@putra.jmbg: allkhamdulillah #fyp#konten#hiburan

Putra.Jbg
Putra.Jbg
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 20 July 2023 04:54:29 GMT
3777
561
64
23

Music

Download

Comments

bshshoes
bshshoes :
lagi santai ta
2023-07-20 05:01:16
0
user6024361963635
ayu wandira :
preketek 😅
2023-07-20 05:14:09
0
hesti724
🥀💝hestylovers💝🥀 :
masa sih
2023-07-20 05:14:48
0
elgaangga49
Elga 🥀 :
assalamualaikum hdr support siang mase 🙏👍
2023-07-20 05:16:58
0
user1800888030500
Devita naura al aisyah :
amin
2023-07-20 05:38:19
0
123_winda
winda🌹❤️ :
hdir siang bolo
2023-07-20 05:42:33
0
sak.karep44
❣️sagitarius❣️ :
kok y jeruh men
2023-07-20 05:44:20
0
oktavia27360
via-nes :
hadirr masehhh🥰
2023-07-20 06:09:25
0
ockti10
🌿🕊🦋RO🦋🕊🌿 :
🤭🤭🤭
2023-07-20 06:19:56
0
sam_ajie_madiun
🦈Marlin Fishing🐠🎣 :
😏😏😏
2023-07-20 06:53:24
0
godhong_mbothe
Mamahe Nathan :
siang mase.. hadir buat menyapa
2023-07-20 07:23:55
0
janda_pirang39
bakul sayur :
hadir siang mas
2023-07-20 07:29:17
0
libraa125
libraa :
hadir mas
2023-07-20 08:10:21
0
mentelmintul
mentel mintol :
hdr mas e
2023-07-20 08:26:28
0
perajut0
💞perajutcinta 💞 :
ijin hdir mas ganteng😁🙏
2023-07-20 09:45:55
0
sisubojoneyonif7
siska :
hadir sore mas manis slm sehat
2023-07-20 10:17:43
0
ramaalviano3
Rama Rama :
mampir y mas boleh kan
2023-07-20 11:00:14
0
.aureliriskaaulia
Aureli Riska Aulia :
hadir malam
2023-07-20 11:32:36
0
ertyla72
mila :
hadir MLM kk
2023-07-20 11:45:44
0
dweexx1993.platad
Dwex1993-plat AD :
berlaku utk yg masih pacaran , nek wes dadi bojone sigar we ra ngurus 😂
2023-07-20 13:07:32
0
bunda.ndari1
Bunda ndari :
Sugeng Dalu Mase
2023-07-20 15:00:09
0
akusayangkmuo9
Aku sayang kamu :
iya sobat aq doakan semoga cepat menemukan wanita yang tepat n tulus
2023-07-21 00:22:31
0
sitirohima426
RoHma. :
jgn galau ya...
2023-07-21 00:22:49
0
nurul_sabrinaa12
FARISA🥰 :
assalamualaikum
2023-07-21 00:24:04
0
To see more videos from user @putra.jmbg, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu menetapkan vonis pidana penjara selama 6 bulan terhadap Dimas alias DI pelaku pengeroyokan 'Reza' Pelajar di Rejang Lebong hingga lumpuh. Sebelumnya, vonis yang diberikan PN Curup pada sidang putusan beberapa waktu lalu terhadap DI dinilai sangat tidak adil, yakni hanya menjatuhkan pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat selama 60 jam yang harus dilakukan di Masjid At-Taqwa Jalan Agus Salim Desa Pugguk Lalang Kecamatan Curup Selatan. Karena itu PT Bengkulu membatalkan putusan dari PN Curup tersebut, dengan menyatakan DI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, lantaran turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.  Selama 6 bulan ke depan, DI akan ditahan di LPKA Kelas II Bengkulu dan melaksanakan pelatihan kerja selama 1 bulan di Balai Pelatihan Kerja Provinsi Bengkulu.  Namun sangat disayangkan, PT Bengkulu menolak permohonan restitusi dari pihak korban, dan orang tua DI hanya dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 300.000, secara bersama dengan orang tua anak lain yang terlibat dalam berkas terpisah. Sementara itu, berdasarkan hasil putusan banding yang dikeluarkan oleh PT Bengkulu, terjadi perubahan vonis hukuman terhadap Biyo alias BK terdakwa lainnya yang terlibat kasus pengeroyokan Reza. Dari amar putusan yang diterima Pengadilan Negeri (PN) Curup pada 3 Juli 2025 kemarin, PT Bengkulu menerima permintaan banding dari penuntut umum.  Untuk terdakwa BK ini, PT Bengkulu menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas Il Bengkulu dan melaksanakan pelatihan kerja selama 3 bulan di Balai Pelatihan Kerja Provinsi Bengkulu. Serta dengan menghukum orang tua terdakwa untuk membayar pemberian restitusi sejumlah Rp 35,2 juta, dengan ketentuan apabila pemberian restitusi tersebut tidak dibayar maka jaksa bisa menyita harta kekayaan orang tua terdakwa dan melelangnya untuk memenuhi pembayaran restitusi. Jika dalam hal harta kekayaan orang tua terdakwa tidak mencukupi untuk memenuhi pemberian restitusi maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Artinya jika melihat dari hasil banding yang dikeluarkan PT Bengkulu, jumlah restitusi yang dikabulkan PT Bengkulu menurun, karena sebelumnya PN Curup menetapkan restitusi sebesar Rp 90 juta untuk pelaku BK yang merupakan pelaku utama. Hanya saja meski begitu, pihak Kejari Rejang Lebong menganggap putusan dari PT Bengkulu tersebut belum mencerminkan rasa keadilan, sehingga Kejari Rejang Lebong mengajukan Kasasi terhadap putusan tersebut. #curup #rejanglebong nglebong #kasusviral
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu menetapkan vonis pidana penjara selama 6 bulan terhadap Dimas alias DI pelaku pengeroyokan 'Reza' Pelajar di Rejang Lebong hingga lumpuh. Sebelumnya, vonis yang diberikan PN Curup pada sidang putusan beberapa waktu lalu terhadap DI dinilai sangat tidak adil, yakni hanya menjatuhkan pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat selama 60 jam yang harus dilakukan di Masjid At-Taqwa Jalan Agus Salim Desa Pugguk Lalang Kecamatan Curup Selatan. Karena itu PT Bengkulu membatalkan putusan dari PN Curup tersebut, dengan menyatakan DI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, lantaran turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat. Selama 6 bulan ke depan, DI akan ditahan di LPKA Kelas II Bengkulu dan melaksanakan pelatihan kerja selama 1 bulan di Balai Pelatihan Kerja Provinsi Bengkulu. Namun sangat disayangkan, PT Bengkulu menolak permohonan restitusi dari pihak korban, dan orang tua DI hanya dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 300.000, secara bersama dengan orang tua anak lain yang terlibat dalam berkas terpisah. Sementara itu, berdasarkan hasil putusan banding yang dikeluarkan oleh PT Bengkulu, terjadi perubahan vonis hukuman terhadap Biyo alias BK terdakwa lainnya yang terlibat kasus pengeroyokan Reza. Dari amar putusan yang diterima Pengadilan Negeri (PN) Curup pada 3 Juli 2025 kemarin, PT Bengkulu menerima permintaan banding dari penuntut umum. Untuk terdakwa BK ini, PT Bengkulu menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas Il Bengkulu dan melaksanakan pelatihan kerja selama 3 bulan di Balai Pelatihan Kerja Provinsi Bengkulu. Serta dengan menghukum orang tua terdakwa untuk membayar pemberian restitusi sejumlah Rp 35,2 juta, dengan ketentuan apabila pemberian restitusi tersebut tidak dibayar maka jaksa bisa menyita harta kekayaan orang tua terdakwa dan melelangnya untuk memenuhi pembayaran restitusi. Jika dalam hal harta kekayaan orang tua terdakwa tidak mencukupi untuk memenuhi pemberian restitusi maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Artinya jika melihat dari hasil banding yang dikeluarkan PT Bengkulu, jumlah restitusi yang dikabulkan PT Bengkulu menurun, karena sebelumnya PN Curup menetapkan restitusi sebesar Rp 90 juta untuk pelaku BK yang merupakan pelaku utama. Hanya saja meski begitu, pihak Kejari Rejang Lebong menganggap putusan dari PT Bengkulu tersebut belum mencerminkan rasa keadilan, sehingga Kejari Rejang Lebong mengajukan Kasasi terhadap putusan tersebut. #curup #rejanglebong nglebong #kasusviral

About