@lvjnhg: shes so fun to edit sc: dramascenepack #itsokaytonotbeokay #itsokaytonotbeokayedit #komoonyoung #komoonyoungedit #seoyeji #seoyejiedit #moongangtae #kimsoohyun #kdrama #kdramaedit

a
a
Open In TikTok:
Region: GB
Tuesday 01 August 2023 20:10:21 GMT
2440701
336028
913
24743

Music

Download

Comments

boredus3r
BoredUser :
SHE IS SO FINE
2023-08-02 01:27:31
1564
2skz.nun
ٖ :
daaamn she's the girl from save me whats the name of thiss drama
2023-08-10 09:18:59
883
joriemdibr9
✩ :
The only reason I watched is okay to not be okay 😭
2023-08-03 19:35:07
434
ittscintia
Cindy.🕷 :
HER SMILING
2023-08-03 01:58:06
223
sofia_kihnd
Sofia :
I’m obsessed with her
2023-08-03 01:46:27
108
imjustcallingbcimbored._
🇵🇸🎀 جميلة :
SHE'S SO FINE
2023-08-12 07:56:13
105
kuroko.shurui
アビガエル :
Elle est dans quelle drama svp
2023-08-03 21:53:17
49
dongwookkalpyesilnasim
dongwookkalpyesılnasım :
skandalı cıktı ama hâlâ o benim hasmetlım
2023-09-03 12:44:02
44
j2no.93
j2no.93 :
song Name?
2023-08-02 00:45:46
11
zb0ne9
🫶🏻 :
شخصيتها بهذا المسلسل غييرر حيل عن سيڤ مي
2023-08-02 21:27:03
203
pamelaaromero5
Mushu :
de grande quiero ser como ella ❤️
2023-08-11 04:02:26
281
real.djainyy
djaïnyy🍓 :
I love her
2023-08-03 00:30:25
54
_sall8o
شما :
شخصيتها بهذا المسلسل نارر هي وخصرها💗
2023-08-10 18:56:56
174
yuu_cats_
Nat⁷ :
I ammm soooo in love with her. Sheee is soooo fine
2023-08-02 08:24:48
35
check______h
Liminimi. :
Заплачу любые деньги за автограф от этой прекрасной дамы
2023-08-03 14:57:51
225
so.no_greg
brt :
idk why but i kinda see her like serena from manhwa
2023-08-02 23:07:03
45
morkell_
😒 :
seo ye ji punya ig ga sih?
2023-08-20 12:22:28
34
kenza_oli
Kenzaaa :
Ma femme :
2023-08-02 14:10:09
203
sprinkles_unicorns124
sprinkles_unicorn124 :
SHES SO FINE 😫
2023-08-03 02:44:11
72
nu.8.na
нуна ✮ :
ugh fine I'll rewatch "it's okay to not be okay"
2023-08-14 08:15:00
60
imsocracked_o6
salmaa🤍 :
yeji slayed this role so hard
2023-08-09 16:39:23
61
beomsslove
𝒷 :
SHES SO PRETTY
2023-08-01 23:50:36
37
userb.x0
dusk! :
she hits different 🤌❤️
2023-08-03 18:43:09
40
ifwsatoru
🫶🏾 :
She’s so pretty bro i love her
2023-08-02 02:08:34
31
To see more videos from user @lvjnhg, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BERITAKORUPSI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Rabu, 18 Juni 2025, menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap Terdakwa M. Fardian Harbani selaku Kepala BNI Cabang  Jember tahun 2018 - 2023 dengan pidana penjara selama 16 tahun denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan  tanpa uang pengganti karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dalam  pemberian fasilitas kredit Wirausaha oleh BNI Kantor Cabang Jember kepada Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) tahun 2021-2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp133.961.127.150  Selain Terdakwa M. Fardian, Majelis Hakim juga menghukum Tiga Terdakwa lainnya selaku pengurus Koperasi, yaitu ;  1. Dheka Junis A selaku Manager Umum KSP MUMS divonis 16 tahun denda sebesar Rp650 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp42.358.142.350 subsider pidana penjara selama 6 tahun, 2. Ika Anjarsari Ningrum selaku Manager KSP MUMS divonis 15 tahun denda sebesar Rp650 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp46.736.108.851 subsider pidana penjara selama 6 tahun, 3. Septadi selaku Ketua KSP MUMS divonis pidana penjara selama 15 tahun denda sebesar Rp650 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp24.126.889.999 subsider pidana penjara selama 6 tahun  Hukuman pidana pidana penjara terhadap Keempat Terdakwa dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidanganyang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Rabu, 18 Juni 2025 dengan Ketua Majelis Hakim Darwanto, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Alex Cahyono, SH., MH dan Arief Agus Nindito, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) yaitu Rizky, AH., MH, Irawan Djatmiko, SH., MH, Romauli Ritonga, SH., MH dan Sika.In, S.Sos., SH yang dihadiri JPU Kejari Jember, Keempat Terdakwa dengan didampingi Masing-Masing Tim Penasehat Hukum-nya Majelis Hakim menyatakan, bahwa perbuatan parah Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo  Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 atas perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Kasus ini bermula pada tahun 2021 -2023 lalu, saat Bank BNI cabang Jember menyetujui permohonan kredit Wirausaha yang diajukan oleh KSP MUMS dengan mengatasnamakan khusus petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso Salah satu syarat pengajuan kredit adalah, petani tebu yang bermitra dengan Pabrik Gula Semboro dengan kerjasama kontrak giling dan adanya Surat Keterangan pengelolaan lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU). Kemudian RKU ini diajukan oleh pengurus KSP MUMS ke BNI Cabang Jember dengan mengatasnamakan petani tebu dengan lahan masing-masing seluas 40 Ha. Namun kenyataannya banyak petani tebu yang tidak memiliki lahan dan bahkan bukan sebagai petani tebu. Berdasarkan ketentuan, bahwa penyaluran kredit fasilitas Wirausaha adalah ditunjukan untuk petani tebu yang bermitra dengan PG Semboro  Namun faktanya, rekomendasi atas calon debitur diterbitkan oleh KSP MUMS yang ditandatangani ketua dan sekretaris dan identitas pemohon dan petani tebu menggunakan identitas/KTP yang dipinjam oleh pengurus KSP MUMS (para Terdakwa) Namun faktanya, pengajuan kredit Wirausaha oleh Pengurus KSP MUMS yang mengatasnamakan petani tebu sebesar 1 miliar rupiah untuk masing-masing pemohon menggunakan KTP milik orang lain atau pinjam nama justru disetujui oleh Bank BNI Cabang Jember Penulis: JSit #jember #kabupatenjember #jawatimur #bni #kejarijember #kejaksaanri #kejatijatim #jpu #kajagung #korupsikredit #viral #fyp #fypシ゚viral #fypシ #fyppppppppppppppppppppppp
BERITAKORUPSI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Rabu, 18 Juni 2025, menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap Terdakwa M. Fardian Harbani selaku Kepala BNI Cabang Jember tahun 2018 - 2023 dengan pidana penjara selama 16 tahun denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan tanpa uang pengganti karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dalam pemberian fasilitas kredit Wirausaha oleh BNI Kantor Cabang Jember kepada Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) tahun 2021-2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp133.961.127.150 Selain Terdakwa M. Fardian, Majelis Hakim juga menghukum Tiga Terdakwa lainnya selaku pengurus Koperasi, yaitu ; 1. Dheka Junis A selaku Manager Umum KSP MUMS divonis 16 tahun denda sebesar Rp650 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp42.358.142.350 subsider pidana penjara selama 6 tahun, 2. Ika Anjarsari Ningrum selaku Manager KSP MUMS divonis 15 tahun denda sebesar Rp650 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp46.736.108.851 subsider pidana penjara selama 6 tahun, 3. Septadi selaku Ketua KSP MUMS divonis pidana penjara selama 15 tahun denda sebesar Rp650 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp24.126.889.999 subsider pidana penjara selama 6 tahun Hukuman pidana pidana penjara terhadap Keempat Terdakwa dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidanganyang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Rabu, 18 Juni 2025 dengan Ketua Majelis Hakim Darwanto, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Alex Cahyono, SH., MH dan Arief Agus Nindito, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) yaitu Rizky, AH., MH, Irawan Djatmiko, SH., MH, Romauli Ritonga, SH., MH dan Sika.In, S.Sos., SH yang dihadiri JPU Kejari Jember, Keempat Terdakwa dengan didampingi Masing-Masing Tim Penasehat Hukum-nya Majelis Hakim menyatakan, bahwa perbuatan parah Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 atas perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Kasus ini bermula pada tahun 2021 -2023 lalu, saat Bank BNI cabang Jember menyetujui permohonan kredit Wirausaha yang diajukan oleh KSP MUMS dengan mengatasnamakan khusus petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso Salah satu syarat pengajuan kredit adalah, petani tebu yang bermitra dengan Pabrik Gula Semboro dengan kerjasama kontrak giling dan adanya Surat Keterangan pengelolaan lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU). Kemudian RKU ini diajukan oleh pengurus KSP MUMS ke BNI Cabang Jember dengan mengatasnamakan petani tebu dengan lahan masing-masing seluas 40 Ha. Namun kenyataannya banyak petani tebu yang tidak memiliki lahan dan bahkan bukan sebagai petani tebu. Berdasarkan ketentuan, bahwa penyaluran kredit fasilitas Wirausaha adalah ditunjukan untuk petani tebu yang bermitra dengan PG Semboro Namun faktanya, rekomendasi atas calon debitur diterbitkan oleh KSP MUMS yang ditandatangani ketua dan sekretaris dan identitas pemohon dan petani tebu menggunakan identitas/KTP yang dipinjam oleh pengurus KSP MUMS (para Terdakwa) Namun faktanya, pengajuan kredit Wirausaha oleh Pengurus KSP MUMS yang mengatasnamakan petani tebu sebesar 1 miliar rupiah untuk masing-masing pemohon menggunakan KTP milik orang lain atau pinjam nama justru disetujui oleh Bank BNI Cabang Jember Penulis: JSit #jember #kabupatenjember #jawatimur #bni #kejarijember #kejaksaanri #kejatijatim #jpu #kajagung #korupsikredit #viral #fyp #fypシ゚viral #fypシ #fyppppppppppppppppppppppp

About