibat yakni Bonafisius Gunung dan Oktavianus Setiawan. Keduanya juga diseret sebagai terdakwa dalam kasus ini. "Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi Oktavianus Setiawan, saksi Bonifasius Gunung, dan saksi Brian Erik First Anggitya melalui rekening BNI Cabang Dukuh Bawah atas nama Andi Rianto dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 11,7 miliar," kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025. #jaksa #robottrading #fahrenheit #azam #pnjakpus #suap #pemerasan #korupsi

About