@mukbang.yummy2: #food #foodtiktok #foodvideo #foodasmr #asmr #asmrsounds #mukbang #mukbangvideo #eating #chinesefood #diliciousfood #fyp #trending

Fishing
Fishing
Open In TikTok:
Region: VN
Saturday 22 July 2023 10:51:06 GMT
40219
1132
3
50

Music

Download

Comments

nelimava
msunumqundu🖕🖕🖕🖕😏 :
😊
2023-07-22 13:57:56
2
g95f15s16
Gül💐💐🌹🌹🥀🥀 :
afıyet olsun
2023-07-24 19:37:21
0
diane8687
Miss Diane 🇨🇦 :
👍
2023-07-25 21:16:18
0
To see more videos from user @mukbang.yummy2, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Wow Kok bisa  PN Jkt Pusat 😱 Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda Pemilu hingga 2025 adalah putusan gila. Sebab, PN tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara tersebut.
Wow Kok bisa PN Jkt Pusat 😱 Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda Pemilu hingga 2025 adalah putusan gila. Sebab, PN tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara tersebut. "Ini putusan yang gila, putusan yang kelewatan, kebangetan," kata Refly Harun dalam streaming video melalui kanal Youtube Refly Harun menanggapi putusan PN Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023). Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemberantasan Pemilu (KPU). Salah satu putusannya adalah menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. "Ini apa-apaan, kok bisa Pengadilan Negeri membuat keputusan seperti itu. Ini hakimnya tidak belajar, tidak terdidik atau diintervensi, kita tidak tahu. Karena jelas-jelas bukan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memutus perkara seperti ini," kata doktor Ilmu Hukum Universitas Andalas Padang ini. Menurut Refly, semua komplain terhadap keputusan KPU semestinya ditujukan kepada lembaga KPU sendiri. Jika upaya pertama itu tidak berhasil, maka bisa dilanjutkan melayangkan komplain ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Semua komplain kepada KPU harus ditujukan kepada KPU sendiri sebagai upaya pertama, kalau tidak berhasil komplain ke Bawaslu. Bawaslu memiliki kewenangan yang bersifat quasi yudisial untuk memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah. "Memang putusan Bawaslu bisa dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai kemudian ke Mahkamah Agung (MA). Tapi pintunya bukan PN tapi Bawaslu," katanya. #infogeh #tanpabatas

About