@onuky22: Abonne toi et survie ⛺️ #survieguide #survie #survive #survival #survivalist #survivor #bushcraft #viral #pourtoi #tips #survivaltips

onuky22
onuky22
Open In TikTok:
Region: FR
Friday 23 June 2023 17:13:53 GMT
5693036
178827
227
2171

Music

Download

Comments

aboehikari
Aboe :
why does the first one look wrong?
2023-06-24 21:46:19
1528
sladepowers
Slade Powers :
The first one is the other way around lol
2023-06-24 20:03:00
2617
cruisec0ntr0l
BK Cruise :
1st one is right because if it rains the waters goes over your tent not through
2023-06-25 01:46:35
130
djacquez33
David Jacquez :
Or u know don’t sleep on a bill
2023-06-25 00:38:51
282
dmac46_99
Dawson MacDonald :
It should be said: if you’re doing snow coverage, make sure to leave a few holes for intake and exhaust of air
2023-06-24 14:14:09
178
ilistentorocknroll23
Harryy :
Because I bring parachutes with me when I go hiking
2023-06-24 22:34:23
34
oxiigenv2
Oxiigen :
what is the first one
2023-06-24 20:56:49
1
dudeduffy
DudeDuffy :
First one is wrong because if you roll and it gets windy you could barrel roll down hill. The top image is better, cuts through wind and safer
2023-06-26 16:54:18
7
wiggssw19
wiggssw19 :
For snow build a pit so your lower and have a runner connecting outside and you can have a fire inside without melting the snow
2023-06-24 17:49:02
13
runestone_fotografi
Runestone_fotografi :
fyi, the first one is for the slope of the hill. top one will send water flowing into your tent if it rains
2023-06-27 05:58:42
6
nlj623
Nlj623 :
wanna try the last one
2023-06-24 21:18:40
2
khidd.rae
Rachel👾 :
The first one is confusing
2023-06-25 19:59:18
2
gvb.93
𝐆.🇵🇹 :
Pas compris la première
2023-06-24 03:27:00
35
top_commentor_
Top commentor :
Someone explain the first one
2023-06-26 03:42:12
1
cyberpirate010
cyber_pirate010 :
2 lol i once built a big shelter using sticks,logs, leaves and sticks with my family
2023-06-25 22:47:56
1
c0n_h20
K0n_h20 :
Bro are we playing raft irl
2023-06-25 15:24:23
2
dotykplebana
dotykplebana :
o co chodzi w 1
2023-06-30 03:18:50
3
yvan.ivanovitch
Yvan Ivanovitch🇫🇷 :
Dormir à la parallèle de la pente ?? T'est pas sensé rouler sur la toile de tente ?? Ou même rouler avec la tente ??
2023-07-05 22:10:16
8
mrjp1977
Jarra John :
just pitch your tent somewhere flat
2023-07-05 19:18:52
1
redpanda_in_a_trenchcoat
Eldritch_Milk (she/her) :
Is this for if the internet goes down?
2023-06-25 21:19:26
1
vipernyxx
Jess :
Glad I am not the only one confused with the first one 😂😂
2023-06-25 06:05:21
1
patrickdelatorre21
patrickdelatorre23 :
I was like “don’t do what?” for the first one 😂
2023-06-25 04:19:03
1
fuquers
トレバーの妻 :
your actually supposed to sleep with your feet higher than you're head to help with circulation and blood flow. even the native Americans will say
2023-06-25 17:16:23
1
k01000110101
K :
Something...how to live when this government tells you to...
2023-06-26 03:52:59
1
jack_turner48
Jack_.Turner :
Ngl thought the tent was floating for a minute
2023-06-25 05:55:53
1
To see more videos from user @onuky22, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

KONFERENSI PERS Penetapan Tersangka Ketua Bawaslu Kota Pontianak: Preseden Buruk bagi Demokrasi Pontianak, 4 Maret 2026 Kami menyampaikan sikap resmi atas penetapan tersangka terhadap Ketua Bawaslu Kota Pontianak oleh Kejaksaan Negeri Pontianak terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024. Kami menilai langkah tersebut sebagai preseden buruk bagi pejuang demokrasi dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap penyelenggara pengawasan pemilu. I. Duduk Perkara Dana hibah yang dipersoalkan sebesar Rp1,7 miliar, dengan tuduhan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar, setelah disebutkan Rp600 juta telah dikembalikan ke kas daerah. Tuduhan diarahkan pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Namun perlu kami tegaskan: Dana hibah tersebut diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 900/80/NPHD-XI/2023 antara Bawaslu Kota Pontianak dan Pemerintah Kota Pontianak. Seluruh pembahasan dan keputusan anggaran dilakukan melalui rapat pleno kolektif kolegial seluruh Komisioner Bawaslu Kota Pontianak. Ketua Bawaslu bukan pelaksana teknis anggaran, karena pengelolaan administratif berada pada Koordinator Sekretariat/Bendahara. II. Landasan Hukum yang Diabaikan Pengelolaan dana hibah pemilihan tunduk pada: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Dalam regulasi tersebut ditegaskan: Pengawasan penggunaan dana hibah dilakukan oleh APIP (Inspektorat Jenderal Bawaslu/KPU). Mekanisme pertanggungjawaban memiliki tenggat waktu yang jelas. Sisa dana hibah dapat disetorkan dalam batas waktu maksimal 3 bulan setelah tahapan pengusulan pengesahan calon terpilih. Pedoman teknis juga diatur dalam: Keputusan Bawaslu Nomor 272/HK.01.00/K1/08/2024 Yang menegaskan bahwa: Ketua bertanggung jawab secara kelembagaan. Tanggung jawab bersifat kolektif bersama anggota. Pelaksanaan administrasi anggaran berada pada sekretariat. III. Fakta Penting yang Perlu Diketahui Publik Keputusan anggaran adalah keputusan pleno, bukan keputusan personal. Mekanisme pengawasan melekat pada APIP, bukan langsung ranah pidana. Pengembalian sebagian dana menunjukkan tidak ada niat memperkaya diri. Tenggat pelaporan dan penyetoran masih dalam koridor regulasi yang berlaku. IV. Sikap Kami Kami menilai: Penetapan tersangka ini berpotensi mengkriminalisasi kebijakan administratif. Proses hukum yang terburu-buru dapat mencederai prinsip due process of law. Langkah ini dapat menimbulkan efek ketakutan bagi penyelenggara pemilu di daerah lain. Demokrasi tidak boleh dibungkam melalui pendekatan represif terhadap penyelenggara pengawasan. Jika penggunaan anggaran Dana Hibah  tersebut yang digunakan untuk kegiatan selama proses tahapan pilkada  dianggap melawan hukum artinya Semua Komisioner Bawaslu Kota Pontianak, Koordinator Sekretariat, Bendara harus ditetapkan tersangka. Bahkan Bawaslu/KPU di seluruh indonesia maupun di kalbar harus ditetapkan tersangka semuanya. Bahkan walikota pontianak yang hari ini ditetapkan sebagai walikota terpilih  Bisa diturun kan dari jabatannya/jika semua proses tahapan pilkada/pemilu dianggap melawan hukum. V. Tuntutan dan Harapan Mendesak evaluasi objektif dan transparan atas proses hukum yang berjalan. Meminta pengawasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia secara kelembagaan. Mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk mengawal kasus ini secara independen. Menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh menjadi alat tekanan politik. Penutup Penetapan tersangka terhadap Ketua Bawaslu Kota Pontianak bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut masa depan independensi pengawasan pemilu. Jika mekanisme kolektif kelembagaan dapat dipersonalisasi menjadi delik pidana, maka seluruh penyelenggara demokrasi berada dalam bayang-bayang kriminalisasi. Kami berdiri untuk menjaga integritas demokrasi dan menolak segala bentuk penegakan hukum yang tidak proporsional. Tertanda Tim Hukum
KONFERENSI PERS Penetapan Tersangka Ketua Bawaslu Kota Pontianak: Preseden Buruk bagi Demokrasi Pontianak, 4 Maret 2026 Kami menyampaikan sikap resmi atas penetapan tersangka terhadap Ketua Bawaslu Kota Pontianak oleh Kejaksaan Negeri Pontianak terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024. Kami menilai langkah tersebut sebagai preseden buruk bagi pejuang demokrasi dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap penyelenggara pengawasan pemilu. I. Duduk Perkara Dana hibah yang dipersoalkan sebesar Rp1,7 miliar, dengan tuduhan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar, setelah disebutkan Rp600 juta telah dikembalikan ke kas daerah. Tuduhan diarahkan pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Namun perlu kami tegaskan: Dana hibah tersebut diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 900/80/NPHD-XI/2023 antara Bawaslu Kota Pontianak dan Pemerintah Kota Pontianak. Seluruh pembahasan dan keputusan anggaran dilakukan melalui rapat pleno kolektif kolegial seluruh Komisioner Bawaslu Kota Pontianak. Ketua Bawaslu bukan pelaksana teknis anggaran, karena pengelolaan administratif berada pada Koordinator Sekretariat/Bendahara. II. Landasan Hukum yang Diabaikan Pengelolaan dana hibah pemilihan tunduk pada: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Dalam regulasi tersebut ditegaskan: Pengawasan penggunaan dana hibah dilakukan oleh APIP (Inspektorat Jenderal Bawaslu/KPU). Mekanisme pertanggungjawaban memiliki tenggat waktu yang jelas. Sisa dana hibah dapat disetorkan dalam batas waktu maksimal 3 bulan setelah tahapan pengusulan pengesahan calon terpilih. Pedoman teknis juga diatur dalam: Keputusan Bawaslu Nomor 272/HK.01.00/K1/08/2024 Yang menegaskan bahwa: Ketua bertanggung jawab secara kelembagaan. Tanggung jawab bersifat kolektif bersama anggota. Pelaksanaan administrasi anggaran berada pada sekretariat. III. Fakta Penting yang Perlu Diketahui Publik Keputusan anggaran adalah keputusan pleno, bukan keputusan personal. Mekanisme pengawasan melekat pada APIP, bukan langsung ranah pidana. Pengembalian sebagian dana menunjukkan tidak ada niat memperkaya diri. Tenggat pelaporan dan penyetoran masih dalam koridor regulasi yang berlaku. IV. Sikap Kami Kami menilai: Penetapan tersangka ini berpotensi mengkriminalisasi kebijakan administratif. Proses hukum yang terburu-buru dapat mencederai prinsip due process of law. Langkah ini dapat menimbulkan efek ketakutan bagi penyelenggara pemilu di daerah lain. Demokrasi tidak boleh dibungkam melalui pendekatan represif terhadap penyelenggara pengawasan. Jika penggunaan anggaran Dana Hibah tersebut yang digunakan untuk kegiatan selama proses tahapan pilkada dianggap melawan hukum artinya Semua Komisioner Bawaslu Kota Pontianak, Koordinator Sekretariat, Bendara harus ditetapkan tersangka. Bahkan Bawaslu/KPU di seluruh indonesia maupun di kalbar harus ditetapkan tersangka semuanya. Bahkan walikota pontianak yang hari ini ditetapkan sebagai walikota terpilih Bisa diturun kan dari jabatannya/jika semua proses tahapan pilkada/pemilu dianggap melawan hukum. V. Tuntutan dan Harapan Mendesak evaluasi objektif dan transparan atas proses hukum yang berjalan. Meminta pengawasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia secara kelembagaan. Mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk mengawal kasus ini secara independen. Menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh menjadi alat tekanan politik. Penutup Penetapan tersangka terhadap Ketua Bawaslu Kota Pontianak bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut masa depan independensi pengawasan pemilu. Jika mekanisme kolektif kelembagaan dapat dipersonalisasi menjadi delik pidana, maka seluruh penyelenggara demokrasi berada dalam bayang-bayang kriminalisasi. Kami berdiri untuk menjaga integritas demokrasi dan menolak segala bentuk penegakan hukum yang tidak proporsional. Tertanda Tim Hukum

About