@mamiayuyu: Masak rendang sapi 1 ekor 😍

mami owner ayu
mami owner ayu
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 16 July 2023 03:53:03 GMT
4538794
212195
2914
2113

Music

Download

Comments

jual_hama
Jayadi :
WILLIESALIM : Hama
2025-03-24 14:56:58
24
sofieya.azizz
Fifi :
bila duit ditangan orang yang betul
2023-07-17 12:50:30
1772
rahmadoni27
Rahma Doni805 :
mami ayu berani gak masak sirip ikan pari bismillah rp 5000 00 ya mami salam d padang
2023-07-16 04:28:55
3
kokohkembar
Arthur & Billy :
Mami Ayu, coba masakin tempe raksasa dong!
2023-07-18 08:26:27
696
ciboem_boem
ciboem_boem :
mami masak naniura 10 kg . bismillah 500 ribu
2023-07-16 05:36:01
1401
ilaaaarahmi
fadila rahmi :
mami berani nggak masak gulai kambing 29 ekor kambing ,bismillah 500. rb
2023-07-16 04:29:52
3
maybesyiira
syiira :
this is why i wanna be rich so that i can share my rezeki with anyone in need 🥺
2023-07-19 07:14:43
198
kvcujn
club' terbaik di dunia emyu :
mami masak orang tranfer gua 1 triliun
2023-07-16 15:59:11
459
aulmei05
larasatii :
mami coba bikin es buah trus di bagi2in ke orang-orang, bismillah 500rb
2023-07-16 05:13:01
259
veniiii__
Saya venia :
mamih bismillah 1jt buat bayar kossan
2023-07-16 05:16:25
160
xixixixixix73
IMENN RONALDO :
Untung bikin rendangnya di rumah coba kalo di kota pa…. Pasti sould out dalam 1mnit 😹
2025-03-24 14:28:58
45
trape_zoid
panjoel :
mana ada masak rendang di goreng bumbu nya 🤣
2025-03-25 16:56:21
2
radityaaja25
raditbaikhati :
mami buatin baksoo dari daging sapii bismilahh tf seikhlas nyaa 😅
2023-07-16 14:30:28
141
diansiregar10
Dian Siregar :
mami ayu coba buat sambal baby cumi 1 kuali raksasa mami, bismillah 500ribu
2023-08-18 17:11:53
3
bangotat568
JY :
masak Byson mami, bismillah iPhone 14
2023-07-18 19:18:58
70
umaeji
umaeji :
@𝓔𝓻𝓭𝓲𝓷_𝓐𝓻𝓽:di padang ada cerita si Malin kundang di palembng ada cerita si maling rendang😭
2025-03-24 14:36:24
11
dede_1957
nasi goreng bekuah :
mami berani ga masak nasi goreng aatu kuali
2023-07-16 05:01:53
13
basoamiruddin69
Basoamiruddin :
mami masak ikan salmon satu kuali, bismillah 500rb
2023-07-16 17:23:55
7
ratu_bucin02
💫PCLE💫Fans Wanghaozen :
mami brani gak bkin bubur kacang ijo satu karunng, bismillah 500rb
2023-07-16 16:03:28
10
siskapuspasari5
siskapuspasari28 :
mami coba masak kesukaanku ayam kecap tf aku 500
2023-07-16 17:33:10
10
penggunasesaat4
WIJAYASTOREeee :
mami masak nanas bakar terus di goreng bissmillah 500 rb
2023-07-16 15:19:41
8
omansiksik0
yoman :
mami berani ngak bikin batu goreng bismilah 500 ribu
2023-07-16 04:27:38
4
tikawikwikwik
tika :
mami brani ngk masak rendang kambing 1 kuali raksasa mami🥰 semoga dibca
2023-07-30 10:38:00
3
sagitariusgirl847
sagitarius girl :
tulus kali hati mommy ini murah rezeki yah mommy
2023-07-17 05:40:50
46
rahmadoni27
Rahma Doni805 :
alhamdulilah mami ayu reques saya terima kasih mami ayu buat rendang 1 ekor sapi 🥰🥰 salam doni dr padang
2023-07-16 04:20:33
3
To see more videos from user @mamiayuyu, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Tanjungtv.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB memastikan bahwa keadilan tetap tegak dalam kasus korupsi pengadaan benih jagung Pemprov NTB tahun 2017. Lima terdakwa yang sebelumnya divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram tetap dihukum dengan putusan yang dikuatkan pada sidang banding kemarin. Putusan ini mempertegas bahwa tindak pidana korupsi tidak bisa dibiarkan menggerogoti sektor pertanian yang menjadi tulang punggung masyarakat. Ketua Majelis Hakim Gede Ariawan, didampingi hakim anggota I Wayan Wirjana dan Rodjai S Iriawan, memutuskan menerima permintaan banding dari para terdakwa, namun tetap menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Mataram yang sebelumnya sudah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mereka. Para terdakwa yang terdiri dari Ruslan Abubakar, I Komang Alit Yasa, Lalu Isnajaya, Muhammad Ilham El Muharrir, dan Lalu Willi Pranegara dipastikan tetap menjalani masa hukuman tanpa ada keringanan tambahan. Hakim menegaskan bahwa meskipun kasus ini memiliki irisan dengan ranah hukum administrasi, namun unsur-unsur pidana korupsi telah terpenuhi, sehingga hukuman pidana tetap harus ditegakkan. SEMA Nomor 7 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 secara jelas mengatur bahwa pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa tidak hanya berujung pada sanksi administratif, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana. Dalam kasus ini, para terdakwa tidak hanya melanggar regulasi administrasi, tetapi juga merugikan keuangan negara dengan modus operandi yang jelas. Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Mataram pada Desember 2024 lalu menjadi acuan dalam putusan banding ini. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menginginkan enam tahun penjara. Selain pidana penjara, para terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta. Dengan putusan ini, pesan kuat kembali ditegaskan: setiap pelanggaran hukum yang berdampak pada kepentingan publik tidak akan mendapat toleransi. Sektor pertanian, yang seharusnya menjadi pilar ketahanan pangan bagi masyarakat, tidak boleh lagi menjadi ladang praktik kotor yang merugikan petani dan negara. #fypシ゚ #NTB #korupsi #benihjagung
Tanjungtv.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB memastikan bahwa keadilan tetap tegak dalam kasus korupsi pengadaan benih jagung Pemprov NTB tahun 2017. Lima terdakwa yang sebelumnya divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram tetap dihukum dengan putusan yang dikuatkan pada sidang banding kemarin. Putusan ini mempertegas bahwa tindak pidana korupsi tidak bisa dibiarkan menggerogoti sektor pertanian yang menjadi tulang punggung masyarakat. Ketua Majelis Hakim Gede Ariawan, didampingi hakim anggota I Wayan Wirjana dan Rodjai S Iriawan, memutuskan menerima permintaan banding dari para terdakwa, namun tetap menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Mataram yang sebelumnya sudah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mereka. Para terdakwa yang terdiri dari Ruslan Abubakar, I Komang Alit Yasa, Lalu Isnajaya, Muhammad Ilham El Muharrir, dan Lalu Willi Pranegara dipastikan tetap menjalani masa hukuman tanpa ada keringanan tambahan. Hakim menegaskan bahwa meskipun kasus ini memiliki irisan dengan ranah hukum administrasi, namun unsur-unsur pidana korupsi telah terpenuhi, sehingga hukuman pidana tetap harus ditegakkan. SEMA Nomor 7 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 secara jelas mengatur bahwa pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa tidak hanya berujung pada sanksi administratif, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana. Dalam kasus ini, para terdakwa tidak hanya melanggar regulasi administrasi, tetapi juga merugikan keuangan negara dengan modus operandi yang jelas. Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Mataram pada Desember 2024 lalu menjadi acuan dalam putusan banding ini. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menginginkan enam tahun penjara. Selain pidana penjara, para terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta. Dengan putusan ini, pesan kuat kembali ditegaskan: setiap pelanggaran hukum yang berdampak pada kepentingan publik tidak akan mendapat toleransi. Sektor pertanian, yang seharusnya menjadi pilar ketahanan pangan bagi masyarakat, tidak boleh lagi menjadi ladang praktik kotor yang merugikan petani dan negara. #fypシ゚ #NTB #korupsi #benihjagung

About